(SIARAN BERITA) RUANITA Gelar Diskusi Virtual Bersama Ketua Komnas Perempuan Indonesia

Ketua Komnas Perempuan Indonesia, Andy Yentriyani tampak kanan bawah.

NORWEGIA – Sabtu (27/11) RUANITA menggelar IG Live dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Lewat akun @runita.indonesia, RUANITA mengundang Ketua Komnas Perempuan Indonesia Andi Yentriyani (@andi_yentriyani) dan para penggagas program AISIYU Novi (@novikisav) dan Stephanie Iriana (@irianacamus).

Adapun diskusi virtual lewat IG Live ini digelar sebagai bagian dari kampanye AISIYU dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Selaku pemandu diskusi, Anna menjelaskan bahwa isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu global. 

Pada awal diskusi, Novi menyebutkan bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu penting. Program AISIYU ini digagas untuk menjelaskan definisi kekerasan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh orang banyak serta bagaimana agar isu ini dapat dikomunikasikan sehingga tidak lagi menjadi fenomena gunung es.

Follow us ruanita.indonesia

Media penulisan surat terbuka dalam kampanye AISIYU adalah untuk mendekatkan pembaca akan isu kekerasan terhadap perempuan yang sebenarnya banyak terjadi dalam masyarakat namun tertutup oleh stigma dan tabu.

Menurut Novi, isu kekerasan terhadap perempuan adalah universal di manapun perempuan berada, sehingga penting untuk membangun kesadaran masyarakat akan isu tersebut untuk membantu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Andi Yentriyani menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelanggaran hak azasi manusia sehingga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang esensial dari penegakan hak azasi manusia. Inilah yang menjadi alasan dilakukannya kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang digagas oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2000. Adapun kampanye 16 hari ini dimulai pada tanggal 25 November dan berujung pada tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia. 

Mengenai meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi, menurut Andi Yentriyani perlu dipahami terlebih dahulu bahwa meningkatnya angka kekerasan bukan berarti intensitas kekerasannya sekadar meningkat, namun bisa jadi karena lebih banyak korban yang percaya dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut.

Lanjutnya lagi, justru dengan melaporkan kasusnya, korban bisa mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan. Artinya selain derajat keberanian korban yang bertumbuh, juga tumbuh keyakinan pada sistem yang sedang berkembang.

Aspek lainnya adalah situasi pandemi memang memberikan ruang untuk tumbuhnya intensitas kekerasan dalam ranah privat. Ini adalah hal yang rumit, terutama di Indonesia dimana budaya masih menempatkan relasi pasangan tidak setara, terutama bagi perempuan yang secara normatif dibebani porsi lebih banyak dalam hal tanggung jawab pengasuhan dan urusan domestik, ditambah lagi jika turut terdampak secara ekonomi.

Ini semua berujung pada keletihan fisik dan psikis bagi perempuan dan dapat menimbulkan ketegangan baru dalam keluarga yang dapat bermanifestasi ke berbagai macam tindak kekerasan. 

Andi Yentriyani menuturkan bahwa selama masa pandemi pada tahun 2020 sendiri ada peningkatan kasus kekerasan rumah tangga sebanyak hampir 68% -dari sekitar 1400 kasus menjadi 2389 kasus yang dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Selain angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat, perlu dicermati pula naiknya angka kekerasan seksual hingga 18% baik itu di ranah privat maupun publik.

Yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah meningkatnya angka kekerasan di ruang online, di mana percepatannya sendiri naik hingga tiga kali lipat dan paling banyak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi privat dengan korban (mantan pasangan).

Sebagai orang Indonesia yang berdomisili di Norwegia dan bekerja di lembaga pemerintah untuk kesejahteraan sosial, Novi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dirilis Budfir.no di tahun 2020 sendiri ada sebanyak 1668 korban usia dewasa yang ditampung oleh Krisesenter (crisis centre) di seluruh Norwegia, dan selama tahun 2020 Krisesenter menerima sebanyak 7838 telepon pengaduan tindak kekerasan.

