(SIARAN BERITA) Diskusi Virtual: Hari Perempuan Sedunia 2022

JERMAN – Salah satu bukti menguatnya integrasi budaya dan mobilitas akibat kemudahan teknologi komunikasi adalah semakin mudahnya pertemuan dan percampuran budaya yang berbeda. Ini dapat dilihat dari meningkatnya jumlah kawin campur, yakni perkawinan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

Pasangan yang memutuskan menikah di mana pun selalu berharap akan langgeng dalam bahtera rumah tangga mereka. Namun sayangnya, tidak ada yang bisa menebak bahwa angka perceraian pun begitu tinggi bagi pasangan perkawinan campuran.

Pertemuan dua budaya yang berbeda akan menghadirkan banyak hal baru yang akan memperkaya kehidupan. Ada banyak pengalaman positif yang dijalani para pelaku kawin campur, meskipun harus diakui hubungan kawin campur tidak terlepas pula dari stigma, konflik maupun masalah spesifik lain yang mengikutinya.

Dalam perkawinan campuran, analisa mendalam diperlukan untuk menjadi bekal edukasi yang dikemas menarik sehingga dapat menjadi petunjuk bagi pasangan kawin campur baik bagi yang belum menikah maupun sudah menikah.

Follow us: ruanita.indonesia

RUANITA (Rumah Aman Kita) selaku selaku komunitas Indonesia di luar Indonesia yang berfokus pada psikoedukasi dan praktik baik kehidupan di luar Indonesia bersama PADMEDIA PUBLISHER membuat kompilasi kisah perkawinan campuran dari para pelaku kawin campur yang berdomisili baik di Indonesia maupun di negara lainnya.

Kumpulan cerita tersebut ditulis dalam sebuah buku berjudul Cinta Tanpa Batas, berisikan kisah nyata 23 perempuan Indonesia yang sebagian besar tinggal dan menetap di luar negeri. 

Bersamaan dengan momentum peringatan Hari Perempuan Sedunia 2022, RUANITA menggelar diskusi virtual yang masih menjadi rangkaian menuju peluncuran buku Cinta Tanpa Batas.

Diskusi virtual tersebut bertema ‘Kenali Hak dan Tingkatkan Ketahanan Perempuan di Luar Negeri’. Acara ini akan dilangsungkan lewat kanal Zoom pada Minggu, 13 Maret 2022 pukul 19.00-21.00 WIB (13.00-15.00 CET). 

Acara diskusi virtual ini terbuka untuk umum bagi warga negara Indonesia dan diaspora Indonesia, tanpa pendaftaran. Diskusi virtual akan dipandu oleh moderator Anna Knöbl dari RUANITA dan dibuka dengan sambutan dari Sandrayati Moniaga selaku Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI.

Beberapa narasumber yang akan mengisi diskusi virtual adalah Novi Siti (relawan RUANITA dan salah satu penulis buku Cinta Tanpa Batas), Pande K. Trimayuni (Ketua FOKAL Universitas Indonesia dan Co-Founder Institut Ungu), serta Lisabona Rahman (Founder Sekolah Pemikiran Perempuan). 

Dalam diskusi virtual ini akan dibahas data dan kebijakan Pemerintah RI dalam menangani kasus-kasus perempuan Indonesia di luar negeri, terutama isu dalam perkawinan campuran seperti KDRT, kasus hak asuh anak, serta kasus kekerasan dan pelecehan seksual. Peserta dapat menyimak seperti apa kebijakan Pemerintah RI dalam melindungi perempuan Indonesia yang berada di luar negeri dalam mendapatkan hak-haknya.

Diskusi virtual ini juga diadakan sebagai wadah untuk berbagi pengalaman dan pendapat dalam meningkatkan pemikiran perempuan yang berperspektif feminis, terutama untuk perempuan Indonesia di luar negeri. Selain itu peserta dapat berbagi pengalaman dan pendapat dalam meningkatkan promosi kesetaraan gender dan hak perempuan mancanegara.

Diharapkan bahwa diskusi virtual ini dapat menjadi media advokasi untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu dalam perkawinan campuran dan pemberdayaan perempuan agar nantinya menjadi pembekalan diri dan sesama perempuan lainnya. 

Adapun tindak lanjut dari acara diskusi virtual ini adalah kampanye penulisan surat terbuka AISIYU 2022 (Aspirasikan Suara dan Inspirasi Nyatamu) yang mengangkat tema ‘Kenali Hak dan Tingkatkan Ketahanan Perempuan di Luar Negeri‘.

Kampanye surat terbuka AISIYU ini akan diselenggarakan selama sepekan (21-27 November 2022) untuk memperingati Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan yang jatuh tiap tahun pada 25 November nantinya.

RUANITA (Rumah Aman Kita) Indonesia adalah komunitas diaspora Indonesia yang dibentuk untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar permasalahan psikologis dan kehidupan di luar negeri. Tujuan didirikannya RUANITA adalah untuk mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi, kesetaraan gender serta berbagi praktik baik tentang keterampilan diri untuk tinggal di luar Indonesia.

Informasi: Aini Hanafiah, tinggal di Norwegia

(DISKUSI ONLINE) Kenali Hak dan Tingkatkan Ketahanan Perempuan di Luar Negeri

Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia 2022, Ruanita – Rumah Aman Kita mengundang Anda hadir dalam diskusi virtual yang diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal: Minggu/13 Maret 2022

Jam: 13.00 CET atau 19.00 WIB

Lokasi: Zoom dengan detil link yang ditautkan, Meeting ID: 816 98145648 dan Password: Ruanita

Acara ini gratis dan tanpa pendaftaran yang dimaksudkan untuk mendorong perempuan di luar negeri mengaspirasikan suara mereka dan berani mengadvokasi diri juga sesama perempuan lainnya.

Oleh karena itu, kami juga memperpanjang penjualan buku: Cinta Tanpa Batas Rp 100.000/buku di luar ongkos kirim hingga Minggu, 13 Maret 2022. Pembelian bisa langsung menghubungi ibu Gita dengan link pemesanan ditautkan.

(PRODUK) Buku: Cinta Tanpa Batas

Pernikahan campuran yakni WNI dan WNA bukan perkara mudah. Dimulai dari lika-liku perkenalan dua budaya yang berbeda, mengurus dokumen yang ribet hingga komunikasi yang terkadang menjadi bumbu pahit manis kehidupan perkawinan campuran.

Buku ini seolah bunga rampai kehidupan perkawinan campuran yang tak tampak. Buku berjudul: Cinta Tanpa Batas ditulis langsung oleh 23 perempuan asal Indonesia yang tersebar di pelosok dunia. Buku ini ditulis dari A hingga Z dengan bahasa yang komunikatif nan inspiratif. Ceritanya pun kekinian yang aktraktif.

Harga buku selama masa Pre-Order Rp 100.000/buku di luar ongkos kirim sampai dengan 28 Februari 2022. Setelah itu, harga buku sebesar Rp 125.000/buku. Pesanan buku bisa kontak ke email: info@ruanita.com atau pesan ke tim dapur konten Ruanita.

(CERITA SAHABAT) Ketika Orang Tua Masih Bertanggung Jawab Meski Sudah Berpisah

Perceraian menjadi istilah yang menakutkan bagi pasangan yang berumah tangga, tidak terkecuali saya. Dalam kehidupan rumah tangga tentunya masalah akan selalu ada. Normatifnya pasti ada pengharapan kalau masalah tersebut bisa diselesaikan. 

Namun ketika masalah yang muncul  menyangkut prinsip, apakah layak rumah tangga dipertahankan? Rasa takut mendominasi perasaan saya ketika ucapan cerai sudah terucap. Apakah saya sanggup mengasuh 3 orang anak sendirian dan menafkahi mereka?

Dalam putusan perceraian tersebut disebutkan secara rinci jadwal anak-anak berkunjung dan menginap ke rumah bapaknya sekitar 12 hari dalam sebulan. Jadwal anak-anak merayakan Natal bergantian termasuk juga jadwal liburan (kami memilih soal liburan musim panas). 

Implikasi dari putusan ini adalah anak-anak mempunyai alamat dan dokter yang sama dengan saya. Saya mempunyai hak untuk memilih sekolah, menjadi kontak penghubung dengan pihak sekolah bahkan saya bisa memutuskan untuk pindah kota. 

Secara finansial, negara memberikan tunjangan lebih kepada orang tua yang memiliki hak asuh anak yaitu tunjangan anak (child benefit). Karena saya punya 3 anak maka jumlah pembayaran untuk tunjangan anak menjadi untuk 4 anak. 

Selain itu saya juga mendapatkan tunjangan sebagai single parent dari negara. Jumlah yang diberikan disesuaikan dengan penghasilan. Jika si single parent tidak memiliki pekerjaan maka negara akan memberikan sekitar 19950 kroner/ bulan sebelum dipotong pajak (perhitungan tahun 2021). Negara juga memberikan tunjangan sekitar 60% biaya daycare

Walaupun dalam kondisi seperti itu, kami sadar bahwa kami mempunyai peran sebagai orang tua dari 3 anak yang masih dibawah umur. Orang tua mempunyai peran penting dalam tumbuh kembang anak. Lingkungan pertama yang ditemui seorang anak adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan saudara. 

Dalam interaksinya seorang anak mengadaptasi dari apa yang dilihat dan dipelajari di dalam keluarga. Lalu bagaimana perkembangan anak dalam keluarga yang tidak utuh? Apakah saya harus berperan juga sebagai ayah untuk anak-anak saya? Apakah mantan suami juga harus berperan sebagai ibu untuk anak-anak?

Dalam mengkomunikasikan situasi dan kondisi yang terjadi, kami bersepakat untuk menceritakan kepada mereka bersama-sama. Kami katakan kepada mereka bahwa kami memutuskan untuk tidak tinggal satu rumah lagi. Mereka hanya diam saja, tidak bertanya apa pun. Mungkin karena mereka masih kecil dan belum mengerti situasi dan implikasi dari situasi yang terjadi. 

Kami menjelaskan bahwa penyebab perpisahan ini tidak ada hubungannya dengan mereka dan mereka akan tetap bisa berhubungan dengan kami, kedua orang tuanya. Kami menekankan sisi positif bahwa mereka memiliki dua rumah dan 6 minggu liburan musim panas.  

Pertumbuhan anak baik itu secara emosional dan intelektual membutuhkan kerja sama dengan pihak lain misalnya sekolah sampai kegiatan ekstra kurikuler anak pun melibatkan orang tua dalam kegiatannya. 

Soal perayaan ulang tahun anak, bisa saja saya tidak perlu melibatkan mantan suami. Tapi tradisi ulang tahun disini, pihak keluarga seperti tante atau nenek kakek dari anak-anak biasanya diundang. Saya merasa anak-anak mempunyai hak untuk bertemu dengan kakek-nenek ataupun tante dan paman mereka. Perayaan ulang tahun atau Natal menjadi arena penting untuk melakukan kontak dengan keluarga di luar keluarga inti.

Follow akun IG ruanita.indonesia

Kerja sama yang baik antara saya dan mantan suami dimulai ketika urusan hak kepemilikan rumah bisa diselesaikan, sekitar bulan maret 2012. Kami pun mulai fokus untuk mendiskusikan persoalan yang menimpa anak-anak.

Misalnya ketika anak saya yang bungsu masih di TK/daycare, kami mendapat laporan bahwa dia sangat pemilih dalam hal makanan. Kami berdua pun harus mendiskusikan bagaimana cara untuk mendorong dia mencoba variasi makanan lain. Mantan saya ini, lebih cerdik untuk mendorong bagaimana agar dia tertarik untuk mencoba variasi makanan lain. Anak saya ini diajak untuk memasak walaupun saat itu dia masih berumur 2 tahun. 

Dalam memberikan pengasuhan pada anak, saya dan mantan mempunyai pola yang berbeda. Sikap dan cara kami dalam mengasuh anak berbeda tapi secara prinsip kami menginginkan anak yang tumbuh bahagia. Kami sama-sama mengajarkan agar mereka bisa mengambil keputusan dan mengambil tindakan sendiri. Hal ini bertujuan agar mereka menjadi mandiri dan bertanggung jawab atas pilihannya.  

Saat ini anak-anak saya berumur 16, 14 dan 12. Artinya sudah 10 tahun yang lalu mereka tinggal di dua rumah yang berbeda. Banyak hal menakjubkan yang terjadi. Mulai dari kemandirian mereka untuk bepergian dengan transportasi umum, kemandirian untuk memasak makan siang, kecerdasan sosial dimana mereka mempunyai teman main, mematuhi aturan, aktif dalam kegiatan ekstra kurikuler sampai menjadi pribadi yang disiplin (duty fulfilling). 

Hal ini saya pikir bisa tercapai karena saya dan mantan suami berusaha berkomunikasi dengan baik, terutama mengkomunikasikan tumbuh kembang anak. Kami pun membuka kesempatan kepada anak-anak untuk mengeksplorasi hal yang mereka minati walaupun kami harus merogoh kocek untuk itu.

Penulis: Novy, tinggal di Kutub.

