(AISIYU) Surat kepada Dewan Pendidikan Sekolah

Kepada Yth:

Dewan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Indonesia

di tempat

Dengan hormat,

Saya meyakini bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia, terlepas dari latar belakang dan jenis kelaminnya. Pendidikan juga menjadi sebuah fundamental pembangunan bangsa, terutama bagi perempuan. Bagi saya, perempuan adalah poros keluarga sehingga mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh pendidikan setinggi mungkin adalah penting.

Mengapa demikian? Karena tugas mendidik anak sejak dini dilakukan oleh perempuan sejak anak itu dilahirkan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Medical Research Council Social and Public Health Sciences Unit dengan menganalisis 12.686 orang berusia 14-22 tahun, didapatkan temuan bahwa kecerdasan anak berasal dari sang ibu.

Penelitian ini menyebutkan bahwa ada gen tertentu yang beroperasi secara berbeda tergantung dari mana gen itu berasal, apakah dari ibu atau ayah. Kecerdasan seseorang terletak pada kromosom X. Perempuan membawa dua kromosom X dan laki-laki membawa satu kromosom X, maka dari itu kecerdasan seorang anak sebagian besar berasal dari ibunya.

Generasi-generasi penerus bangsa yang baik dan berwawasan luas lahir akan dari rahim perempuan yang berwawasan luas pula. Lalu mengapa ketika seorang siswi didapati hamil ketika dia masih duduk di bangku sekolah, lantas dianggap tidak layak untuk menyelesaikan pendidikan seperti umumnya?

Follow us ruanita.indonesia

Ketika saya duduk di bangku sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Yogyakarta, terjadi sebuah kejadian yang menggegerkan seantero sekolah. Seorang siswi, teman baik saya, menjalin hubungan dengan teman satu kelasnya sampai siswi tersebut hamil. Siswa dan siswi itu kemudian dipanggil ke ruang bimbingan konseling yang dihadiri oleh orang tua murid dan dewan sekolah.

Kemudian atas pertimbangan dewan sekolah, siswi tersebut dikeluarkan karena dianggap telah mencoreng nama baik sekolah dengan memberikan contoh yang tidak baik bagi siswi-siswi lain di sekolah. Ketimpangan kemudian terlihat nyata ketika siswa yang menghamili siswi tersebut tidak mendapatkan sanksi yang sama. Siswa laki-laki yang menghamili temannya itu tetap diijinkan untuk menyelesaikan pendidikan.

Lalu bagaimana mungkin dua orang yang melakukan kesalahan yang sama tidak mendapatkan sanksi yang seimbang hanya karena jenis kelamin mereka? Sedangkan berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), dinyatakan bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Kata “setiap” di sini menjadikan undang-undang ini juga berlaku bagi para siswi yang hamil tanpa terkecuali.

Sekolah hendaknya meninjau kembali keputusan-keputusan yang timpang dan merugikan siswi yang hamil walaupun mereka masih duduk di bangku sekolah, sehingga keputusan-keputusan yang ada tidak lantas menihilkan fungsi pendidikan di sekolah.

Fungsi pendidikan di sekolah seharusnya mendidik dan melaksanakan pendidikan moral, bukan menghukum. Terlebih lagi memberikan hukuman yang timpang. Siswi yang hamil seharusnya tidak di keluarkan tetapi diberikan bimbingan khusus, karena bagaimanapun juga pendidikan adalah hak asasi mereka.

Banyaknya kasus yang serupa menjadikan pendidikan tentang kesehatan dan reproduksi menjadi penting untuk diberikan. Penyuluhan dan pemberian informasi terkait konsekuensi kehamilan di sekolah juga perlu diberikan baik itu kepada siswa dan siswi maupun orang tua murid.

Saya berharap ketimpangan ini dapat segera diatasi sehingga nantinya tidak ada lagi ketidakadilan yang merugikan perempuan.

Hormat saya,

Perempuan yang mendukung kesetaraan pendidikan

(AISIYU) Surat kepada Para Suami yang Tidak Menghormati Istri

Kepada:

Para suami yang tidak menghormati isterinya

di tempat

Salam,

Saya adalah seorang perempuan yang menerima cerita dan menyaksikan beberapa orang sahabat dan saudara saya yang perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Beragam bentuk kekerasan yang mereka alami mulai dari verbal sehingga fisik. 

Di antara mereka ada yang memberanikan diri untuk keluar dari situasi yang menyakitkan itu dengan bercerai. Meskipun sesudah bercerai timbul masalah baru, tetapi kekerasan itu telah berakhir. Sementara sahabat saya yang lainnya memilih bertahan karena pertimbangan anak dan status sosial. Wahai lelaki yang dilahirkan oleh seorang ibu, istrimu adalah ibu dari anak-anakmu. 

Sadarilah anak-anakmu tanpa sengaja akan meniru apa yang engkau lakukan terhadap istrimu. Jika dirimu tidak memutus mata rantai kejahatan kekerasan ini, maka tindakan kekerasan ini akan terus berlangsung.

Follow us ruanita.indonesia

Dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan ini tidak hanya luka sakit fisik tetapi juga luka hati teramat dalam serta rasa trauma. Jika dirimu orang beragama ingatlah bahwa jika kita menjadi penyebab penderitaan orang tidak hanya dosa yang engkau dapatkan balasan dari semesta (Tuhan) yang akan engkau terima, yakinlah itu. 

Jika perempuan itu memperkarakanmu ke jalur hukum maka hukuman di dunia menantimu. Ini bukan penyelesaian masalah yang diharapkan karena tidak baik untuk status sosial, masa depan dan masa depan anak-anakmu. 

Wahai lelaki, jadilah lelaki yang penyayang penuh kasih dan menghormati perempuan sebagaimana ibumu mengajarkan tentang kasih sayang. 

Untuk lelaki, suamiku yang telah menjadi teman hidupku selama 22 tahun ini, terima kasih telah menjadi mitra dalam kehidupan kita bersama. 

Tertanda,

Yumasdaleni

Penulis: Yumasdaleni adalah Akademisi/Peneliti Perempuan Parlemen.

(SIARAN BERITA) Gelar Acara Berjudul AISIYU, Surat Terbuka Promosikan Anti Kekerasan terhadap Perempuan

JERMAN – Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dikenakan pada individu semata-mata karena dia adalah perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan penderitaan secara fisik, psikologis, ataupun seksual termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi (Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal 1, 1993).

Dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya menghapus praktik kekerasan terhadap perempuan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadikan tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Untuk memperingati hari tersebut, RUANITA mengadakan kampanye media sosial AISIYU (Aspirasikan Suara dan Inspirasi nyatamu): Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan Dimulai dari Saya

Melalui media diskusi virtual dan surat terbuka, kampanye AISIYU diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak hidup perempuan. 

Diskusi virtual kampanye AISIYU akan disiarkan lewat Instagram Live akun @ruanita.indonesia pada tanggal 27 November 2021 pukul 10.00 CET (16.00 WIB). RUANITA akan mengundang Andy Yentriani selaku Komisioner Komnas Perempuan (@komnasperempuan), Novi (@novikisav) selaku warga diaspora Indonesia di Norwegia dan Stephanie Iriana Pasaribu (@irianacamus) Ph.D. candidate dari University of Groningen Belanda dan penggagas AISIYU

Diskusi virtual tersebut akan membahas fenomena kasus kekerasan terhadap perempuan di Norwegia dan Belanda dan kebijakan yang dibuat untuk menanggulanginya.

Follow us: ruanita.indonesia

Selain itu akan dibahas juga peran pemerintah Republik Indonesia dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Adapun tindak lanjut dari diskusi virtual kampanye AISIYU adalah ajakan menulis surat terbuka untuk menyuarakan aspirasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan upaya-upaya penghapusan praktik kekerasan tersebut. Surat terbuka dapat ditulis oleh siapapun, laki-laki maupun perempuan warga negara Indonesia, baik yang tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Surat terbuka ini ditujukan kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan, institusi, ataupun individu pemangku kepentingan yang relevan dengan isu perlindungan atas hak-hak hidup perempuan. Persyaratan penulisan surat terbuka dapat dibaca di sini https://ruanita.com/2021/10/12/aisiyu-aspirasikan-suara-dan-inspirasi-nyatamu/. Surat terbuka dapat dilampirkan ke https://bit.ly/AISIYU .

Setelah melalui proses seleksi, surat yang terpilih akan ditayangkan di media sosial RUANITA (Facebook, Instagram dan situs www.ruanita.com ) pada 22-28 November 2021.

Dalam kesempatan terpisah, RUANITA bekerja sama dengan PPI Kiel telah mengadakan diskusi online bertema ‘Kekerasan dan Pelecehan Seksual’ pada tanggal 10 Oktober 2021. RUANITA juga turut bekerja sama dengan Swedish Indonesian Society (SIS), Adakita Forum dan KBRI Stockholm menggelar diskusi online bertema ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Luar Negeri’ pada tanggal 23 Oktober 2021. 

Pemahaman yang minim tentang KDRT dan kasus-kasus hukum lainnya yang bermunculan di luar Indonesia turut menjadi keprihatinan Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Diharapkan diskusi online tersebut dapat membekali WNI untuk memahami hak-hak hukumnya selama tinggal di luar Indonesia dan membantu mencegah serta menangani kasus-kasus KDRT sesuai regulasi yang terstandar dan kebijakan yang terintegrasi. 

RUANITA juga memiliki program mandiri berupa konseling online yang menampung keluhan konflik maupun tindak kekerasan yang dipicu ketimpangan relasi antara perempuan dengan pria.

Sebagai tindak lanjut dari diskusi online dan konseling online, RUANITA menggelar kampanye AISIYU berupa ajakan menulis surat terbuka kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi menyuarakan pendapat dan pengalamannya sehingga mereduksi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

RUANITA (Rumah Aman Kita) adalah komunitas orang Indonesia di mancanegara yang dibentuk untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar permasalahan psikologis dan kehidupan di luar negeri. Tujuan didirikannya RUANITA adalah untuk mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi serta berbagi praktik baik tentang keterampilan diri untuk tinggal di luar Indonesia.

Subscribe kanal YouTube kami.