Sistem helpline/aduan untuk membantu korban kekerasan di Norwegia sendiri sudah terpadu dan korban dapat melaporkan tindak kekerasan langsung ke saluran helpline, ke polisi, guru sekolah, maupun ke dokter pribadi/general practitioner (setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Norwegia mendapatkan akses dokter pribadi di helsestasjon (puskesmas) terdekat dari alamat domisili). Informasi mengenai definisi dan jenis tindak kekerasan pun dapat ditemukan secara online di situs resmi Krisesenter.no.

Namun untuk perempuan migran yang menjadi korban kasus kekerasan, masih ditemukan kendala bahasa, rasa sungkan, ketakutan dan ketidaktahuan akan sistem pengaduan ini, termasuk ketidaktahuan bahwa negara akan menyediakan jasa penerjemah jika ditemukan adanya kendala bahasa.

Ini yang seringkali membuat korban urung meminta bantuan dan melaporkan tindak kekerasan tersebut, selain juga membuat pengaduan kasus kekerasan di kalangan warga pendatang menjadi tidak terukur serta sulit mengetahui sejauh mana informasi bantuan tersebut sampai ke korban.

Dalam kesempatan terpisah, Stephanie Iriana selaku kandidat studi doktoral di University of Groeningen menjelaskan bahwa di Belanda, KDRT tidak dimasukkan dalam private issue sehingga negara mengembangkan system intervensi yang lebih baik dibandingkan di Indonesia. Inilah yang menyebabkan korban KDRT tidak kesulitan berani untuk bersuara karena sudah tidak dianggap tabu.

Untuk membantu perempuan WNI yang menjadi korban kekerasan di luar negeri, menurut Andi Yentriyani ini sangat bergantung pada sistem proteksi di negara di mana perempuan tersebut berada. Beberapa negara memang memiliki sistem yang lebih tertata dan memberikan proteksi yang lebih baik.

Namun ini juga bersifat dua arah di mana dibutuhkan ‘kesukarelaan’ dari pihak perempuannya untuk melapor ke KBRI dan meminta bantuan hukum; namun ini biasanya diberikan kepada WNI yang berstatus sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar negeri, melakukan upaya pemantauan shelter dan mendorong KBRI untuk memberikan bantuan hukum. 

Untuk WNI yang berstatus sebagai korban, bentuk upaya bantuannya lebih bervariasi. Andi Yentriyani menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Komnas Perempuan dapat membantu perempuan WNI -baik tersangka maupun korban kekerasan- dengan mekanisme rujukan, yakni bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, konseling, dan lembaga terkait lainnya di negara di mana kasus tersebut terjadi, serta memberikan pendampingan untuk mencari pertolongan. 

Berikut beberapa upaya penting yang dapat dilakukan oleh perempuan WNI di luar negeri untuk memastikan diri mendapatkan bantuan hukum:

  • Segera melakukan proses registrasi atau pelaporan diri ke KBRI setibanya di negara domisili baru. Ini sangat penting untuk membantu KBRI memantau kondisi WNI, terutama saat WNI tersebut meminta pertolongan lewat KBRI. 
  • Terkoneksi dengan peer group komunitas diaspora Indonesia di negara domisili, untuk mencari informasi dan saling menguatkan dan memberikan keberanian, selain kondisinya juga saling terjangkau satu sama lain.
  • Pelajari sistem layanan masyarakat dari pemerintah, cara interaksi di lingkungan sekitar, serta membangun kesadaran akan pentingnya memiliki pengetahuan tersebut. Ini adalah salah satu cara advokasi diri, yang membantu kita agar lebih berani meminta bantuan atau mencari pertolongan saat membutuhkan bantuan. 
  • Melihat proses diapora (tinggal di perantauan) sebagai ruang bersama untuk berefleksi tentang relasi-relasi yang dimiliki bersama pasangan, keluarga, serta dengan sesama warga Indonesia. Bukan saja untuk membangun kesadaran menjaga diri selama di perantauan, namun juga untuk membangun solidaritas persaudaraan sesama perempuan WNI yang tinggal di luar negeri.

(ditulis oleh Retno Aini Wijayanti untuk RUANITA Indonesia)

(SIARAN BERITA) Gelar Acara Berjudul AISIYU, Surat Terbuka Promosikan Anti Kekerasan terhadap Perempuan

JERMAN – Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dikenakan pada individu semata-mata karena dia adalah perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan penderitaan secara fisik, psikologis, ataupun seksual termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi (Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal 1, 1993).

Dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya menghapus praktik kekerasan terhadap perempuan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadikan tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Untuk memperingati hari tersebut, RUANITA mengadakan kampanye media sosial AISIYU (Aspirasikan Suara dan Inspirasi nyatamu): Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan Dimulai dari Saya

Melalui media diskusi virtual dan surat terbuka, kampanye AISIYU diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak hidup perempuan. 

Diskusi virtual kampanye AISIYU akan disiarkan lewat Instagram Live akun @ruanita.indonesia pada tanggal 27 November 2021 pukul 10.00 CET (16.00 WIB). RUANITA akan mengundang Andy Yentriani selaku Komisioner Komnas Perempuan (@komnasperempuan), Novi (@novikisav) selaku warga diaspora Indonesia di Norwegia dan Stephanie Iriana Pasaribu (@irianacamus) Ph.D. candidate dari University of Groningen Belanda dan penggagas AISIYU

Diskusi virtual tersebut akan membahas fenomena kasus kekerasan terhadap perempuan di Norwegia dan Belanda dan kebijakan yang dibuat untuk menanggulanginya.

Follow us: ruanita.indonesia

Selain itu akan dibahas juga peran pemerintah Republik Indonesia dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Adapun tindak lanjut dari diskusi virtual kampanye AISIYU adalah ajakan menulis surat terbuka untuk menyuarakan aspirasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan upaya-upaya penghapusan praktik kekerasan tersebut. Surat terbuka dapat ditulis oleh siapapun, laki-laki maupun perempuan warga negara Indonesia, baik yang tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Surat terbuka ini ditujukan kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan, institusi, ataupun individu pemangku kepentingan yang relevan dengan isu perlindungan atas hak-hak hidup perempuan. Persyaratan penulisan surat terbuka dapat dibaca di sini https://ruanita.com/2021/10/12/aisiyu-aspirasikan-suara-dan-inspirasi-nyatamu/. Surat terbuka dapat dilampirkan ke https://bit.ly/AISIYU .

Setelah melalui proses seleksi, surat yang terpilih akan ditayangkan di media sosial RUANITA (Facebook, Instagram dan situs www.ruanita.com ) pada 22-28 November 2021.

Dalam kesempatan terpisah, RUANITA bekerja sama dengan PPI Kiel telah mengadakan webinar bertema ‘Kekerasan dan Pelecehan Seksual’ pada tanggal 10 Oktober 2021. RUANITA juga turut bekerja sama dengan Swedish Indonesian Society (SIS), Adakita Forum dan KBRI Stockholm menggelar webinar bertema ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Luar Negeri’ pada tanggal 23 Oktober 2021. 

Pemahaman yang minim tentang KDRT dan kasus-kasus hukum lainnya yang bermunculan di luar Indonesia turut menjadi keprihatinan Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Diharapkan webinar tersebut dapat membekali WNI untuk memahami hak-hak hukumnya selama tinggal di luar Indonesia dan membantu mencegah serta menangani kasus-kasus KDRT sesuai regulasi yang terstandar dan kebijakan yang terintegrasi. 

RUANITA juga memiliki program mandiri berupa konseling online yang menampung keluhan konflik maupun tindak kekerasan yang dipicu ketimpangan relasi antara perempuan dengan pria.

Sebagai tindak lanjut dari webinar dan konseling online, RUANITA menggelar kampanye AISIYU berupa ajakan menulis surat terbuka kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi menyuarakan pendapat dan pengalamannya sehingga mereduksi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

RUANITA (Rumah Aman Kita) adalah komunitas diaspora Indonesia yang dibentuk untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar permasalahan psikologis dan kehidupan di luar negeri. Tujuan didirikannya RUANITA adalah untuk mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi serta berbagi praktik baik tentang keterampilan diri untuk tinggal di luar Indonesia.

Subscribe kanal YouTube kami.

(SIARAN BERITA) Pentingnya WNI di Swedia Sadari Hak-hak Hukumnya Untuk Lindungi Diri

SWEDIA – KBRI Stockholm bekerja sama dengan Swedish Indonesian Society (SIS), Adakita Forum dan RUANITA menggelar webinar bertema: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Sabtu (23/10) yang digelar secara virtual. Acara ini dibuka resmi oleh Dubes RI untuk Kerajaan Swedia merangkap Republik Latvia, Kamapradipta Isnomo.

