(SIARAN BERITA) RUANITA Gelar Diskusi Virtual Bersama Ketua Komnas Perempuan Indonesia

Ketua Komnas Perempuan Indonesia, Andy Yentriyani tampak kanan bawah.

NORWEGIA – Sabtu (27/11) RUANITA menggelar IG Live dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Lewat akun @runita.indonesia, RUANITA mengundang Ketua Komnas Perempuan Indonesia Andi Yentriyani (@andi_yentriyani) dan para penggagas program AISIYU Novi (@novikisav) dan Stephanie Iriana (@irianacamus).

Adapun diskusi virtual lewat IG Live ini digelar sebagai bagian dari kampanye AISIYU dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Selaku pemandu diskusi, Anna menjelaskan bahwa isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu global. 

Pada awal diskusi, Novi menyebutkan bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu penting. Program AISIYU ini digagas untuk menjelaskan definisi kekerasan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh orang banyak serta bagaimana agar isu ini dapat dikomunikasikan sehingga tidak lagi menjadi fenomena gunung es.

Follow us ruanita.indonesia

Media penulisan surat terbuka dalam kampanye AISIYU adalah untuk mendekatkan pembaca akan isu kekerasan terhadap perempuan yang sebenarnya banyak terjadi dalam masyarakat namun tertutup oleh stigma dan tabu.

Menurut Novi, isu kekerasan terhadap perempuan adalah universal di manapun perempuan berada, sehingga penting untuk membangun kesadaran masyarakat akan isu tersebut untuk membantu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Andi Yentriyani menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelanggaran hak azasi manusia sehingga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang esensial dari penegakan hak azasi manusia. Inilah yang menjadi alasan dilakukannya kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang digagas oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2000. Adapun kampanye 16 hari ini dimulai pada tanggal 25 November dan berujung pada tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia. 

Mengenai meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi, menurut Andi Yentriyani perlu dipahami terlebih dahulu bahwa meningkatnya angka kekerasan bukan berarti intensitas kekerasannya sekadar meningkat, namun bisa jadi karena lebih banyak korban yang percaya dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut.

Lanjutnya lagi, justru dengan melaporkan kasusnya, korban bisa mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan. Artinya selain derajat keberanian korban yang bertumbuh, juga tumbuh keyakinan pada sistem yang sedang berkembang.

Aspek lainnya adalah situasi pandemi memang memberikan ruang untuk tumbuhnya intensitas kekerasan dalam ranah privat. Ini adalah hal yang rumit, terutama di Indonesia dimana budaya masih menempatkan relasi pasangan tidak setara, terutama bagi perempuan yang secara normatif dibebani porsi lebih banyak dalam hal tanggung jawab pengasuhan dan urusan domestik, ditambah lagi jika turut terdampak secara ekonomi.

Ini semua berujung pada keletihan fisik dan psikis bagi perempuan dan dapat menimbulkan ketegangan baru dalam keluarga yang dapat bermanifestasi ke berbagai macam tindak kekerasan. 

Andi Yentriyani menuturkan bahwa selama masa pandemi pada tahun 2020 sendiri ada peningkatan kasus kekerasan rumah tangga sebanyak hampir 68% -dari sekitar 1400 kasus menjadi 2389 kasus yang dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Selain angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat, perlu dicermati pula naiknya angka kekerasan seksual hingga 18% baik itu di ranah privat maupun publik.

Yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah meningkatnya angka kekerasan di ruang online, di mana percepatannya sendiri naik hingga tiga kali lipat dan paling banyak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi privat dengan korban (mantan pasangan).

Sebagai orang Indonesia yang berdomisili di Norwegia dan bekerja di lembaga pemerintah untuk kesejahteraan sosial, Novi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dirilis Budfir.no di tahun 2020 sendiri ada sebanyak 1668 korban usia dewasa yang ditampung oleh Krisesenter (crisis centre) di seluruh Norwegia, dan selama tahun 2020 Krisesenter menerima sebanyak 7838 telepon pengaduan tindak kekerasan.

Sistem helpline/aduan untuk membantu korban kekerasan di Norwegia sendiri sudah terpadu dan korban dapat melaporkan tindak kekerasan langsung ke saluran helpline, ke polisi, guru sekolah, maupun ke dokter pribadi/general practitioner (setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Norwegia mendapatkan akses dokter pribadi di helsestasjon (puskesmas) terdekat dari alamat domisili). Informasi mengenai definisi dan jenis tindak kekerasan pun dapat ditemukan secara online di situs resmi Krisesenter.no.

Namun untuk perempuan migran yang menjadi korban kasus kekerasan, masih ditemukan kendala bahasa, rasa sungkan, ketakutan dan ketidaktahuan akan sistem pengaduan ini, termasuk ketidaktahuan bahwa negara akan menyediakan jasa penerjemah jika ditemukan adanya kendala bahasa.

Ini yang seringkali membuat korban urung meminta bantuan dan melaporkan tindak kekerasan tersebut, selain juga membuat pengaduan kasus kekerasan di kalangan warga pendatang menjadi tidak terukur serta sulit mengetahui sejauh mana informasi bantuan tersebut sampai ke korban.

Dalam kesempatan terpisah, Stephanie Iriana selaku kandidat studi doktoral di University of Groeningen menjelaskan bahwa di Belanda, KDRT tidak dimasukkan dalam private issue sehingga negara mengembangkan system intervensi yang lebih baik dibandingkan di Indonesia. Inilah yang menyebabkan korban KDRT tidak kesulitan berani untuk bersuara karena sudah tidak dianggap tabu.

Untuk membantu perempuan WNI yang menjadi korban kekerasan di luar negeri, menurut Andi Yentriyani ini sangat bergantung pada sistem proteksi di negara di mana perempuan tersebut berada. Beberapa negara memang memiliki sistem yang lebih tertata dan memberikan proteksi yang lebih baik.

Namun ini juga bersifat dua arah di mana dibutuhkan ‘kesukarelaan’ dari pihak perempuannya untuk melapor ke KBRI dan meminta bantuan hukum; namun ini biasanya diberikan kepada WNI yang berstatus sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar negeri, melakukan upaya pemantauan shelter dan mendorong KBRI untuk memberikan bantuan hukum. 

Untuk WNI yang berstatus sebagai korban, bentuk upaya bantuannya lebih bervariasi. Andi Yentriyani menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Komnas Perempuan dapat membantu perempuan WNI -baik tersangka maupun korban kekerasan- dengan mekanisme rujukan, yakni bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, konseling, dan lembaga terkait lainnya di negara di mana kasus tersebut terjadi, serta memberikan pendampingan untuk mencari pertolongan. 

Berikut beberapa upaya penting yang dapat dilakukan oleh perempuan WNI di luar negeri untuk memastikan diri mendapatkan bantuan hukum:

  • Segera melakukan proses registrasi atau pelaporan diri ke KBRI setibanya di negara domisili baru. Ini sangat penting untuk membantu KBRI memantau kondisi WNI, terutama saat WNI tersebut meminta pertolongan lewat KBRI. 
  • Terkoneksi dengan peer group komunitas diaspora Indonesia di negara domisili, untuk mencari informasi dan saling menguatkan dan memberikan keberanian, selain kondisinya juga saling terjangkau satu sama lain.
  • Pelajari sistem layanan masyarakat dari pemerintah, cara interaksi di lingkungan sekitar, serta membangun kesadaran akan pentingnya memiliki pengetahuan tersebut. Ini adalah salah satu cara advokasi diri, yang membantu kita agar lebih berani meminta bantuan atau mencari pertolongan saat membutuhkan bantuan. 
  • Melihat proses diapora (tinggal di perantauan) sebagai ruang bersama untuk berefleksi tentang relasi-relasi yang dimiliki bersama pasangan, keluarga, serta dengan sesama warga Indonesia. Bukan saja untuk membangun kesadaran menjaga diri selama di perantauan, namun juga untuk membangun solidaritas persaudaraan sesama perempuan WNI yang tinggal di luar negeri.

