(SIARAN BERITA) Ruanita Indonesia Bersama KJRI Mumbai Gelar Diskusi Daring “Perkawinan Campuran Indonesia-India”

MUMBAI, INDIA — Seiring dengan meningkatnya interaksi sosial, ekonomi, dan budaya antara Indonesia dan India, jumlah perkawinan campuran antara warga Indonesia – India pun mengalami peningkatan signifikan. Di balik keindahan kisah cinta lintas budaya ini, terdapat tantangan yang harus dihadapi, mulai dari perbedaan budaya, kompleksitas hukum, hingga tekanan sosial-psikologis.

Berkaitan dengan fenomena sosial tersebut dan guna mempererat hubungan antarwarga Indonesia dan India serta memberikan dukungan nyata bagi pasangan kawin campur, Ruanita Indonesia bekerja sama dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Mumbai mengadakan acara Diskusi Daring: Perkawinan Campuran Indonesia–India. Acara ini diselenggarakan pada Sabtu, 10 Mei 2025, pukul 10.00 – 12.00 waktu India secara daring melalui platform Zoom Meeting.

Diskusi daring ini menjadi sangat relevan sebagai wadah berbagi pengalaman, mencari solusi praktis, serta memperkuat ketahanan pasangan kawin campur. Selain itu, forum ini juga berfungsi sebagai langkah antisipatif terhadap risiko penipuan dalam relasi daring yang semakin marak.

Diskusi ini akan berfokus pada tiga area penting, antara lain: (1) Membahas bagaimana pasangan dapat mengatasi perbedaan budaya, tradisi, serta sistem kepercayaan yang ada di Indonesia dan India untuk membangun keluarga harmonis. (2). Menjelaskan proses legal formal, pengaturan kewarganegaraan, serta dampak hukum jika terjadi perpisahan atau perceraian. (3). Mengedukasi tentang modus-modus penipuan dalam pertemuan daring dan strategi membangun hubungan lintas negara yang aman. 

Dimoderasi oleh Dianita Pramesti, Koordinator Panitia Penyelenggara dan Relawan Ruanita di India, acara dibuka secara resmi oleh Bapak Eddy Wardoyo, Konsul Jenderal RI di Mumbai.

Beliau menegaskan forum diskusi seperti yang digagas Ruanita Indonesia dapat membangun komunitas pasangan kawin campur untuk saling mendukung, bertukar pengalaman, serta memperkuat solidaritas. KJRI Mumbai yang diwakilkan Dessi Herlin Yudistira juga turut membagikan kekonsuleran yang bermanfaat bagi WNI di bawah area kerja KJRI Mumbai, India.

Follow us

Diskusi pun semakin hangat, dari para pembicara berpengalaman, seperti: Yulian Setiawani, Perwakilan Komunitas Mix Married Indonesia–India, yang berbagi kisah dan praktik baik dalam menjalani perkawinan campuran.

Selanjutnya, Sanchali Sarkar, peneliti dan dosen di India, yang mengulas kultur serta aspek hukum perlindungan perempuan di India. Terakhir, Anggy Eka Pratiwi, mahasiswi PhD di Indian Institute of Technology Jodhpur, yang membahas risiko dan pencegahan penipuan dalam hubungan daring.

Partisipasi dalam acara ini memberikan Anda wawasan praktis, memperluas jaringan pertemanan dan dukungan, serta membantu Anda lebih siap menghadapi dinamika unik dalam kehidupan perkawinan lintas budaya. Ini juga merupakan kesempatan untuk belajar langsung dari para praktisi dan akademisi berpengalaman.

Melalui diskusi ini, diharapkan peserta tidak hanya memahami tantangan perkawinan campuran, tetapi juga memperoleh bekal yang cukup untuk memperkuat hubungan mereka dalam menghadapi dinamika sosial, budaya, dan hukum yang kompleks.

Tentang Ruanita Indonesia sebagai organisasi nirlaba yang berbasis pemanfaatan ruang kolektif digital, dapat dilihat di laman website www.ruanita.com atau semua laman media sosialnya. Ruanita juga aktif mempublikasikan cerita terkait perkawinan campuran, termasuk buku bertema Perkawinan Campuran yang diterbitkan pada tahun 2022.

Dengan jangkauan di berbagai negara, termasuk India, Australia, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat, Ruanita menjadi tempat bernaung bagi perempuan Indonesia yang membangun kehidupan baru di negeri orang.

Melalui kegiatan seperti Diskusi Daring Perkawinan Campuran Indonesia–India ini, Ruanita terus berkomitmen membangun komunitas yang lebih inklusif, kuat, dan berdaya di tengah perubahan global.

Informasi lebih lanjut: info@ruanita.com 

Rekaman acara dapat disimak di kanal YouTube kami dan pastikan SUBSCRIBE untuk mendukung kami

SUBSCRIBE ya.

(SIARAN BERITA) Femisida Dalam Berbagai Perspektif: Budaya, Psikolog, dan Hukum

Femisida, atau pembunuhan berbasis gender yang menargetkan perempuan, merupakan isu global yang semakin menjadi perhatian dunia. Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan di mana pelaku kejahatan berbuat sesuka hatinya karena korbannya adalah perempuan.

Muatan motif dalam kejahatan femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena femisida mengandung aspek ketimpangan kuasa antara pria dan wanita, ketidaksetaraan gender, patriarki, stereotip misoginistik, dominasi/agresi/opresi, serta praktik budaya dan norma sosial yang merugikan perempuan. 

Pada tahun 2022, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengklasifikasikan femisida yang menjelaskan dengan rinci bahwa sebagian besar femisida terjadi di ruang privat dengan berbagai motif kompleks yang dijabarkan dalam 16 kategori.

Pada tahun 2018, 20 negara anggota Uni Eropa meratifikasi Konvensi Istanbul di mana negara berkewajiban untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh dalam segala bentuk dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, melindungi korban, dan mengadili para pelakunya.

Kegagalan dalam menangani kasus adalah tanggung jawab negara. Konvensi Istanbul menekankan bahwa sulit tercipta kesetaraan antara perempuan dan laki-laki jika perempuan terus mengalami kekerasan berbasis gender dalam skala besar, tetapi lembaga negara menutup mata akan kondisi ini.

Di Indonesia sendiri, kenyataan yang terjadi adalah kasus femisida belum tercatat secara memadai. Komnas Perempuan Indonesia telah memantau femisida sejak 2017. Dalam dokumen ‘Femisida: Tuntutan Pembaruan Hukum dan Kebijakan Menyikapi Ancaman’ yang diterbitkan Komnas Perempuan pada tahun 2020, disebutkan bahwa kasus-kasus femisida di Indonesia jelas meningkat dalam jumlah maupun jenisnya, tetapi belum mendapat perhatian serius, bahkan masih dipandang sebagai tindakan kriminal biasa.

Setelah rilisan dokumen Komnas Perempuan yang bertajuk ‘Alarm bagi Negara dan Kita Semua: Hentikan Femisida (Pembunuhan terhadap Perempuan)’ di tahun 2017, belum ada perubahan hukum dan kebijakan terkait femisida oleh Polri maupun negara.

Hasil dari pemantauan Komnas Perempuan terhadap berita femisida dari media daring sepanjang 2019 mencatat jumlah 145 kasus. Namun, jumlah ini baru sebatas kasus femisida yang diliput oleh media massa, belum terhitung yang tidak diberitakan.

Dari data yang dikumpulkan Komnas Perempuan, relasi pelaku dengan korban sebagian besar masih berada dalam ranah relasi personal. Lalu, terdapat pola kekerasan sadisme berlapis yang dialami oleh korban perempuan dan tindak pelucutan martabat korban.

Di Indonesia, penghilangan nyawa diatur tersebar dalam Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan juga di KUHP yaitu Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350.

Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan, motif dan modus kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman. Kasus femisida tidak hanya merenggut nyawa tetapi juga berdampak signifikan pada tatanan sosial, termasuk kesehatan mental keluarga korban dan masyarakat.