Dubes Kama antusias terhadap gerakan inisiatif Warga Negara Indonesia (WNI) untuk merespon kasus-kasus KDRT dan masalah hukum lainnya yang terjadi di Swedia dan sekitarnya. Dia berharap bahwa webinar ini membekali WNI untuk memahami hak-hak hukumnya selama tinggal di luar Indonesia, terutama Swedia.

Pemahaman yang minim tentang KDRT dan kasus-kasus hukum lainnya yang bermunculan di luar Indonesia menjadi keprihatinan Perwakilan Pemerintah RI seperti KBRI Stockholm untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut sesuai regulasi dan kebijakan yang terintegrasi.

Demikian alasan ini dijelaskan oleh Nada Ahmad selaku moderator acara yang menyebutkan latar belakang penyelenggaraan webinar bertema KDRT ini. Acara berlangsung selama dua jam yang terbagi menjadi dua sesi, antara lain: sesi pertama yang berfokus pada pemaparan instrumen hukum dan kebijakan dan sesi kedua berfokus pada pengalaman praktis bersentuhan dengan KDRT di luar Indonesia.

Di sesi pertama, Valentina Ginting, Asisten Deputy bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Kementerian RI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan tentang regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Lebih lanjut, beliau melaporkan terdapat 5.878 kasus kekerasan terhadap perempuan di antaranya 5.944 adalah jumlah korban. Hal ini dihimpun berdasarkan Sistim Informasi Perempuan dan Anak (SIMFONIPPA) pada periode 1 Januari 2021 hingga 14 Oktober 2021. Dari kasus ini 74,5% adalah kasus KDRT.

Kerentanan perempuan mengalami kasus kekerasan juga dijelaskan lebih lanjut oleh Achsanul Habib, Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian RI Luar Negeri. Bagaimana pun ketidakseteraan relasi dan mispersepsi memahami konstruksi gender membuat kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi pada siapa saja, tidak hanya pada perempuan.

Kemkumham mencatat kasus-kasus hukum yang dilakukan WNI juga terjadi di luar Indonesia seperti kasus pekerja migran di Timur Tengah atau kasus Reynhard Sinaga, mahasiswa yang studi di Inggris.

Negara akan melindungi warganya di mana pun berada, tetapi apakah warga sadar untuk melaporkan keberadaannya? Hal ini disampaikan oleh Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kementerian RI Luar Negeri.

Dia berpendapat WNI di luar Indonesia wajib untuk melaporkan dirinya dalam portal LAPOR DIRI yang akan membantu WNI sewaktu-waktu dalam menangani kasus hukumnya. Di mana pun WNI berada, Kemenlu menghimbau untuk memperbaharui status keberadaannya dengan aplikasi SAFE TRAVEL.

Acara webinar ini juga diperkuat dengan pengalaman praktis, seorang Penyintas KDRT, Rizki Suryani yang pernah mengalami KDRT saat menikahi warga negara asing pada pernikahan pertamanya. Rizki sendiri kini bermukim di Swedia dan aktif untuk membantu sesama korban KDRT lainnya.

Nada Ahmad, selaku panitia penyelenggara menjelaskan webinar ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan informasi KDRT yang benar dan tepat agar WNI tahu bahwa mereka tidak sendirian menghadapi persoalannya.

Acara ini juga memperkenalkan organisasi kemasyarakatan seperti Adakita Forum yang menjadi bagian dari RUANITA untuk memberikan dampingan psikologis terhadap persoalan yang dihadapi WNI di Swedia. RUANITA – Rumah Aman Kita adalah komunitas Indonesia di luar Indonesia yang mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi dan berbagi praktik baik tinggal di laur Indonesia.

Komunitas ini didirikan dalam upaya solidaritas sesama WNI yang tinggal di Eropa. Solidaritas ini penting agar kita mampu melewati krisis hidup yang dialami, termasuk kasus KDRT yang akhir-akhir ini mencuat selama terjadinya pandemi Covid-19.

