(SIARAN BERITA) Peluncuran Buku Bertema Perkawinan Campuran

JERMAN – Ruanita – Rumah Aman Kita bekerja sama dengan Padmedia Publisher di Indonesia telah menyelenggarakan proyek bersama untuk mengumpulkan cerita pengalaman para pelaku kawin campur, yakni pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

Acara pengumpulan naskah sudah dimulai sejak Oktober 2021 lalu. Semua naskah yang terkumpul ditulis oleh para perempuan asal Indonesia yang tinggal di berbagai lokasi dan negara.

Kisah perkawinan campuran yang tertuang dalam buku bukan hanya bercerita tentang dokumen dan kelengkapan administrasi, melainkan ada kisah-kisah lainnya yang mungkin jarang terdengar di ranah publik.

Cerita integrasi budaya di antara kedua insan manusia dalam biduk rumah tangga tentu menjadi kisah haru biru yang tidak selalu melulu mendatangkan kisah romantis saja, tetapi juga tragis.

Ada kisah tabu tentang pandangan keluarga, pengasuhan anak, pengalaman menjadi orang tua hingga perpisahan ditulis apik berdasarkan kisah nyata yang dialami masing-masing penulis.

Follow us: @ruanita.indonesia

Ini bukan soal fantasi atau dokumentasi, ini adalah kisah yang menginformasi dan menginspirasi. Begitu penjelasan Anna Knöbl selaku Koordinator Tim Buku yang berbicara tentang proyek penerbitan buku ini.

Di tengah meningkatnya mobilisasi dan migrasi, bukan tidak mungkin angka pernikahan kawin campur bertambah. Angka ini belum tentu diiringi oleh bekal yang cukup untuk mengetahui seluk beluk budaya, komunikasi hingga hukum yang kerap menjadi pemicu dalam berumah tangga. Ada saja kasus di mana perempuan bingung menempatkan dirinya saat minimnya informasi dan bahasa yang dimilikinya di mancanegara.

Pertemuan dua budaya yang berbeda akan menghadirkan banyak hal baru yang akan memperkaya kehidupan. Ada banyak pengalaman positif yang dijalani para pelaku kawin campur, meskipun harus diakui hubungan kawin campur tidak terlepas pula dari stigma, konflik maupun masalah spesifik lain yang mengikutinya.

Dalam perkawinan campuran, analisa mendalam diperlukan untuk menjadi bekal edukasi yang dikemas menarik sehingga dapat menjadi petunjuk bagi pasangan kawin campur baik bagi yang belum menikah maupun sudah menikah.

Oleh karena itu, RUANITA telah menggagas dua kali Diskusi Virtual jelang peluncuran buku yang membahas tema seputar perkawinan campuran. Pada akhirnya buku berjudul Cinta Tanpa Batas ini telah terbit pada akhir April 2022 dan sudah mulai didistribusikan.

Sejalan dengan hal tersebut, RUANITA menggelar peluncuran buku secara daring yang diadakan pada hari Minggu, 19 Juni 2022 jam 10.00 waktu Eropa Tengah atau jam 15.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, RUANITA mengundang Wakil Ketua DWP KBRI Berlin – Tenny Edison – yang memberikan pengantar tentang problematika yang dihadapi perempuan Indonesia di luar negeri, terutama di Jerman. Sebagai informasi, buku Cinta Tanpa Batas ini telah ditulis oleh 7 perempuan asal Indonesia yang saat ini bermukim di Jerman.

Selanjutnya, RUANITA juga menghadirkan Ketua Komnas Perempuan Indonesia – Andy Yentriyani – yang memberikan tanggapan atas terbitnya buku bertema perkawinan campuran. Acara satu jam ini diharapkan dapat menjadi media konstruktif untuk membangun solidaritas perempuan Indonesia di mana saja, tidak hanya soal isu perkawinan campuran.

RUANITA (Rumah Aman Kita) Indonesia adalah komunitas diaspora Indonesia yang dibentuk untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar praktik baik tinggal di mancanegara dan permasalahan psikologis yang kerap dihadapi. Tujuan didirikannya RUANITA adalah untuk mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi, kesetaraan gender serta berbagi praktik baik tentang keterampilan diri untuk tinggal di luar Indonesia.

Informasi: info@ruanita.com

Untuk mengikuti kliping berita kami, sila buka tautan yang diberikan.

(SIARAN BERITA) RUANITA Gelar Diskusi Virtual Bersama Ketua Komnas Perempuan Indonesia

Ketua Komnas Perempuan Indonesia, Andy Yentriyani tampak kanan bawah.

NORWEGIA – Sabtu (27/11) RUANITA menggelar IG Live dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Lewat akun @runita.indonesia, RUANITA mengundang Ketua Komnas Perempuan Indonesia Andi Yentriyani (@andi_yentriyani) dan para penggagas program AISIYU Novi (@novikisav) dan Stephanie Iriana (@irianacamus).

Adapun diskusi virtual lewat IG Live ini digelar sebagai bagian dari kampanye AISIYU dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Selaku pemandu diskusi, Anna menjelaskan bahwa isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu global. 

Pada awal diskusi, Novi menyebutkan bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu penting. Program AISIYU ini digagas untuk menjelaskan definisi kekerasan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh orang banyak serta bagaimana agar isu ini dapat dikomunikasikan sehingga tidak lagi menjadi fenomena gunung es.

Follow us ruanita.indonesia

Media penulisan surat terbuka dalam kampanye AISIYU adalah untuk mendekatkan pembaca akan isu kekerasan terhadap perempuan yang sebenarnya banyak terjadi dalam masyarakat namun tertutup oleh stigma dan tabu.

Menurut Novi, isu kekerasan terhadap perempuan adalah universal di manapun perempuan berada, sehingga penting untuk membangun kesadaran masyarakat akan isu tersebut untuk membantu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Andi Yentriyani menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelanggaran hak azasi manusia sehingga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang esensial dari penegakan hak azasi manusia. Inilah yang menjadi alasan dilakukannya kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang digagas oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2000. Adapun kampanye 16 hari ini dimulai pada tanggal 25 November dan berujung pada tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia. 

Mengenai meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi, menurut Andi Yentriyani perlu dipahami terlebih dahulu bahwa meningkatnya angka kekerasan bukan berarti intensitas kekerasannya sekadar meningkat, namun bisa jadi karena lebih banyak korban yang percaya dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut.

Lanjutnya lagi, justru dengan melaporkan kasusnya, korban bisa mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan. Artinya selain derajat keberanian korban yang bertumbuh, juga tumbuh keyakinan pada sistem yang sedang berkembang.

Aspek lainnya adalah situasi pandemi memang memberikan ruang untuk tumbuhnya intensitas kekerasan dalam ranah privat. Ini adalah hal yang rumit, terutama di Indonesia dimana budaya masih menempatkan relasi pasangan tidak setara, terutama bagi perempuan yang secara normatif dibebani porsi lebih banyak dalam hal tanggung jawab pengasuhan dan urusan domestik, ditambah lagi jika turut terdampak secara ekonomi.

Ini semua berujung pada keletihan fisik dan psikis bagi perempuan dan dapat menimbulkan ketegangan baru dalam keluarga yang dapat bermanifestasi ke berbagai macam tindak kekerasan. 

Andi Yentriyani menuturkan bahwa selama masa pandemi pada tahun 2020 sendiri ada peningkatan kasus kekerasan rumah tangga sebanyak hampir 68% -dari sekitar 1400 kasus menjadi 2389 kasus yang dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Selain angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat, perlu dicermati pula naiknya angka kekerasan seksual hingga 18% baik itu di ranah privat maupun publik.

Yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah meningkatnya angka kekerasan di ruang online, di mana percepatannya sendiri naik hingga tiga kali lipat dan paling banyak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi privat dengan korban (mantan pasangan).

Sebagai orang Indonesia yang berdomisili di Norwegia dan bekerja di lembaga pemerintah untuk kesejahteraan sosial, Novi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dirilis Budfir.no di tahun 2020 sendiri ada sebanyak 1668 korban usia dewasa yang ditampung oleh Krisesenter (crisis centre) di seluruh Norwegia, dan selama tahun 2020 Krisesenter menerima sebanyak 7838 telepon pengaduan tindak kekerasan.