Salah satu kasus femisida yang melibatkan perempuan Indonesia terjadi di Jerman pada tahun 2024, yang mana almarhum datang ke Jerman untuk menimba ilmu dan membangun karier yang gemilang. Oleh karena itu, diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan di mancanegara, terutama yang berkaitan dengan Femisida dan mendorong semua warga Indonesia untuk dapat melaporkan, dan mencatat kasus-kasus kekerasan yang dialami warga Indonesia di mancanegara lewat kolom pengaduan yang dibuat oleh Ruanita Indonesia, yang kemudian akan dilaporkan dalam laporan tahunan ke Komnas Perempuan Indonesia.

Untuk memperluas pengetahuan publik akan isu femisida dan kasus kekerasan terhadap perempuan Indonesia di mancanegara, Ruanita Indonesia bekerja sama dengan PPI Dunia akan menyelenggarakan diskusi online yang mengangkat tema “Femisida dalam Perspektif Psikologi, Budaya, dan Hukum“. Diskusi online ini akan diselenggarakan pada hari Minggu, 9 Februari 2025 pukul 10.00 – 12.00 CET (16.00 – 18.00 WIB) melalui platform digital Zoom meeting.

Diskusi online ini dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Perlinndungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia, Enni Widiyanti. Beliau menekankan pentingnya pengaturan khusus mengenai femisida dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beliau menyatakan bahwa saat ini, terminologi femisida belum dikenal dalam hukum Indonesia, sehingga pembunuhan terhadap perempuan sering dianggap sama dengan pembunuhan biasa. Akibatnya, analisis mendalam terkait akar permasalahan femisida dan upaya pencegahannya belum optimal. Dengan adanya pengakuan dan pengaturan khusus tentang femisida, diharapkan penanganan kasus, identifikasi akar masalah, dan langkah pencegahan dapat lebih jelas dan efektif.

Diskusi online ini juga dihadiri oleh Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Dini Tiara Sasmi (Akademisi Universitas Riau), Dr. Livia Iskandar (Psikolog, Wakil LPSK RI Periode 2019-2024 dan Direktur Yayasan Pulih), serta Dr. Gopala Sasie Rekha (Dosen Krimonologi di University Winchester, Inggris) sebagai para pemateri untuk membahas isu femisida dalam perspektif budaya, psikologi, dan hukum. 

Diskusi ini dibuka untuk umum dan dapat diakses oleh masyarakat Indonesia di manapun berada, yang tertarik dengan topik ini. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu femisida, serta memberikan pemahaman multidimensional terkait femisida dari perspektif psikologi, budaya, dan hukum.

Lebih lanjutnya, adanya diskusi online ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaporan dan pendataan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Indonesia, serta mendorong pembentukan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan untuk mengatasi dan mengurangi kasus kekerasan berbasis gender. Adapun kolaborasi antara Ruanita Indonesia dan PPI Dunia bertujuan untuk memperkuat komunitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di berbagai bidang.

Ruanita (Rumah Aman Kita) Indonesia di bawah naungan Yayasan Ruanita Perempuan Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang ditujukan untuk berbagi dan berdiskusi pengetahuan, pengalaman, pengamatan, dan praktik baik kehidupan di mancanegara. Program Ruanita dikelola berdasarkan manajemen berbasis nilai, intervensi komunitas, dan menggunakan Bahasa Indonesia. Aktivitas Ruanita berfokus pada isu kesehatan mental dan kesetaraan gender sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Sejak berdiri pada 2021, Ruanita Indonesia telah menjadi social support system untuk warga Indonesia, terutama perempuan yang tinggal di mancanegara.

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi Aini Hanafiah melalui surel: info@ruanita.com atau kunjungi situs web kami di https://ruanita.com. Materi informasi dapat diberikan setelah Anda mengisi formulir elektronik yang ditautkan tersebut dan mengirimkan ke Admin via surel: info@ruanita.com.

(CERITA SAHABAT SPESIAL) Kenali Ragam dan Bentuk Human Trafficking yang Tak Tampak

Dalam rangka Hari Internasional Anti Perdagangan Manusia Sedunia yang jatuh tiap 30 Juli, RUANITA mengundanga Sahabat RUANITA yang tinggal di Inggris dan pernah menyelesaikan studi S3 terkait Human Trafficking atau Trafficking in Persons dengan studinya dilakukan di Indonesia. Dia adalah Gopala Sasie Rekha yang kini menjadi pengajar di Faculty of Law, Crime & Justice, Universitas of Winchester, Inggris. Dengan nama panggilan Rekha atau Sasie, dia menjelaskan tentang perbudakaan di masa lalu dan masa kini yang terjadi dalam berbagai bentuk.

Di awal, Rekha menjelaskan tentang bagaimana perbudakan atau Slavery pada jaman kolonial terjadi dan mengapa bisa terjadi pada masa itu. Rekha pun menjelaskan bagaimana nenek moyangnya dari India telah membawanya hingga ke Indonesia akibat pada masa itu. Menurut Rekha, orang terpaksa menjalani perbudakan karena terjadi otomatis.

Perbudakan pertama yang terjadi adalah Racial Slavery atau perbudakan berdasarkan kulit, yang kemudian disusul perbudakan berdasarkan agama, ekonomi, status sosial, dsb. Pada akhirnya, perbudakan sudah dilarang sejak tahun 1800-an.

Follow us: @ruanita.indonesia

Pada masa kini, Rekha mengakui terjadi berbagai bentuk “perbudakan moderen” yang tampak seperti payung yang lebih fokus pada “perbudakaan ekonomi”, yang terdiri atas berbagai macam istilah seperti Human Trafficking, Child Exploitation, Labor Exploitation, dan lainnya yang banyak ragamnya.

Bahkan istilah trafficking bisa merujuk pada drugs trafficking, organ trafficking, dan lainnya sehingga ini termasuk sebagai organized crime. Kebanyakan awam memandang Human Trafficking hanya pada area internasional, kenyataannya tidak demikian. Kebutuhan akan permintaan orang dengan berbagai tujuan bermunculan setiap saat yang tidak tampak seperti Bride Trafficking yang mungkin dianggapnya adalah seperti pernikahan impian.

Ketika perempuan tersebut menjadi korban Bride Trafficking, dia tidak menyadari bahwa ada banyak pekerjaan rumah tangga yang dipikulnya dan tidak mengetahui hak-haknya untuk hidup dan tinggal di negara tujuan. Tak jarang korban Bride Trafficking pun harus mengalami penyiksaan dan kekerasan dari pasangan.

Rekha juga menambahkan istilah Human Smuggling yang kini dianggap menjadi jalan seseorang untuk keluar dari negaranya. Di jaman seperti sekarang, kasus Human Smuggling masih terjadi karena tradisi, ritual atau Honor Killing yang menyebabkan seseorang terpaksa keluar dari negaranya tersebut. Rekha juga berpendapat kalau Human Smuggling ini pasti ilegal dan tidak ada dokumen penyertanya.

Lalu mengapa istilah “Slavery” tidak tepat digunakan dalam konteks sekarang? Mengapa Human Trafficking disebut sebagai organized crime? Apa bedanya Human Trafficking dengan Human Smuggling? Apa maksudnya Honor Killing itu? Apa yang sebaiknya kita lakukan agar terhindar dari jerat perdagangan manusia ini?

Simak video selengkapnya di kanal YouTube berikut ini:

(SIARAN BERITA) Diskusi Online Hari Perempuan Internasional 2023

DENMARK – Setiap tahunnya seluruh dunia, terutama perempuan, merayakan Hari Perempuan Internasional yang jatuh pada tanggal 8 Maret.  Pada tanggal tersebut dirayakannya prestasi-prestasi perempuan seperti di bidang sosial, ekonomi, kebudayaan, kesehatan, dan politik yang sayangnya masih dianggap sebelah mata oleh masyarakat dunia.

Padahal kita, baik perempuan maupun pun laki-laki, mempunyai kemampuan yang sama. Kesetaraan gender di beragam bidang ini yang menjadi prinsip dan misi dari peringatan Hari Perempuan Internasional setiap tahunnya. 

Menurut internationalwomensday.com, tema dari peringatan Hari Perempuan Internasional 2023 adalah embrace equity, yang berarti setiap orang diberi kesempatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka, bukan hanya kesempatan yang sama dengan orang lain. Tujuan utama dari kampanye ini adalah untuk membuat seluruh dunia menyadari, bahwa kesetaraan kesempatan yang sama tidak cukup.