(SIARAN BERITA) Peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia, Diaspora di Jerman Gelar Webinar

JERMAN – PPI Kiel bekerja sama dengan RUANITA – Rumah Aman Kita menggelar acara webinar bertema Kekerasan dan Pelecehan Seksual (KPS) yang diadakan secara daring pada Minggu, 10 Oktober 2021 dan diikuti oleh puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Jerman, Belanda, Swiss, Spanyol, Swedia dan tentunya dari Indonesia.

Acara ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari KJRI Hamburg seperti yang disampaikan oleh Konjen RI untuk Hamburg Ardian Wicaksono. Dalam sambutan resminya, Ardian mengatakan bahwa WNI tidak perlu ragu lagi untuk menghubungi Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar Indonesia bilamana mendapatkan masalah seperti kekerasan dan pelecehan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lain sebagainya.

Perwakilan Pemerintah RI di luar Indonesia seperti KBRI Berlin, KJRI Frankfurt dan KJRI Hamburg telah memiliki regulasi yang terstandar untuk melindungi WNI. Selain itu, Ardian mengapresiasi inisiasi dari komunitas diaspora seperti RUANITA – Rumah Aman Kita dan PPI Kiel yang telah menyiapkan acara webinar ini dengan baik.

KJRI Hamburg memberi perhatian penuh terhadap penanganan kasus yang dihadapi WNI di luar Indonesia. Aidil Khairunsyah menjelaskan langkah strategis perlindungan WNI yang mencakup tiga tahap yakni (1). Pencegahan melalui diseminasi informasi, kerja sama dengan berbagai pihak dan pemberdayaan masyarakat; (2). Deteksi Dini melalui pengembangan data base berbasis IT, penyediaan hotline pengaduan dan sinkronisasi data; (3). Perlindungan Cepat dan Tepat melalui penyediaan shelter, pemberian bantuan hukum dan psikologis hingga repatriasi. Aidil berharap WNI di luar Indonesia bisa lebih tanggap dan tidak segan untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

Ada pun acara webinar ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Sedunia yang jatuh tiap tanggal 10 Oktober. Acara ini mendapatkan simpati dari peserta yang sebagian besar para pelajar/mahasiswa yang studi di Jerman dan di Indonesia.

Mahasiswa yang sedang studi S2 jurusan Psikologi di Universitas di Kiel sekaligus moderator, Firman Martua Tambunan mengatakan bahwa isu ini masih dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga informasi dan pengetahuan yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Firman menegaskan mitos-mitos seperti masalah kekerasan dan pelecehan seksual hanya terjadi pada perempuan saja, itu tidak benar. Dia berpendapat kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan berbagai kalangan usia.

Senada yang disampaikan Firman, Livia Istania DF Iskandar selaku Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI turut menjadi pembicara dalam webinar ini. Dia berpendapat bahwa masyarakat perlu menghargai sisi korban dan saksi yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Menurut Livia, tidak banyak korban dan saksi yang memahami hak-hak mereka dan pemahaman hukum yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual. Webinar ini diharapkan dapat menginformasikan tidak hanya sisi psikologis saja, tetapi juga sisi hukum yang tidak banyak diketahui masyarakat.

Berkaitan dengan sisi psikologis, Ika Putri Dewi selaku Psikolog dari Yayasan Pulih Indonesia berpendapat ada tiga aspek penting untuk memahami kekerasan dan pelecehan seksual, antara lain aspek ketimpangan gender, aspek kapasitas/kemampuan dari pelaku kepada korban dan aspek relasi antara pelaku dengan korban.

Masyarakat perlu juga memahami dampak psikologis korban yang berkepanjangan sehingga kita tidak menyalahkan korban dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib.

Acara webinar berlangsung selama dua jam lebih dan ditutup tanya jawab yang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagaimana pun kasus kekerasan dan pelecehan seksual bak gunung es yang tak tampak di permukaan. RUANITA – Rumah Aman Kita adalah komunitas Indonesia di luar Indonesia yang berfokus pada isu kesehatan mental, psikoedukasi dan berbagi praktik baik tinggal di luar Indonesia.

Ibarat rumah, RUANITA menjadi wadah yang aman untuk berbagi pengalaman, cerita, ilmu dan pengetahuan yang dianggap tabu dan tersembunyi untuk diketahui dan dipahami.

Siaran ulang webinar ini bisa disaksikan dalam video berikut: