(CERITA SAHABAT SPESIAL) Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hak Asasi Manusia

Menutup kampanye 16 Hari Tanpa Kekerasan yang menjadi bagian dari program AISIYU (=AspIrasikan Suara dan Inspirasi nyatamU) tahun 2024, Ruanita mengundang sahabat Ruanita yang kini sedang menempuh studi S3 di Belanda. Dia adalah Widya Tuslian yang memiliki latar belakang sebagai socio-legal studies, dengan fokus penelitian di bidang social welfare dan social justice.

Dalam penelitian yang sedang dilakukan, Widya berfokus pada bagaimana tata kelola sumber daya air di masyarakat miskin Urban Jakarta dalam perspektif socio-legal. Meskipun sumber daya air di Indonesia berlimpah, tetapi masalahnya bukan pada ketiadaan air, tetapi bagaimana air bisa dinikmati oleh setiap warga tanpa terkecuali.

Jakarta terkenal dengan infrastruktur development yang paling maju dibandingkan kota-kota lainnya di Indonesia. Namun, di sudut-sudut kota Jakarta, permasalahan air masih sangat pelik, yang terkait dengan tata kelola air. Bagaimana pun aliran air yang keluar itu untuk semua manusia tanpa terkecuali.

Air seharusnya adalah hak dasar semua orang yang menyangkut human dignity, terpaksa menjadi begitu sulit di area poor urban Jakarta karena kebijakan dan tata kelola yang tidak tepat. Selain policy makers, hal ini dipersulit oleh para pebisnis yang hanya memikirkan kepentingan pribadi, dibandingkan hajat hidup orang banyak.

Di Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, kita diingatkan lagi bagaimana keadilan sosial bagi seluruh warga Indonesia lewat distribusi air. Air bersih menjadi impian banyak orang, yang seharusnya bisa dinikmati oleh siapa saja. Kenyataannya, air bersih begitu sulit diakses bagi mereka yang tinggal di Poor Urban Jakarta.

Simak selengkapnya dalam kanal YouTube kami berikut ini:

(SIARAN BERITA) Keindonesiaan di Luar Indonesia dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

NORWEGIA – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai anugerah dari Tuhan, HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, pemerintah dan setiap orang di dunia ini tanpa kecuali.

Dalam kehidupan sehari-hari, kita mengenal HAM dan Hak Warga Negara (HWN). HAM berlaku secara universal yang melekat dalam diri manusia sejak ia lahir. HAM sendiri telah dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948 yang memuat 30 pasal yang diterima secara umum untuk kesejahteraan bersama.

Sementara HWN adalah hak yang diperoleh seseorang sebagai warga negara yang hidup di suatu negara, biasanya diatur secara langsung atau tidak langsung oleh negara yang bersangkutan.

Tak semua memahami perbedaan HAM dan HWN. HAM melekat dalam diri manusia yang tidak terbatas sedangkan HWN dibatasi oleh aturan negara yang menaunginya. Sementara HAM berlaku sama untuk setiap manusia di bumi, HWN dapat berbeda antar satu negara dengan negara lainnya.

Namun dibalik perbedaan tersebut terdapat pula persamaan antara HAM dengan HWN seperti hak mendapatkan kehidupan yang layak, hak untuk mendapatkan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya, dan lain sebagainya.

Berkaitan dengan HAM dan HWN, istilah ‘Keindonesiaan’ mencuat ketika orang-orang ramai memperbincangkan sampul warna paspor yang dimiliki. Memahami keindonesiaan seolah-olah dipandang hanya mereka yang benar-benar cinta Indonesia dari kepemilikan warna paspor.

Realitas Indonesia dan keindonesiaan memang perlu pembacaan dan analisis yang multiperspektif, yang tidak mudah dipahami secara sederhana dan linier.

Follow us ruanita.indonesia

Oleh karena itu, pandangan integratif memahami keindonesiaan dirasakan penting untuk warga Indonesia di mancanegara melalui forum Diskusi Online yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia pada hari Sabtu 10 Desember 2022.

Diskusi Online ini diadakan atas inisiatif warga Indonesia yang tergabung dalam RUANITA (Rumah Aman Kita) bekerjasama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Oslo, Norwegia. Untuk mengawali dialog, Prof. DR. Todung Mulya Lubis selaku Duta Besar RI untuk Norwegia dan Islandia akan memantik diskusi apakah kewarganegaraan tersebut merupakan pilihan hak asasi manusia.

Selanjutnya dalam diskusi online, perspektif lintas batas akan disampaikan oleh Novi, seorang ex WNI yang tinggal di Norwegia tentang pengalaman nasionalisme yang dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.

Narasumber selanjutnya adalah Ita Fadia Nadia yang berbicara perjuangan perempuan penyintas tragedi 1965 dan Yantri Dewi yang akan mempertegas pilihan kewarganegaraan bagi perempuan pelaku kawin campur. Diskusi Online juga ditutup oleh pemaparan Amiruddin, Komisioner Komnas HAM RI yang berbicara tentang kewarganegaraan dan hak asasi manusia.

Diskusi online ‘Keindonesiaan di Luar Indonesia dalam Perspektif HAM’ akan dilaksanakan pada hari Sabtu, 10 Desember 2022 pukul 10.00 CET/16.00 WIB melalui aplikasi Zoom dan dibuka untuk umum. Selain itu, diskusi online ini menjadi penutup rangkaian peringatan kampanye 16 hari yang diselenggarakan RUANITA dalam rangka peringatan Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang dimulai dari 25 November 2022.

RUANITA – Rumah Aman Kita adalah komunitas Indonesia di mancanegara yang bertujuan untuk mempromosikan psikoedukasi, kesetaraan gender dan berbagi praktik baik tinggal di luar negeri. Ruanita adalah wadah berbagi ilmu, pengalaman dan cerita serta praktik baik untuk tinggal di luar negeri serta mengangkat tema sosial, budaya dan psikologi yang mungkin tidak populer dalam narasi publik. Dalam pelayanannya, Ruanita menggunakan Bahasa Indonesia serta menjunjung tinggi nilai personalitas, solidaritas, dan subsidiaritas.

Informasi: Retno Aini Wijayanti (info@ruanita.com)

Rekaman acara bisa disaksikan sebagai berikut: