(SIARAN BERITA) Kesehatan Mental: Wajib Tahu, Bukan Tabu

SWEDIA – Akhir-akhir ini isu kesehatan mental mulai ramai dibicarakan di tengah masyarakat. Beberapa orang terkenal, khususnya dari Indonesia mulai membuka diri dengan bercerita tentang gangguan kesehatan mental yang mereka alami.

Respon dari masyarakat beragam, banyak yang mengutarakan dukungannya, namun banyak juga yang menyangkal dan beranggapan gangguan mental adalah bukti kurangnya iman.

Padahal kesehatan mental erat kaitannya dengan faktor genetis, perubahan hormon, dan/atau situasi hidup, misalkan disebabkan oleh pandemi yang sudah berlangsung tiga tahun ini.

Stigma sosial dan juga kurangnya pemahaman tentang kesehatan mental membuat banyak penderitanya memilih untuk menyembunyikan diri dan tidak menerima pengobatan atau terapi yang dibutuhkan.

Hambatan lain bagi kesembuhan gangguan mental adalah sulit ditemukannya layanan kesehatan mental (ahli profesional dan rumah sakit) yang terjangkau, baik secara jarak dan biaya.

Para WNI yang tinggal di luar Indonesia, khususnya di Eropa, mungkin lebih beruntung. Akses yang mudah ke layanan kesehatan mental dan minimnya stigma membuat gangguan kesehatan mental lebih cepat ditangani oleh ahlinya.

Walau begitu, banyak dari mereka yang memilih untuk tetap merahasiakan tentang gangguan mentalnya dari teman-teman dan keluarganya sambil tetap menerima pengobatan yang mereka perlukan, padahal teman dan keluarga merupakan dukungan sosial yang sangat mereka butuhkan untuk sembuh.

Rumah Aman Kita (RUANITA) selaku komunitas Indonesia di luar Indonesia yang aktif mempromosikan isu kesehatan mental bekerja sama dengan Swedish Indonesian Society (SIS) menggelar diskusi virtual bertema kesehatan mental untuk memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia 2022 yang jatuh pada tanggal 10 Oktober setiap tahunnya.

Diskusi virtual dengan judul „Kesehatan Mental: Wajib Tahu, bukan Tabu“ ini didukung sepenuhnya oleh KBRI Stockholm, Swedia. Acara akan berlangsung melalui kanal Zoom pada hari Minggu, 09 Oktober 2022, pukul 15.00-17.00 WIB (10.00-12.00 CEST).

Acara diskusi virtual ini terbuka untuk umum bagi warga negara Indonesia di mana pun dan bisa dihadiri tanpa pendaftaran dengan mengakses tautan Zoom: bit.ly/webinar-ruanita-sis. Diskusi virtual ini akan dibuka secara resmi oleh Duta Besar RI untuk Swedia dan Latvia, Kamapradipta Isnomo.

Follow us ruanita.indonesia

Acara akan dipandu oleh moderator Christophora Nismaya (relawan Ruanita dan mahasiswa Indonesia di Jerman), sedangkan narasumber-narasumber acara ini adalah Iwa Mulyana selaku Protokoler Konsuler KBRI Stockholm, Estrelita Gracia konselor cross-cultural trauma founder Momentaizing di Taiwan, Isabel Nielsen selaku konsultan asuransi kesehatan di Swedia, dan Jessika penyitas sekaligus mahasiswa di Swedia.

Tujuan diselenggarakannya acara ini adalah untuk membagi pengalaman mengakses layanan kesehatan mental bagi WNI yang berada di luar negeri, terutama Swedia, negara yang terkenal memiliki layanan terbaik di dunia bagi orang dengan gangguan mental.

Kedua, memberikan edukasi yang benar dan tepat tentang kesehatan mental untuk mematahkan stigma yang ada di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Ketiga, untuk mendorong pemerintah Indonesia lewat perwakilannya di mancanegara untuk memberikan layanan kesehatan mental bagi warga Indonesia di luar negeri. 

RUANITA (Rumah Aman Kita) Indonesia adalah komunitas diaspora Indonesia yang dibentuk untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar permasalahan psikologis dan kehidupan di luar negeri. Tujuan diberdirikannya RUANITA adalah untuk mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi serta berbagi praktik baik tentang keterampilan diri untuk tinggal di luar Indonesia. 

Informasi: Mariska Ajeng, tinggal di Jerman (email: info@ruanita.com)

Rekaman acaranya bisa disimak sebagai berikut:

Tolong Subscribe kami ya.