(ditulis oleh Retno Aini Wijayanti untuk RUANITA Indonesia)

(SIARAN BERITA) Peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia, Diaspora di Jerman Gelar Webinar

JERMAN – PPI Kiel bekerja sama dengan RUANITA – Rumah Aman Kita menggelar acara webinar bertema Kekerasan dan Pelecehan Seksual (KPS) yang diadakan secara daring pada Minggu, 10 Oktober 2021 dan diikuti oleh puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Jerman, Belanda, Swiss, Spanyol, Swedia dan tentunya dari Indonesia.

Acara ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari KJRI Hamburg seperti yang disampaikan oleh Konjen RI untuk Hamburg Ardian Wicaksono. Dalam sambutan resminya, Ardian mengatakan bahwa WNI tidak perlu ragu lagi untuk menghubungi Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar Indonesia bilamana mendapatkan masalah seperti kekerasan dan pelecehan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lain sebagainya.

Perwakilan Pemerintah RI di luar Indonesia seperti KBRI Berlin, KJRI Frankfurt dan KJRI Hamburg telah memiliki regulasi yang terstandar untuk melindungi WNI. Selain itu, Ardian mengapresiasi inisiasi dari komunitas diaspora seperti RUANITA – Rumah Aman Kita dan PPI Kiel yang telah menyiapkan acara webinar ini dengan baik.

KJRI Hamburg memberi perhatian penuh terhadap penanganan kasus yang dihadapi WNI di luar Indonesia. Aidil Khairunsyah menjelaskan langkah strategis perlindungan WNI yang mencakup tiga tahap yakni (1). Pencegahan melalui diseminasi informasi, kerja sama dengan berbagai pihak dan pemberdayaan masyarakat; (2). Deteksi Dini melalui pengembangan data base berbasis IT, penyediaan hotline pengaduan dan sinkronisasi data; (3). Perlindungan Cepat dan Tepat melalui penyediaan shelter, pemberian bantuan hukum dan psikologis hingga repatriasi. Aidil berharap WNI di luar Indonesia bisa lebih tanggap dan tidak segan untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

Ada pun acara webinar ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Sedunia yang jatuh tiap tanggal 10 Oktober. Acara ini mendapatkan simpati dari peserta yang sebagian besar para pelajar/mahasiswa yang studi di Jerman dan di Indonesia.

Mahasiswa yang sedang studi S2 jurusan Psikologi di Universitas di Kiel sekaligus moderator, Firman Martua Tambunan mengatakan bahwa isu ini masih dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga informasi dan pengetahuan yang beredar di masyarakat belum tentu benar. Firman menegaskan mitos-mitos seperti masalah kekerasan dan pelecehan seksual hanya terjadi pada perempuan saja, itu tidak benar. Dia berpendapat kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan berbagai kalangan usia.

Senada yang disampaikan Firman, Livia Istania DF Iskandar selaku Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI turut menjadi pembicara dalam webinar ini. Dia berpendapat bahwa masyarakat perlu menghargai sisi korban dan saksi yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Menurut Livia, tidak banyak korban dan saksi yang memahami hak-hak mereka dan pemahaman hukum yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual. Webinar ini diharapkan dapat menginformasikan tidak hanya sisi psikologis saja, tetapi juga sisi hukum yang tidak banyak diketahui masyarakat.

Berkaitan dengan sisi psikologis, Ika Putri Dewi selaku Psikolog dari Yayasan Pulih Indonesia berpendapat ada tiga aspek penting untuk memahami kekerasan dan pelecehan seksual, antara lain aspek ketimpangan gender, aspek kapasitas/kemampuan dari pelaku kepada korban dan aspek relasi antara pelaku dengan korban.

Masyarakat perlu juga memahami dampak psikologis korban yang berkepanjangan sehingga kita tidak menyalahkan korban dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib.

Acara webinar berlangsung selama dua jam lebih dan ditutup tanya jawab yang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagaimana pun kasus kekerasan dan pelecehan seksual bak gunung es yang tak tampak di permukaan. RUANITA – Rumah Aman Kita adalah komunitas Indonesia di luar Indonesia yang berfokus pada isu kesehatan mental, psikoedukasi dan berbagi praktik baik tinggal di luar Indonesia.

Ibarat rumah, RUANITA menjadi wadah yang aman untuk berbagi pengalaman, cerita, ilmu dan pengetahuan yang dianggap tabu dan tersembunyi untuk diketahui dan dipahami.

Siaran ulang webinar ini bisa disaksikan dalam video berikut:

(MATERI INFORMASI) Pahami KDRT dan Kelola Dampaknya

Untuk mendapatkan akses materi informasi yang disampaikan ibu Ika Putri Dewi dari Yayasan Pulih Indonesia, silakan isi formulir yang ditautkan. Kami akan segera memberikannya kepada Anda setelah Anda mengisi formulir tersebut. Konfirmasi bisa langsung kontak Admin ke info@ruanita.com.

Mari dukung keberlangsungan RUANITA – Rumah Aman Kita dengan follow akun media sosial kami di IG ruanita.indonesia, Facebook: Ruanita Ruanita dan Fanpage FB Ruanita – Rumah Aman Kita.

(IG LIVE) Ini Alasan Kita Perlu Datang ke Webinar Bertema Kekerasan dan Pelecehan Seksual

JERMAN – RUANITA: Rumah Aman Kita bekerja sama dengan PPI Kiel baru-baru ini (24/9) menggelar IG Live bertajuk: Mengapa Kita Perlu Datang ke Webinar Bertema KPS? Acara ini dihadiri oleh Ika Putri Dewi, Psikolog dari Yayasan PULIH – Indonesia.

Webinar Kekerasan dan Pelecehan Seksual (KPS) sendiri rencananya akan digelar pada Minggu, 10 Oktober yang bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Sedunia. Hal ini sejalan dengan fokus RUANITA – Rumah Aman Kita yang bertujuan meningkatkan promosi kesehatan mental untuk WNI di luar Indonesia dan membahas praktik baik kehidupan di luar Indonesia.

Ada pun Ika Putri Dewi akan menjadi salah satu narasumber dari tiga yang dihadirkan dalam webinar tersebut. Ika menyambut baik ajakan untuk sadar akan informasi yang benar dan tepat tentang Kekerasan dan Pelecehan Seksual.

Ika mengatakan Yayasan Pulih sendiri sudah lama bergerak untuk membangun kesadaran masyarakat akan Kekerasan Berbasis Gender ini melalui berbagai pendekatan psikoedukasi dan pendampingan psikologis.

Menurut Ika, ada 4 alasan sebagai WNI yang tinggal di luar Indonesia untuk datang ke webinar ini:

1. Dengan hadir di seminar ini diharapkan kita bisa memahami Kekerasan Berbasis Gender mulai dari akar masalah, penyebab hingga dampak terjadinya.

2. Dengan hadir di seminar ini, kita belajar bagaimana menangani Kekerasan Berbasis Gender sebagai korban. Tentunya kita bisa menolong orang lain yang menjadi korban.

3. Kita bisa mengetahui regulasi atau aturan proses hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan standar perlindungan WNI di luar Indonesia seperti di Jerman yang dibawakan langsung oleh KJRI Hamburg.

Sebagai WNI kita bisa mengetahui informasi yang benar dan tepat dalam menangani kasus Kekerasan Berbasis Gender dari perspektif psikologi dan hukum. Demikian penjelasan yang diberikan Ika selaku Psikolog yang telah lama menangani berbagai kasus Kekerasan Berbasis Gender di Indonesia.

Lebih lanjut Ninik Lottes selaku WNI dan Mahasiswa yang sedang studi di Jerman menyadari pentingnya kita memperkuat pemahaman tentang isu ini agar kita bisa mencegah dan menanggulangi kasus serupa bermunculan. Bagaimana pun ini adalah bentuk solidaritas sebagai WNI untuk bisa menolong korban Kekerasan Berbasis Gender bilamana diperlukan.

Acara ditonton dari berbagai follower akun RUANITA @ruanita.21, akun PPI Kiel dan tentunya Yayasan Pulih yang juga berpartisipasi dalam acara ini. Anna selaku Moderator dari RUANITA – Rumah Aman Kita mengingatkan lagi cara mendaftarkan diri yang mudah untuk siapa saja baik yang tinggal di luar Indonesia maupun mereka yang tinggal di Indonesia. Daftar keikutsertaan melalui formulir https://bit.ly/RUANITA_PPIKIEL.

Anna menegaskan kekerasan dan pelecehan seksual bisa terjadi tidak hanya di dunia nyata saja, tetapi juga dunia maya. Kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di ranah privat saja, tetapi juga ranah umum. Kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan saja, tetapi siapa saja dan berbagai kalangan usia.

(DISKUSI ONLINE) Ada Apa dengan KPS?

WHO dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan mewabah di tiap negara dan budaya seperti pandemi.

Jika dunia sekarang meredam laju penyebaran virus yang disebabkan pandemi Covid-19, lalu bagaimana dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan?

Setidaknya 1 dari 3 perempuan secara global pernah mengalami pengalaman buruk sebagai korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Secara global 7% perempuan telah diserang secara seksual oleh orang lain selain pasangan hidupnya. Selain itu, 38% pembunuhan terhadap perempuan secara global dilakukan oleh orang terdekatnya.

Seperti halnya perempuan, laki-laki juga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual dengan bentuk yang berbeda.

Laki-laki biasanya enggan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya dikarenakan malu, takut, rasa bersalah hingga stigma.

Follow kami: ruanita.indonesia

Karena kurangnya pelaporan kekerasan seksual dan sedikit bukti sehingga muncul keyakinan kekerasan seksual hanya masalah perempuan saja.

Laki-laki, perempuan dan siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual. Kita harus mencegahnya demi pembangunan manusia yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Fenomena sosial ini menjadi landasan mengapa RUANITA bersama PPI Kiel menyelenggarakan Webinar bertema Kekerasan dan Pelecehan Seksual ini.

Webinar ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari KJRI Hamburg agar persoalan sosial ini bisa teratasi. Tidak hanya masalah sosial saja, aduan dari masyarakat juga memperlihatkan gangguan psikologis dan traumatis yang perlu ditangani secara psikologis.

Kajian keilmuan mengenai kekerasan dan pelecehan seksual dari ilmu perilaku akan dibahas tuntas oleh Psikolog dari Yayasan PULIH di Indonesia, yang ahli dan kompeten menangani kasus serupa.

Selain itu, kita akan mendegarkan topik Kebijakan Perlindungan Hukum terhadap Korban/Saksi yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – LPSK RI.

Acara ditutup dari pemaparan standar hukum perlindungan WNI di luar negeri yang dibawakan oleh KJRI Hamburg.

Para peserta yang diharapkan hadir adalah warga Indonesia yang bermukim di Eropa dan mahasiswa Indonesia yang sedang studi di Jerman serta Eropa sekitarnya.

Webinar ini pastinya terbuka untuk umum agar meningkatkan kesadaran diri tentang pentingnya pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual.

Pada dasarnya, kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di ranah privat, tetapi juga ranah publik. Kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Pun kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan saja.

Catat waktunya, Minggu 10 Oktober 2021 yang bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Sedunia dan pendaftaran dibuka untuk umum via https://bit.ly/RUANITA_PPIKIEL atau formulir di link yang ditautkan.