(CERITA SAHABAT SPESIAL) Mengapa Kita Tidak Boleh Tahu Jenis Kelamin Bayi Sebelum Dilahirkan?

Setiap bulan kami menghadirkan program cerita sahabat spesial yang disampaikan oleh sahabat Ruanita Indonesia di seluruh dunia. Dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, kami mengundang Indah Sibuea yang tinggal di India. Indah adalah warga negara Indonesia yang tinggal di India, tepatnya di New Delhi hampir tiga tahun.

Indah juga mengelola kanal YouTube pribadinya Indah Sibuea dengan pengikut hampir dua ribu. Indah banyak bercerita tentang serba-serbi kehidupan barunya, termasuk bagaimana pengamatan dan pengalamannya tinggal di India. Indah dapat dikontak via akun Instagram indahsibuea.

Berdasarkan pengamatannya, memang ada perbedaan perlakuan pengasuhan keluarga-keluarga di India dalam membesarkan dan mengasuh anak. Ketidaksetaraan terjadi misalnya bagaimana anak laki-laki lebih didahulukan untuk mendapatkan pendidikan yang lebih tinggi, dibandingkan anak perempuan. Fenomena ini masih nyata terjadi di desa, dibandingkan di kota besar seperti New Delhi yang menjadi kota tempat tinggalnya sekarang.

Follow us

Selama tinggal di India, Indah sempat mengalami kehamilan dan memeriksakan diri di dokter kandungan di sana. Ada aturan yang menurut dia tidak biasa, seperti bagaimana keinginannya untuk mengetahui jenis kelamin bayinya sebelum dilahirkan. Namun, hal itu tidak bisa dibenarkan untuk Indah mengetahui apakah anak yang dilahirkan itu anak laki-laki atau anak perempuan.

Dari pengamatan dan obrolannya dengan orang-orang India, pernikahan di India merupakan pesta besar yang memerlukan biaya. Hal ini mengingat status sosial dalam sebuah keluarga. Setelah menikah, perempuan di India terbiasa untuk tinggal menyatu dengan keluarga pihak suami. Kebanyakan mereka juga tinggal bersama ipar dan keluarga besar pihak suami.

Mengapa Indah tidak boleh mengetahui jenis kelamin bayi yang dilahirkan saat dia tinggal di India? Apakah masih terjadi perbedaan perlakuan pengasuhan antara anak laki-laki dengan anak perempuan? Bagaimana Indah menjelaskan tentang kehidupan keluarga di India? Apa saran Indah dalam rangka Hari Internasional Penghapusah Kekerasan terhadap Perempuan?

Simak selengkapnya dalam video berikut ini di kanal YouTube kami:

Subscribe kanal YouTube kami untuk mendukung kami.

(SIARAN BERITA) Berkontemplasi Merdeka dari Kekerasan, Ruanita dan Komnas Perempuan Selenggarakan Workshop Seni Kolase

Para perempuan dari berbagai belahan dunia berkumpul dan berbincang. Mereka menggunting gambar dan menyusunnya menjadi sebuah ilustrasi visual utuh, yang menyiratkan gagasan dan pesan tentang perempuan yang merdeka dari kekerasan.

Aktivitas tersebut dilakukan dalam Workshop Seni Kolase yang diselenggarakan pada 4 dan 11 November 2023 oleh Ruanita dan Komnas Perempuan. Workshop yang mengusung tema “Merdeka dari Kekerasan” ini menghadirkan Komisioner Komnas Perempuan, Tiasri Wiandani sebagai narasumber dan Seniman Kertas Putri Ayusha sebagai pelatih Seni Kolase.

Workshop ini sengaja diselenggarakan secara daring agar dapat diikuti oleh masyarakat lintas wilayah, baik mereka yang berada di dalam maupun luar negeri. Melalui pendaftaran online, sebanyak 14 orang terpilih mengikuti kegiatan ini.

Kolase berasal dari bahasa Perancis “coller” yang artinya merekatkan. Seni kolase menjadi sarana bagi para pegiat seni yang ingin menyuarakan ide atau gagasan selain secara verbal maupun tulisan sehingga dapat mengekspresikannya melalui gambar.

Konsep kolase pertama kali dipopulerkan oleh sejumlah seniman dunia, di antaranya Pablo Picasso dari Spanyol, Georges Braque dan Henri Matisse dari Perancis, dan Hannah Höch dari Jerman. Untuk bisa membuat kolase, peserta perlu mempersiapkan bahan seperti gambar yang mendukung pesan atau gambar yang ingin dihasilkan, serta alat seperti gunting, lem kertas dan lain-lain.

Follow us

Putri Ayusha menjelaskan kolase adalah karya yang subjektif. Karya tidak dinilai benar berdasarkan anggapan benar atau salah dalam menyampaikan suatu pesan. Isu yang diangkat juga tidak dibatasi. Ilustrasi kolase bisa merupakan hasil perenungan dan pengalaman pribadi, ataupun inspirasi dari fenomena di sekitar kita, baik di dalam maupun luar negeri. Selama karya yang dihasilkan memiliki representasi dari isu yang diangkat, maka itu cukup merefleksikan tujuan dari suatu karya kolase.

“Inspirasi dalam membuat kolase sangat penting. Peserta harus berani berekspresi dan keluar dari zona nyaman dalam berpikir,” ujar Putri Ayusha, sambil memperagakan memotong gambar.

Misalnya saja, kolase dengan tema merdeka dari kekerasan yang ia buat. Sebagai contoh, Putri Ayusha menempelkan potongan gambar tangan mengepal dan laki-laki yang sedang menimbun tanah. Di bawahnya, gambar akar pohon yang telah tumbang ditempelkan bersamaan dengan gambar sepasang kaki perempuan. Selain menggunakan kertas, peserta juga bisa menambahkan elemen lain seperti tali, koran, atau tumbuhan kering.

Yenik Wahyuningtyas, salah satu peserta workshop berbagi pengalamannya saat pembuatan kolase. Ia menggambarkan hak perempuan yang terampas dalam reproduksi, yaitu isu pemaksaan kehamilan. Menurutnya kolase yang ia sedang buat merepresentasikan fakta pemaksaan kehamilan yang masih terjadi, serta suara perempuan maupun anak yang sebagai korban.

Selain Yenik, peserta lainnya turut mempresentasikan karya mereka yang memuat berbagai pesan seperti perempuan terbebas dari adanya belenggu patriarki, kekerasan verbal, hubungan toksikdalam suatu pernikahan, hak reproduksi perempuan Palestina maupun kekuatan dari adanya dukungan para perempuan.

Kolase Untuk Mendukung Korban Kekerasan

Selain menjadi ruang kontemplasi para peserta tentang merdeka dari kekerasan terhadap perempuan, karya terpilih dari workshop ini akan ditayangkan di media sosial. Karya kolase merupakan medium kampanye yang kreatif untuk menyuarakan ajakan kepada masyarakat untuk menciptakan kemerdekaan dari kekerasan, terutama perempuan yang berpotensi menjadi korban. Pesan kolase juga diperuntukan untuk mendukung korban kekerasan.

“Workshop ini juga sebagai upaya Komnas Perempuan untuk mendorong partisipasi masyarakat agar terus menyuarakan bahwa kekerasan bukanlah persoalan personal, atau aib seseorang, namun merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Khususnya disuarakan pada momentum 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan #16HAKTP pada 25 November s.d. 10 Desember 2023.

Masyarakat dapat terus mengawal implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah disahkan untuk menghapus berbagai akar penyebab lahirnya kasus kekerasan terhadap perempuan seperti subordinasi maupun patriarki,” ujar Tiasri Wiandani.