Kalimat yang mungkin sering didengar setiap kali ada kejadian kekerasan terhadap perempuan yang mencuat keluar dari batas-batas ruang, apakah ruang pribadi atau pun ruang umum.
Tetapi banyak juga peristiwa kekerasan yang bisa keluar dari batas pintu yang sering masih juga tak terlihat, karena banyak dari kita, orang-orang yang ada di sekeliling kekerasan itu terjadi seperti menjadi buta tak lagi melihatnya sebagai kekerasan, menjadi tuli karena tak lagi bisa mendengar suara permintaan tolong dari para korban. Kekerasan yang menjadi kenormalan keseharian.
Mengasah panca indera agar tak buta dan tuli terhadap kejadian-kejadian kekerasan yang seharusnya bisa dihentikan karena penguatan dari masyarakat di sekeliling kejadian kekerasan, adalah hal yang kita perlukan.
Apakah ada caranya? Tentu saja! Karenanya himbauan ini tak kutulis pada petinggi negara ini, tak kutulis pada ilmuwan dengan teori-teorinya. Surat terbuka ini, surat sederhana yang kutulis untukmu, Kawan!
Benar, kutulis barisan kata ini untukmu Kawan. Mari kita buka bersama mata, kita pertajam pendengaran, kita ketuk relung hati dan menerjemahkannya dalam pikiran yang teratur.
Mari kita melangkah bersama untuk menghentikan segala bentuk kekerasan pada perempuan dengan melihat dan mendengar dengan mata, hati, dan pikiran kita.
Mari serukan, viralkan bersama: Stop Kekerasan pada Perempuan!
(Surat ini ditujukan kepada Buya Sjafii Ma’arif, intelektual Muslim senior Muhamaddiyah )
Sejak masa remaja, saya sudah menyadari dan menyaksikan bagaimana kaum perempuan rentan terhadap tindak kekerasan atau pelecehan seksual di masyarakat kita, selain saya pernah mengalami sendiri perlakuan seperti itu. Yang tentunya sangat mengecewakan dan menimbulkan kemarahan, saya juga mendengar keluhan-keluhan baik dari teman perempuan maupun informasi dari mereka yang teraniaya.
Nah, belakangan saya menyimak informasi menyedihkan sehubungan dengan persoalan ini. Berikut saya kutip bagian tulisan penting yang ditulis oleh Sulistyowati Irianto, Co-founder Mata Kuliah Gender dan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia:
Universitas di Indonesia tidak henti-hentinya dirundung malang. Belum selesai urusan semakin merosotnya kebebasan akademik dan demokrasi di kampus dengan segala dampaknya, sekarang mencuat isu kekerasan seksual yang korban umumnya adalah para mahasiswi. Lembaga paling terhormat, penjaga gerbang kebenaran di hati masyarakat, ternyata menyimpan kejahatan yang paling memalukan: kekerasan seksual, yang begitu disembunyikan, tertutup rapat bisa puluhan tahun. Mengapa?
Pelakunya umumnya dosen pengajar, pembimbing skripsi atau disertasi, pembimbing akademik, termasuk profesor. Mereka memiliki kuasa amat besar terhadap mahasiswa, bisa menentukan kelulusan dan berapa nilainya. Mahasiswa ini bisa S1, S2 bahkan S3. Lalu apakah para pelaku ada yang dihukum atas perbuatannya? Amat jarang, bahkan yang sampai ke meja hijau hampir tidak ada. Mengapa? Karena tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Secara politik, pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa memalukan institusi.
Menyembunyikan dan membiarkan adalah jalan aman yang umumnya ditempuh. Para orang tua menguliahkan anaknya agar menjadi pintar, tetapi ada saja yang malah jadi korban. Ternyata kampus bukan tempat aman bagi mahasiswa. Survei Jakarta Post 2019 menunjukkan 96 persen korban mahasiswi. Predator seksual ada di setiap sudut kampus, bersembunyi dalam selubung etika moralitas yang palsu dan hipokrit.
Kalau di lembaga pendidikan tinggi saja bisa terjadi persoalan seperti ini – bisa dibayangkan apa yang mungkin terjadi di tataran “bawah”nya. Padahal konon masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dikenal sebagai masyarakat religius dan taat beragama tetapi mengapa kekerasan masih terjadi? Dalam hal ini khususnya terhadap kaum perempuan dan juga bersifat seksual?
Menurut data dari catatan tahunan Komnas Perempuan – pada tahun 2020 setelah wabah korona melanda dan masyarakat lebih banyak tinggal di rumah, ternyata kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah privat menempati angka tertinggi. Selain itu, 58% dari total angka kekerasan terhadap perempuan di wilayah publik dan komunitas terjadi dalam bentuk kekerasan seksual.
Pada tanggal 31 Agustus 2021 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud Ristek no 30/2021 yang diluncurkan dengan maksud untuk melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual malah menimbulkan kontroversi. Dan bahkan Menterinya dituding melegalkan zina atau kebebasan seks.