
Dalam rangka memperingati 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ruanita Indonesia bekerja sama dengan Kesmenesia—organisasi profesi tenaga kesehatan mental diaspora Indonesia di Eropa—mengadakan sesi IG LIVE bertema “Pengalaman Pendampingan Perempuan Penyintas Kekerasan di Luar Negeri.” Acara ini disiarkan dari tiga negara berbeda: Spanyol, Jerman, dan Inggris, mempertemukan perspektif lintas-budaya mengenai isu kekerasan berbasis gender, terutama yang dialami perempuan Indonesia di luar negeri.
Acara dipandu oleh Bernadia Dwiyani, Co-founder Kesmenesia yang kini bermukim di Spanyol. Dua narasumber yang hadir adalah Mala Holland, seorang psychotherapist di Inggris yang bekerja dengan perempuan dan anak penyintas kekerasan, serta Nelden Djakababa-Gericke, pendamping penyintas sekaligus praktisi kesehatan mental di Jerman.
Bernadia mengingatkan bahwa sejak 1993, PBB telah menetapkan 25 November sebagai International Day for the Elimination of Violence Against Women. Ia juga menyoroti laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia yang pada April 2023 mencapai 5.949 kasus, angka yang menunjukkan betapa seriusnya persoalan ini.
Menurut Mala, hari ini menjadi pengingat bahwa masih banyak perempuan, di sekitar kita dan di seluruh dunia, yang hidup dalam ketakutan. “Kesetaraan gender bukan hanya soal hak yang sama, tapi juga soal rasa aman yang sama,” katanya.
Budaya yang menormalkan penderitaan perempuan membuat kekerasan sering dianggap wajar atau bahkan perlu, padahal perempuan membutuhkan ruang aman untuk menjadi diri mereka sendiri tanpa rasa takut.
Nelden menambahkan bahwa fakta kita masih membutuhkan hari peringatan ini menunjukkan bahwa kekerasan berbasis gender belum selesai. “Kalau kita benar-benar setara, hari seperti ini sudah tidak diperlukan lagi,” ujarnya.
Ia menyoroti bahwa sejak kecil, perempuan dibesarkan dengan kewaspadaan berlebih atas keselamatan diri, sebuah beban yang tidak dialami laki-laki secara setara.
Mala, yang bekerja di sektor amal di Inggris, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap perempuan hampir selalu berdampak pada anak.
Trauma yang dialami ibu akan memengaruhi cara mereka mengasuh, cara mengambil keputusan, hingga persepsi anak terhadap relasi dan keselamatan. Sejak 2022, anak yang menyaksikan kekerasan pada ibunya kini diakui sebagai victim of domestic abuse, meski tidak mengalami kekerasan secara langsung.
Ia menjelaskan bahwa siklus kekerasan tidak otomatis berhenti ketika hubungan berakhir. Banyak pelaku menggunakan jalur hukum, finansial, atau tekanan sosial untuk terus mengontrol mantan pasangan. “Kadang kekerasan justru semakin meningkat setelah hubungan itu putus,” jelasnya.
Mala memaparkan bahwa perempuan migran menghadapi lapisan kesulitan tambahan, seperti:
- Hambatan bahasa, yang membuat mereka sulit menceritakan pengalaman atau memahami hak hukum.
- Ketidakpastian status tinggal, yang sering dimanfaatkan pelaku untuk mengancam.
- Minimnya jaringan sosial, terutama bila tinggal di kota kecil.
- Tekanan budaya dan agama, yang kadang mendorong perempuan kembali ke hubungan berbahaya demi menjaga “keutuhan keluarga”.
Lebih jauh, ia menyoroti adanya normalisasi kekerasan dalam sebagian keluarga migran. Bagi sebagian orang, kekerasan dipandang sebagai disiplin rumah tangga, sehingga perempuan tidak mengenali bahwa mereka sedang mengalami relasi berbahaya.
Saat ditanya bagaimana mencegah kekerasan terjadi kembali, Mala menekankan satu hal penting: “Pencegahan bukan tanggung jawab korban. Tanggung jawab ada pada pelaku.”
Ia menolak narasi yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang harus “lebih hati-hati”.
Menurutnya, pelaku yang harus mengakui perbuatannya, mengikuti terapi, dan berkomitmen berubah.
Namun, bagi penyintas, yang paling penting adalah:
- Mengetahui nomor bantuan darurat
- Memahami batas dan red flags
- Menyadari bahwa permintaan maaf pelaku tidak selalu berarti perubahan
- Mengutamakan keselamatan diri dan anak
Menurut Mala, sebelum memulai terapi, penyintas harus merasa aman secara eksternal. Pemulihan tidak mungkin terjadi jika mereka masih berada dalam lingkungan berbahaya.
Beberapa langkah penting:
- Keamanan fisik: tempat tinggal aman, akses pangan, kesehatan, dan pendidikan anak.
- Keamanan hukum: akses terhadap shelter, bantuan hukum, atau sistem perlindungan setempat.
- Keamanan emosional: proses terapi yang membantu penyintas menemukan kembali rasa percaya diri dan martabat.
“Terapi adalah proses membangun kembali keamanan dari dalam,” kata Mala. Namun fondasinya tetap pada keamanan eksternal yang stabil.
Acara ditutup dengan penegasan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan hanya isu personal, tetapi persoalan sosial yang berdampak lintas generasi. Trauma perempuan hari ini dapat membentuk masa depan anak-anak mereka, dan pada akhirnya masyarakat secara keseluruhan.
Melalui dialog lintas negara ini, Ruanita Indonesia dan Kesmenesia kembali menegaskan komitmen untuk menyediakan ruang aman bagi penyintas dan meningkatkan kesadaran publik mengenai kekerasan terhadap perempuan, terutama dalam konteks migrasi.
Simak selengkap di kanal YouTube Kesmenesia dan pastikan SUBSCRIBE untuk mendukung kami.