
Pengalaman melahirkan dua anak di dua negara membukakan mata saya akan keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak. Kenyataannya, keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak bukanlah masalah mindset semata tetapi ini erat kaitannya dengan kebijakan yang diterapkan oleh negara dalam urusan parental leave.
Istilah parental leave atau cuti untuk orang tua mencakup cuti melahirkan untuk ibu, cuti ayah, maupun cuti adopsi. Parental leave mengacu kepada tunjangan untuk karyawan yang baru memiliki anak, di mana persyaratan kelayakan dan besarannya ditentukan oleh undang-undang negara. Orang tua berhak mendapatkan cuti sehubungan dengan kelahiran atau setelah kelahiran anak. Selain itu, orang tua juga berhak mendapatkan tunjangan selama mengambil cuti tersebut; dengan ini, mereka tetap mendapatkan pemasukan dan tidak kehilangan pekerjaan mereka ketika kondisi mengharuskan mereka merawat anak atau memulihkan diri setelah melahirkan. Antara ibu dan ayah juga bisa menggabungkan klaim tunjangan ini.
Ketika anak pertama kami lahir di Malaysia di tahun 2010, kala itu suami saya bekerja sebagai staf akademik di universitas dan ia hanya mendapatkan cuti berbayar (paid paternity leave) selama tujuh hari. Sementara saya yang saat itu belum kembali bekerja, tidak mendapatkan tunjangan apapun. Oleh suami, jatah ‘cuti ayah’ ini diambil di hari ketika anak pertama kami lahir.
Kalau ditanya apakah tujuh hari saja cukup, jujur saja ya tidak cukup. Seminggu pertama setelah kelahiran si kecil habis untuk kami bolak-balik ke rumah sakit bersalin untuk mengecek kondisi si kecil yang terkena kuning dan saya juga kesulitan untuk menyusui. Rasanya melelahkan sekali. Ketika si kecil mulai pulih, suami sudah harus kembali bekerja. Untungnya, saat itu ada ibu saya yang datang menjenguk selama dua minggu. Namun ketika ibu saya kembali ke tanah air, bisa dibilang saya sepenuhnya bergantung kepada suami untuk bisa ‘berfungsi’ kembali, memulihkan diri sampai berbulan-bulan kemudian, sekaligus merawat si kecil.
Lagi-lagi, untungnya, supervisor suami sangat memaklumi kondisi kami sehingga beliau memberikan keringanan untuk suami saya membagi waktu bekerjanya antara di rumah dan di kampus. Saya ingat, beliau bilang kalau menjadi orang tua baru itu sudah cukup menantang, apalagi kalau di perantauan dan tidak ada sanak keluarga yang membantu. Masih segar dalam ingatan saya, pagi hari kami dimulai dengan suami memastikan saya sarapan cukup sambil menggendong si kecil yang sudah kenyang disusui. Setelah saya kenyang, barulah kami memandikan si kecil bersama-sama. Setelah si kecil bersih wangi, giliran saya yang mandi (sementara suami yang memakaikan baju dan popok). Kemudian barulah suami saya membersihkan semuanya, menyiapkan makan siang untuk kami berdua, lalu bersiap-siap pergi ke kampus. Sore harinya, suami saya pulang membawa takeaways untuk kami makan malam bersama. Sesampainya di rumah, ia langsung cuci tangan & ganti baju, menjerang air untuk mandi si kecil, lalu menggendong si kecil sambil memeriksanya apakah butuh ganti popok. Sementara saya disuruh makan malam duluan.
Saya tahu bahwa sedari awal, suami saya tidak pernah keberatan mengurus saya dan si kecil karena menurutnya itu sudah ‘kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar’. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa kelelahan di masa awal-awal menjadi orang tua itu bukan hanya ibu yang mengalaminya. Saya bisa melihat kalau suami juga lelah sepulang dari kerja, apalagi harus membagi waktu antara pekerjaan dan mengurus kami di rumah. Tetapi seandainya ia punya jatah ‘cuti ayah’ dengan jangka waktu yang lebih panjang, tentunya kerepotan ini bisa jauh diminimalisir.
Fast forward sembilan tahun kemudian ketika saya hamil anak kedua di Norwegia. Semuanya serba baru dan sangat-sangat berbeda dengan pengalaman ketika saya mengandung si sulung. Di Norwegia, kandungan baru mulai diperiksakan setelah memasuki usia kehamilan 12 minggu, dan diperiksanya pun oleh jordmor (bidan) di klinik helsestasjon (posyandu untuk ibu dan anak). Ibu hamil hanya diminta memeriksakan diri ke dokter umum atau spesialis di rumah sakit jika butuh tes klinis, dan untuk USG fetal screening. Selama tidak ditemukan kondisi-kondisi khusus selama kehamilan, intervensi medis benar-benar diupayakan seminimal mungkin.
Ketika kehamilan memasuki usia 24 minggu, jordmor bertanya apakah saya sudah mengecek persyaratan untuk mengajukan cuti dan tunjangan orang tua, yang mana bisa dibaca di situs milik NAV (Arbeids- og velferdsetaten atau The Norwegian Labour and Welfare Agency). Adapun cuti dan tunjangan ini berlaku untuk baik ibu maupun ayah. Ya, di Norwegia baik ibu maupun ayah berhak untuk mendapatkan parental leave atau foreldrepermisjon. Dalam situs disebutkan bahwa tunjangan yang dialokasikan selama orang tua mengambil permisjon dapat berupa foreldrepenger atau engangsstønad. Orang tua yang bekerja dapat mengambil permisjon hingga 49 minggu dengan kompensasi 100% gaji, atau 59 minggu dengan kompensasi 80% gaji. Foreldrepenger yang disalurkan oleh badan NAV akan mengompensasikan gaji tersebut. Dalam 49 atau 59 minggu permisjon tersebut, untuk ibu bekerja dapat mengambil permisjon selama 3 minggu sebelum melahirkan dan enam minggu pertama setelah melahirkan untuk pemulihan pasca bersalin (ini wajib diambil oleh ibu). Lalu ada juga slot waktu 15 minggu yang disebut sebagai pappakvote atau kuota cuti yang harus diambil oleh sang ayah. Adapun pappakvoten ini tidak bisa dialihkan untuk menambah jatah cuti ibu; jika tidak diambil, maka akan hangus. Sementara untuk orang tua dengan penghasilan di bawah 59310 kroner per tahun (ibu rumah tangga masuk dalam kategori ini) dapat mengajukan tunjangan engangsstønad.
Saya yang kala itu bekerja sebagai freelance editor awalnya tidak yakin bisa mendapatkan parental benefits sesuai peraturan di Norwegia tersebut. Namun setelah membaca informasi di situs Arbeidstilsynet (The Norwegian Labour Inspection Authority) bahwa wisausahawan, orang tua yang sedang menempuh studi maupun pekerja lepasan juga dapat mengajukan tunjangan orang tua, saya pun mengecek persyaratannya di situs nav.no. Sesuai dengan persyaratan minimum jumlah penghasilan per tahun, saya berhak untuk mendapatkan engangsstønad. Sementara suami saya dapat mengajukan foreldrepermisjon & foreldrepenger.
Tiga bulan setelah anak kedua kami lahir, suami memulai masa permisjon. Kala itu suami memutuskan untuk mengambil jatah permisjon 59 minggu. Di saat yang sama, saya didiagnosis post-partum depression, ditambah beberapa minggu kemudian pandemi pun merebak. Kombinasi situasi ‘ajaib’ yang tidak pernah terbayangkan oleh saya bagaimana cara coping-nya sendirian. Kata suami, saya tidak perlu khawatir karena dengan masa permisjon yang panjang dan kondisi ekonomi keluarga tetap aman terjaga, saya cukup fokus saja untuk meneruskan terapi & upaya pengobatan.
Di Norwegia saya melihat sendiri bahwa keterlibatan ayah dalam pengasuhan anak bukan hanya bergantung pada mindset ayahnya saja, tetapi juga dipermudah oleh aturan & kebijakan yang dibuat negara. Seperti adanya pappakvoten yang tidak hanya mendorong ayah untuk berperan aktif sejak awal usia kehidupan anak, namun juga mendorong kesetaraan gender dalam pengasuhan anak. Selain itu pemberian engangsstønad untuk ibu rumah tangga pun menunjukkan bahwa upaya melahirkan, merawat dan membesarkan anak adalah salah satu ‘pekerjaan’ besar yang membutuhkan tenaga, sumber daya dan stamina fisik maupun mental yang tidak sedikit, sehingga apapun status ekonomi orang tuanya, mereka berhak mendapatkan bantuan yang dibutuhkan untuk menjamin kesejahteraan keluarga, terutama di masa terpenting dalam tahap awal kehidupan anak.
Penulis: Aini Hanafiah, relawan Ruanita Indonesia yang tinggal di Norwegia. Aini dapat dikontak via akun Instagram (aini_hanafiah).