AISIYU 2025: Galeri Digital Kartu Afirmasi Diselenggarakan dalam Rangka 16 HAKTP
Pembuat kartu adalah Asti yang tinggal di Islandia.
Kita sering menjadi pengkritik paling keras bagi diri sendiri. Melalui AISIYU, kami ingin mengingatkan: pemulihan dimulai dari keberanian untuk memaafkan dan menerima diri.
Dalam workshop online craft therapy bulan September, para peserta menulis kata-kata afirmasi yang lahir dari pengalaman, luka, dan harapan.
Karya mereka kini kami tampilkan dalam Galeri Digital AISIYU 2025: ruang untuk merayakan proses penyembuhan dan kekuatan perempuan.
POLICY BRIEF (DRAFT – UNTUK KOMNAS PEREMPUAN & KEMENPPPA)
Disusun untuk: Komnas Perempuan & Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA)
1. Executive Summary
Peningkatan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terhadap perempuan Indonesia menunjukkan urgensi intervensi kebijakan yang lebih sistematis dan berbasis bukti. Bentuk-bentuk kekerasan seperti non-consensual dissemination of intimate images (NCII), sexual extortion, cyberstalking, penipuan berbasis relasi semu, serta penyalahgunaan teknologi deepfake semakin meluas.
Policy brief ini menyajikan analisis dan rekomendasi strategis untuk memperkuat perlindungan melalui penguatan regulasi, literasi digital, akuntabilitas platform, dan layanan pemulihan, selaras dengan mandat Komnas Perempuan dan KemenPPPA.
2. Latar Belakang
KBGO meningkat dan menjadi ancaman serius terhadap hak asasi perempuan. Ruang digital menjadi bagian integral kehidupan perempuan, namun risiko seperti eksploitasi data, manipulasi teknologi, dan kekerasan psikologis terus berkembang. Mandat Komnas Perempuan dan KemenPPPA diperlukan untuk menghasilkan kebijakan efektif.
3. Identifikasi Masalah Utama
Kompleksitas bentuk KBGO seperti NCII dan deepfake.
Dampak serius pada kesehatan mental dan partisipasi publik.
Kerentanan teknis dan rendahnya literasi digital.
Kesenjangan implementasi kebijakan dan layanan korban.
4. Analisis Kebijakan
KBGO melanggar hak atas rasa aman dan privasi. Intervensi diperlukan melalui penguatan pemantauan, layanan korban, akuntabilitas platform, dan edukasi publik.
5. Rekomendasi Kebijakan
A. Untuk Komnas Perempuan:
Memperkuat dokumentasi dan pemantauan KBGO.
Mengembangkan rekomendasi kebijakan terkait NCII dan deepfake.
Sinkronisasi kebijakan antarlembaga.
Memperluas kampanye perlindungan perempuan di ruang digital.
B. Untuk KemenPPPA:
Integrasi literasi digital sensitif gender dalam program nasional.
Modul literasi digital bagi perempuan terkait keamanan data.
Penguatan layanan trauma-informed.
Peningkatan kapasitas UPTD PPA dalam penanganan bukti digital.
C. Kolaborasi Komnas Perempuan – KemenPPPA:
Menyusun pedoman nasional penanganan KBGO.
Kampanye nasional “Ruang Digital Aman bagi Perempuan Indonesia”.
Membangun mekanisme rujukan cepat antarinstansi dan platform digital.
D. Untuk Platform Digital:
Mekanisme pelaporan cepat untuk NCII dan deepfake.
Implementasi safety by default.
Dialog teknis dengan pemerintah dan Komnas Perempuan.
E. Untuk Sektor Pendidikan & Organisasi Sipil:
Penguatan riset dan edukasi publik tentang KBGO.
Pelibatan komunitas perempuan sebagai agen deteksi dini.
6. Pesan Kunci
KBGO adalah pelanggaran serius yang memerlukan respons terintegrasi. Literasi digital sensitif gender dan akuntabilitas platform adalah pilar utama.
7. Penutup
Ancaman digital terhadap perempuan Indonesia membutuhkan kolaborasi kuat antar lembaga negara, platform digital, dan masyarakat sipil. Rekomendasi kebijakan ini diharapkan memperkuat perlindungan perempuan di ruang digital.