(PODCAST IN ENGLISH) Meretas Batas: Perjalanan Perempuan Indonesia Menempuh Studi di Luar Negeri

Dalam dunia yang terus berubah dan berkembang, perempuan Indonesia kini tampil lebih berani melangkah ke ranah global. Podcast Jibber-Jabber edisi ketiga, hasil kolaborasi Ruanita Indonesia dan PPI Dunia, menghadirkan kisah inspiratif dari Widhi—seorang mahasiswi PhD di Bordeaux, Prancis—yang berbagi pengalaman hidup dan belajarnya di berbagai negara Eropa.

Studi di luar negeri kini bukan lagi sekadar mimpi, melainkan peluang nyata yang semakin terbuka bagi perempuan Indonesia. Widhi memulai kisahnya dengan menjelaskan bahwa fenomena ini sejalan dengan perubahan paradigma di masyarakat. “Sekarang bukan lagi bertanya ‘bisakah saya?’, tetapi ‘di mana saya bisa mulai?’,” ujarnya.

Follow us

Menurutnya, perempuan Indonesia kini lebih sadar akan potensi mereka. Mereka tidak hanya mengejar pendidikan tinggi di luar negeri, tetapi juga terlibat aktif dalam penelitian, mendirikan startup, bahkan berperan di lembaga internasional. PPI Dunia, tempat Widhi berperan sebagai Kepala Divisi Teknologi dan Industri, menjadi salah satu platform penting dalam mendukung aspirasi perempuan Indonesia di luar negeri.

Meski penuh peluang, jalan untuk belajar di luar negeri tidak selalu mulus. Tantangan datang dalam berbagai bentuk: perbedaan budaya, kendala bahasa, hingga kerinduan pada keluarga. Widhi membagikan pengalamannya tinggal di berbagai negara—Polandia, Prancis, Belgia, hingga Inggris—yang masing-masing memiliki bahasa dan budaya berbeda.

Salah satu tantangan unik yang ia hadapi sebagai perempuan berhijab adalah bagaimana orang-orang asing menanyakan alasan ia mengenakan jilbab. “Itu jadi momen refleksi dan edukasi juga,” ungkapnya. Di sisi lain, tantangan bahasa menjadi masalah praktis sehari-hari. Widhi menekankan pentingnya mempelajari bahasa lokal agar bisa berintegrasi lebih baik dalam masyarakat dan dunia kerja.

“Jika ingin bekerja di negara Eropa, mengenal bahasanya adalah nilai tambah besar. Ini menunjukkan kita berusaha untuk menghargai dan menyatu dengan budaya mereka,” tambahnya.

Beradaptasi dengan sistem pendidikan yang berbeda juga bukan hal mudah. Widhi menyoroti bahwa sistem akademik di Eropa mendorong kemandirian dan partisipasi aktif dalam diskusi. “Kita didorong untuk mengajukan ide, mengkritisi teori, dan membela argumen kita—meski kita sendiri belum yakin sepenuhnya,” katanya sambil tersenyum.

Baginya, ini sangat berbeda dari sistem di Indonesia yang cenderung lebih terstruktur dan berorientasi pada instruksi. Namun, ia melihat ini sebagai bentuk pertumbuhan intelektual yang membentuk kemandirian dan ketangguhan.

Selain tantangan akademik, aspek personal juga menjadi ujian tersendiri. Hidup jauh dari keluarga, mengatur keuangan sendiri, serta menghadapi momen-momen penting seperti Idul Fitri tanpa keluarga adalah hal yang tidak mudah.

Namun Widhi menemukan cara untuk mengubah kerinduan menjadi kekuatan. Di hari raya, ia memasak rendang dan opor, lalu mengundang teman-teman dari berbagai negara untuk makan bersama. “Saya ingin menciptakan rasa rumah, meski jauh dari rumah. Ini juga jadi momen untuk memperkenalkan budaya kita ke dunia,” jelasnya.

Lebih dari sekadar berbagi makanan, momen seperti ini menjadi bukti bahwa ‘rumah’ tidak lagi sebatas tempat asal, tapi sesuatu yang bisa diciptakan, dibawa, dan dibagikan.

Di balik tantangan, banyak pula pengalaman yang memperkaya. Widhi mengaku salah satu momen paling membanggakan adalah saat ia melakukan riset di perusahaan global Umicore di Belgia. Di sana, ia terlibat langsung dalam pengembangan material baterai generasi terbaru. “Saya merasa semua teori yang saya pelajari akhirnya menjadi nyata dan berguna,” ujarnya.

Ia juga menjalani magang musim panas di Slovenia, yang membantunya menemukan passion-nya dalam bidang riset elektrolit untuk baterai. “Di sinilah saya benar-benar menemukan siapa saya dan apa yang ingin saya capai ke depan,” tambahnya.

Salah satu pesan penting dari Widhi dalam podcast ini adalah pentingnya memperluas lingkaran pertemanan lintas negara. “Banyak pelajar Indonesia yang hanya berteman dengan sesama orang Indonesia. Padahal pengalaman terbaik justru datang saat kita membuka diri untuk belajar dari budaya lain,” katanya.

Melalui interaksi dengan teman-teman dari India, Prancis, Jerman, dan negara lainnya, Widhi belajar memahami berbagai perspektif dan cara hidup. Ini, katanya, adalah pelajaran kehidupan yang tak ternilai dari studi di luar negeri.

Di akhir sesi, Widhi memberikan pesan penuh semangat: perempuan Indonesia tidak hanya mampu bersaing di kancah global, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata. “Kita tidak hanya belajar untuk diri sendiri, tapi juga untuk membawa perubahan, baik secara akademik maupun sosial.”

Podcast ini bukan sekadar dokumentasi perjalanan pribadi, tapi juga seruan kolektif bahwa perempuan Indonesia mampu, layak, dan siap untuk berdiri di panggung dunia.

Tentang Podcast Jibber-Jabber Indonesian Women Abroad

Podcast audio berbahasa Inggris ini inisiatif Ruanita Indonesia (www.ruanita.com), sebuah organisasi nirlaba yang berkomitmen menciptakan ruang aman bagi perempuan Indonesia di perantauan. Melalui Jibber-Jabber, Ruanita Indonesia ingin menghadirkan refleksi perempuan Indonesia dengan interseksionalitas yang dialaminya dalam konteks transnasional.

Simak diskusi seru berbahasa Inggris berikut ini yang dipandu oleh Aini Hanafiah, relawan Ruanita di Norwegia:

(SIARAN BERITA) Femisida Dalam Berbagai Perspektif: Budaya, Psikolog, dan Hukum

Femisida, atau pembunuhan berbasis gender yang menargetkan perempuan, merupakan isu global yang semakin menjadi perhatian dunia. Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan di mana pelaku kejahatan berbuat sesuka hatinya karena korbannya adalah perempuan.

Muatan motif dalam kejahatan femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena femisida mengandung aspek ketimpangan kuasa antara pria dan wanita, ketidaksetaraan gender, patriarki, stereotip misoginistik, dominasi/agresi/opresi, serta praktik budaya dan norma sosial yang merugikan perempuan. 

Pada tahun 2022, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengklasifikasikan femisida yang menjelaskan dengan rinci bahwa sebagian besar femisida terjadi di ruang privat dengan berbagai motif kompleks yang dijabarkan dalam 16 kategori.

Pada tahun 2018, 20 negara anggota Uni Eropa meratifikasi Konvensi Istanbul di mana negara berkewajiban untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh dalam segala bentuk dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, melindungi korban, dan mengadili para pelakunya.

Kegagalan dalam menangani kasus adalah tanggung jawab negara. Konvensi Istanbul menekankan bahwa sulit tercipta kesetaraan antara perempuan dan laki-laki jika perempuan terus mengalami kekerasan berbasis gender dalam skala besar, tetapi lembaga negara menutup mata akan kondisi ini.

Di Indonesia sendiri, kenyataan yang terjadi adalah kasus femisida belum tercatat secara memadai. Komnas Perempuan Indonesia telah memantau femisida sejak 2017. Dalam dokumen ‘Femisida: Tuntutan Pembaruan Hukum dan Kebijakan Menyikapi Ancaman’ yang diterbitkan Komnas Perempuan pada tahun 2020, disebutkan bahwa kasus-kasus femisida di Indonesia jelas meningkat dalam jumlah maupun jenisnya, tetapi belum mendapat perhatian serius, bahkan masih dipandang sebagai tindakan kriminal biasa.

Setelah rilisan dokumen Komnas Perempuan yang bertajuk ‘Alarm bagi Negara dan Kita Semua: Hentikan Femisida (Pembunuhan terhadap Perempuan)’ di tahun 2017, belum ada perubahan hukum dan kebijakan terkait femisida oleh Polri maupun negara.

Hasil dari pemantauan Komnas Perempuan terhadap berita femisida dari media daring sepanjang 2019 mencatat jumlah 145 kasus. Namun, jumlah ini baru sebatas kasus femisida yang diliput oleh media massa, belum terhitung yang tidak diberitakan.

Dari data yang dikumpulkan Komnas Perempuan, relasi pelaku dengan korban sebagian besar masih berada dalam ranah relasi personal. Lalu, terdapat pola kekerasan sadisme berlapis yang dialami oleh korban perempuan dan tindak pelucutan martabat korban.

Di Indonesia, penghilangan nyawa diatur tersebar dalam Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan juga di KUHP yaitu Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350.

Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan, motif dan modus kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman. Kasus femisida tidak hanya merenggut nyawa tetapi juga berdampak signifikan pada tatanan sosial, termasuk kesehatan mental keluarga korban dan masyarakat.

Salah satu kasus femisida yang melibatkan perempuan Indonesia terjadi di Jerman pada tahun 2024, yang mana almarhum datang ke Jerman untuk menimba ilmu dan membangun karier yang gemilang. Oleh karena itu, diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan di mancanegara, terutama yang berkaitan dengan Femisida dan mendorong semua warga Indonesia untuk dapat melaporkan, dan mencatat kasus-kasus kekerasan yang dialami warga Indonesia di mancanegara lewat kolom pengaduan yang dibuat oleh Ruanita Indonesia, yang kemudian akan dilaporkan dalam laporan tahunan ke Komnas Perempuan Indonesia.

Untuk memperluas pengetahuan publik akan isu femisida dan kasus kekerasan terhadap perempuan Indonesia di mancanegara, Ruanita Indonesia bekerja sama dengan PPI Dunia akan menyelenggarakan diskusi online yang mengangkat tema “Femisida dalam Perspektif Psikologi, Budaya, dan Hukum“. Diskusi online ini akan diselenggarakan pada hari Minggu, 9 Februari 2025 pukul 10.00 – 12.00 CET (16.00 – 18.00 WIB) melalui platform digital Zoom meeting.

Diskusi online ini dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Perlinndungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia, Enni Widiyanti. Beliau menekankan pentingnya pengaturan khusus mengenai femisida dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beliau menyatakan bahwa saat ini, terminologi femisida belum dikenal dalam hukum Indonesia, sehingga pembunuhan terhadap perempuan sering dianggap sama dengan pembunuhan biasa. Akibatnya, analisis mendalam terkait akar permasalahan femisida dan upaya pencegahannya belum optimal. Dengan adanya pengakuan dan pengaturan khusus tentang femisida, diharapkan penanganan kasus, identifikasi akar masalah, dan langkah pencegahan dapat lebih jelas dan efektif.

Diskusi online ini juga dihadiri oleh Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Dini Tiara Sasmi (Akademisi Universitas Riau), Dr. Livia Iskandar (Psikolog, Wakil LPSK RI Periode 2019-2024 dan Direktur Yayasan Pulih), serta Dr. Gopala Sasie Rekha (Dosen Krimonologi di University Winchester, Inggris) sebagai para pemateri untuk membahas isu femisida dalam perspektif budaya, psikologi, dan hukum. 

Diskusi ini dibuka untuk umum dan dapat diakses oleh masyarakat Indonesia di manapun berada, yang tertarik dengan topik ini. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu femisida, serta memberikan pemahaman multidimensional terkait femisida dari perspektif psikologi, budaya, dan hukum.

Lebih lanjutnya, adanya diskusi online ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaporan dan pendataan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Indonesia, serta mendorong pembentukan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan untuk mengatasi dan mengurangi kasus kekerasan berbasis gender. Adapun kolaborasi antara Ruanita Indonesia dan PPI Dunia bertujuan untuk memperkuat komunitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di berbagai bidang.

Ruanita (Rumah Aman Kita) Indonesia di bawah naungan Yayasan Ruanita Perempuan Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang ditujukan untuk berbagi dan berdiskusi pengetahuan, pengalaman, pengamatan, dan praktik baik kehidupan di mancanegara. Program Ruanita dikelola berdasarkan manajemen berbasis nilai, intervensi komunitas, dan menggunakan Bahasa Indonesia. Aktivitas Ruanita berfokus pada isu kesehatan mental dan kesetaraan gender sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Sejak berdiri pada 2021, Ruanita Indonesia telah menjadi social support system untuk warga Indonesia, terutama perempuan yang tinggal di mancanegara.

Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi Aini Hanafiah melalui surel: info@ruanita.com atau kunjungi situs web kami di https://ruanita.com. Materi informasi dapat diberikan setelah Anda mengisi formulir elektronik yang ditautkan tersebut dan mengirimkan ke Admin via surel: info@ruanita.com.