Sistem helpline/aduan untuk membantu korban kekerasan di Norwegia sendiri sudah terpadu dan korban dapat melaporkan tindak kekerasan langsung ke saluran helpline, ke polisi, guru sekolah, maupun ke dokter pribadi/general practitioner (setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Norwegia mendapatkan akses dokter pribadi di helsestasjon (puskesmas) terdekat dari alamat domisili). Informasi mengenai definisi dan jenis tindak kekerasan pun dapat ditemukan secara online di situs resmi Krisesenter.no.

Namun untuk perempuan migran yang menjadi korban kasus kekerasan, masih ditemukan kendala bahasa, rasa sungkan, ketakutan dan ketidaktahuan akan sistem pengaduan ini, termasuk ketidaktahuan bahwa negara akan menyediakan jasa penerjemah jika ditemukan adanya kendala bahasa.

Ini yang seringkali membuat korban urung meminta bantuan dan melaporkan tindak kekerasan tersebut, selain juga membuat pengaduan kasus kekerasan di kalangan warga pendatang menjadi tidak terukur serta sulit mengetahui sejauh mana informasi bantuan tersebut sampai ke korban.

Dalam kesempatan terpisah, Stephanie Iriana selaku kandidat studi doktoral di University of Groeningen menjelaskan bahwa di Belanda, KDRT tidak dimasukkan dalam private issue sehingga negara mengembangkan system intervensi yang lebih baik dibandingkan di Indonesia. Inilah yang menyebabkan korban KDRT tidak kesulitan berani untuk bersuara karena sudah tidak dianggap tabu.

Untuk membantu perempuan WNI yang menjadi korban kekerasan di luar negeri, menurut Andi Yentriyani ini sangat bergantung pada sistem proteksi di negara di mana perempuan tersebut berada. Beberapa negara memang memiliki sistem yang lebih tertata dan memberikan proteksi yang lebih baik.

Namun ini juga bersifat dua arah di mana dibutuhkan ‘kesukarelaan’ dari pihak perempuannya untuk melapor ke KBRI dan meminta bantuan hukum; namun ini biasanya diberikan kepada WNI yang berstatus sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar negeri, melakukan upaya pemantauan shelter dan mendorong KBRI untuk memberikan bantuan hukum. 

Untuk WNI yang berstatus sebagai korban, bentuk upaya bantuannya lebih bervariasi. Andi Yentriyani menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Komnas Perempuan dapat membantu perempuan WNI -baik tersangka maupun korban kekerasan- dengan mekanisme rujukan, yakni bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, konseling, dan lembaga terkait lainnya di negara di mana kasus tersebut terjadi, serta memberikan pendampingan untuk mencari pertolongan. 

Berikut beberapa upaya penting yang dapat dilakukan oleh perempuan WNI di luar negeri untuk memastikan diri mendapatkan bantuan hukum:

  • Segera melakukan proses registrasi atau pelaporan diri ke KBRI setibanya di negara domisili baru. Ini sangat penting untuk membantu KBRI memantau kondisi WNI, terutama saat WNI tersebut meminta pertolongan lewat KBRI. 
  • Terkoneksi dengan peer group komunitas diaspora Indonesia di negara domisili, untuk mencari informasi dan saling menguatkan dan memberikan keberanian, selain kondisinya juga saling terjangkau satu sama lain.
  • Pelajari sistem layanan masyarakat dari pemerintah, cara interaksi di lingkungan sekitar, serta membangun kesadaran akan pentingnya memiliki pengetahuan tersebut. Ini adalah salah satu cara advokasi diri, yang membantu kita agar lebih berani meminta bantuan atau mencari pertolongan saat membutuhkan bantuan. 
  • Melihat proses diapora (tinggal di perantauan) sebagai ruang bersama untuk berefleksi tentang relasi-relasi yang dimiliki bersama pasangan, keluarga, serta dengan sesama warga Indonesia. Bukan saja untuk membangun kesadaran menjaga diri selama di perantauan, namun juga untuk membangun solidaritas persaudaraan sesama perempuan WNI yang tinggal di luar negeri.

(ditulis oleh Retno Aini Wijayanti untuk RUANITA Indonesia)