(SIARAN BERITA) Pentingnya WNI di Swedia Sadari Hak-hak Hukumnya Untuk Lindungi Diri

SWEDIA – KBRI Stockholm bekerja sama dengan Swedish Indonesian Society (SIS), Adakita Forum dan RUANITA menggelar webinar bertema: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Sabtu (23/10) yang digelar secara virtual. Acara ini dibuka resmi oleh Dubes RI untuk Kerajaan Swedia merangkap Republik Latvia, Kamapradipta Isnomo.

Dubes Kama antusias terhadap gerakan inisiatif Warga Negara Indonesia (WNI) untuk merespon kasus-kasus KDRT dan masalah hukum lainnya yang terjadi di Swedia dan sekitarnya. Dia berharap bahwa webinar ini membekali WNI untuk memahami hak-hak hukumnya selama tinggal di luar Indonesia, terutama Swedia.

Pemahaman yang minim tentang KDRT dan kasus-kasus hukum lainnya yang bermunculan di luar Indonesia menjadi keprihatinan Perwakilan Pemerintah RI seperti KBRI Stockholm untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut sesuai regulasi dan kebijakan yang terintegrasi.

Demikian alasan ini dijelaskan oleh Nada Ahmad selaku moderator acara yang menyebutkan latar belakang penyelenggaraan webinar bertema KDRT ini. Acara berlangsung selama dua jam yang terbagi menjadi dua sesi, antara lain: sesi pertama yang berfokus pada pemaparan instrumen hukum dan kebijakan dan sesi kedua berfokus pada pengalaman praktis bersentuhan dengan KDRT di luar Indonesia.

Di sesi pertama, Valentina Ginting, Asisten Deputy bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Kementerian RI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan tentang regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Lebih lanjut, beliau melaporkan terdapat 5.878 kasus kekerasan terhadap perempuan di antaranya 5.944 adalah jumlah korban. Hal ini dihimpun berdasarkan Sistim Informasi Perempuan dan Anak (SIMFONIPPA) pada periode 1 Januari 2021 hingga 14 Oktober 2021. Dari kasus ini 74,5% adalah kasus KDRT.

Kerentanan perempuan mengalami kasus kekerasan juga dijelaskan lebih lanjut oleh Achsanul Habib, Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian RI Luar Negeri. Bagaimana pun ketidakseteraan relasi dan mispersepsi memahami konstruksi gender membuat kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi pada siapa saja, tidak hanya pada perempuan.

Kemkumham mencatat kasus-kasus hukum yang dilakukan WNI juga terjadi di luar Indonesia seperti kasus pekerja migran di Timur Tengah atau kasus Reynhard Sinaga, mahasiswa yang studi di Inggris.

Negara akan melindungi warganya di mana pun berada, tetapi apakah warga sadar untuk melaporkan keberadaannya? Hal ini disampaikan oleh Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kementerian RI Luar Negeri.

Dia berpendapat WNI di luar Indonesia wajib untuk melaporkan dirinya dalam portal LAPOR DIRI yang akan membantu WNI sewaktu-waktu dalam menangani kasus hukumnya. Di mana pun WNI berada, Kemenlu menghimbau untuk memperbaharui status keberadaannya dengan aplikasi SAFE TRAVEL.

Acara webinar ini juga diperkuat dengan pengalaman praktis, seorang Penyintas KDRT, Rizki Suryani yang pernah mengalami KDRT saat menikahi warga negara asing pada pernikahan pertamanya. Rizki sendiri kini bermukim di Swedia dan aktif untuk membantu sesama korban KDRT lainnya.

Nada Ahmad, selaku panitia penyelenggara menjelaskan webinar ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan informasi KDRT yang benar dan tepat agar WNI tahu bahwa mereka tidak sendirian menghadapi persoalannya.

Acara ini juga memperkenalkan organisasi kemasyarakatan seperti Adakita Forum yang menjadi bagian dari RUANITA untuk memberikan dampingan psikologis terhadap persoalan yang dihadapi WNI di Swedia. RUANITA – Rumah Aman Kita adalah komunitas Indonesia di luar Indonesia yang mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi dan berbagi praktik baik tinggal di laur Indonesia.

Komunitas ini didirikan dalam upaya solidaritas sesama WNI yang tinggal di Eropa. Solidaritas ini penting agar kita mampu melewati krisis hidup yang dialami, termasuk kasus KDRT yang akhir-akhir ini mencuat selama terjadinya pandemi Covid-19.