Untuk mendapatkan hasil dan kesuksesan yang sama maka semua orang mungkin mempunyai kebutuhan berbeda untuk mencapai tujuan yang sama. Tentu saja topik ini tidak cukup hanya untuk dibicarakan dan dituliskan, namun juga dipikirkan dan menjadi bahan diskusi, agar semua orang menjadi bagian dari penyelesaian masalah.

Seperti tahun lalu, Rumah Aman Kita (RUANITA) selaku komunitas Indonesia di luar Indonesia yang aktif mempromosikan isu kesetaraan gender maka RUANITA menggelar diskusi virtual. Tahun lalu RUANITA mengambil tema: Kenali Hak dan Tingkatkan Ketahanan di Luar Negeri bersama para aktivis perempuan.

Tahun 2023 ini diskusi bertema kepemimpinan perempuan di ruang publik yang menghadirkan akademisi. Acara ini masih merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan Hari Perempuan Sedunia yang diselenggarakan oleh Ruanita sejak Februari lalu.

Follow us: ruanita.indonesia

Bulan Februari lalu Ruanita bekerja sama dengan KBRI Berlin dan APPBIPA Jerman menyelenggarakan pelatihan penulisan selama dua hari yang juga diselenggarakan secara virtual.

Untuk mengapresiasi peserta pelatihan, naskah peserta yang bertemakan sama dengan tema diskusi virtual ini, yaitu „Kepemimpinan Perempuan di Ruang Publik“ dipublikasikan di website Ruanita dan APPBIPA, serta akan dibukukan. 

Acara diskusi virtual ini terbuka untuk umum bagi warga negara Indonesia di mana pun. Acara ini bisa dihadiri tanpa pendaftaran dengan mengakses tautan Zoom bit.ly/ruanita-diskusi-virtual pada hari Sabtu, 11 Maret 2023, pukul 16.00-18.00 WIB (10.00-12.00 CET).

Diskusi virtual ini didukung sepenuhnya oleh KBRI Kopenhagen, Denmark dan akan dibuka secara resmi oleh Duta Besar RI untuk Denmark dan Lithuania atau yang mewakili dari KBRI Kopenhagen, Ibu Rizka Azizah.  

Acara akan dipandu oleh Mariska Ajeng (relawan Ruanita dan mahasiswa S3 di Universitas Hamburg). Pemateri pertama adalah Gopala Sasie Rekha, staf akademisi di Universitas Winchester, Inggris. Beliau aktif meneliti di bidang perdagangan manusia.

Pemateri kedua adalah Yacinta Kurniasih, staf akademisi di Universitas Monash, Australia. Yacinta aktif memperkenalkan bahasa dan kebudayaan Indonesia di mancanegara.

Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah mendorong semua pihak agar melibatkan partisipasi perempuan tidak hanya di sektor domestik saja tetapi juga sektor publik melalui kepemimpinan perempuan di berbagai bidang.

Kami berharap diskusi ini dapat merekomendasikan kebijakan luar negeri yang mendorong peran semua pihak untuk menekan kasus perdagangan perempuan di mancanegara sehingga tercipta banyak peluang pekerjaan untuk perempuan dan meningkatkan peran perempuan Indonesia dalam keluarga birasial agar menjadi panutan dalam kehidupan bermasyarakat di mancanegara.

RUANITA (Rumah Aman Kita) Indonesia adalah komunitas orang Indonesia di luar Indonesia yang dibentuk untuk berbagi pengetahuan, pengamatan dan pengalaman seputar permasalahan psikologis dan praktik baik kehidupan di luar negeri. Tujuan didirikannya RUANITA adalah untuk mempromosikan psikoedukasi, keseteraan gender serta berbagi praktik baik tentang keterampilan diri untuk tinggal di luar Indonesia. 

Informasi: Mariska Ajeng, tinggal di Jerman (email: info@ruanita.com

Rekaman acara ini bisa disaksikan sebagai berikut:

Tolong subscribe kanal YouTube kami