(SIARAN BERITA) RUANITA Gelar Diskusi Virtual Bersama Ketua Komnas Perempuan Indonesia

Ketua Komnas Perempuan Indonesia, Andy Yentriyani tampak kanan bawah.

NORWEGIA – Sabtu (27/11) RUANITA menggelar IG Live dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Lewat akun @runita.indonesia, RUANITA mengundang Ketua Komnas Perempuan Indonesia Andi Yentriyani (@andi_yentriyani) dan para penggagas program AISIYU Novi (@novikisav) dan Stephanie Iriana (@irianacamus).

Adapun diskusi virtual lewat IG Live ini digelar sebagai bagian dari kampanye AISIYU dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Selaku pemandu diskusi, Anna menjelaskan bahwa isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu global. 

Pada awal diskusi, Novi menyebutkan bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu penting. Program AISIYU ini digagas untuk menjelaskan definisi kekerasan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh orang banyak serta bagaimana agar isu ini dapat dikomunikasikan sehingga tidak lagi menjadi fenomena gunung es.

Follow us ruanita.indonesia

Media penulisan surat terbuka dalam kampanye AISIYU adalah untuk mendekatkan pembaca akan isu kekerasan terhadap perempuan yang sebenarnya banyak terjadi dalam masyarakat namun tertutup oleh stigma dan tabu.

Menurut Novi, isu kekerasan terhadap perempuan adalah universal di manapun perempuan berada, sehingga penting untuk membangun kesadaran masyarakat akan isu tersebut untuk membantu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Andi Yentriyani menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelanggaran hak azasi manusia sehingga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang esensial dari penegakan hak azasi manusia. Inilah yang menjadi alasan dilakukannya kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang digagas oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2000. Adapun kampanye 16 hari ini dimulai pada tanggal 25 November dan berujung pada tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia. 

Mengenai meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi, menurut Andi Yentriyani perlu dipahami terlebih dahulu bahwa meningkatnya angka kekerasan bukan berarti intensitas kekerasannya sekadar meningkat, namun bisa jadi karena lebih banyak korban yang percaya dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut.

Lanjutnya lagi, justru dengan melaporkan kasusnya, korban bisa mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan. Artinya selain derajat keberanian korban yang bertumbuh, juga tumbuh keyakinan pada sistem yang sedang berkembang.

Aspek lainnya adalah situasi pandemi memang memberikan ruang untuk tumbuhnya intensitas kekerasan dalam ranah privat. Ini adalah hal yang rumit, terutama di Indonesia dimana budaya masih menempatkan relasi pasangan tidak setara, terutama bagi perempuan yang secara normatif dibebani porsi lebih banyak dalam hal tanggung jawab pengasuhan dan urusan domestik, ditambah lagi jika turut terdampak secara ekonomi.

Ini semua berujung pada keletihan fisik dan psikis bagi perempuan dan dapat menimbulkan ketegangan baru dalam keluarga yang dapat bermanifestasi ke berbagai macam tindak kekerasan. 

Andi Yentriyani menuturkan bahwa selama masa pandemi pada tahun 2020 sendiri ada peningkatan kasus kekerasan rumah tangga sebanyak hampir 68% -dari sekitar 1400 kasus menjadi 2389 kasus yang dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Selain angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat, perlu dicermati pula naiknya angka kekerasan seksual hingga 18% baik itu di ranah privat maupun publik.

Yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah meningkatnya angka kekerasan di ruang online, di mana percepatannya sendiri naik hingga tiga kali lipat dan paling banyak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi privat dengan korban (mantan pasangan).

Sebagai orang Indonesia yang berdomisili di Norwegia dan bekerja di lembaga pemerintah untuk kesejahteraan sosial, Novi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dirilis Budfir.no di tahun 2020 sendiri ada sebanyak 1668 korban usia dewasa yang ditampung oleh Krisesenter (crisis centre) di seluruh Norwegia, dan selama tahun 2020 Krisesenter menerima sebanyak 7838 telepon pengaduan tindak kekerasan.

Sistem helpline/aduan untuk membantu korban kekerasan di Norwegia sendiri sudah terpadu dan korban dapat melaporkan tindak kekerasan langsung ke saluran helpline, ke polisi, guru sekolah, maupun ke dokter pribadi/general practitioner (setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Norwegia mendapatkan akses dokter pribadi di helsestasjon (puskesmas) terdekat dari alamat domisili). Informasi mengenai definisi dan jenis tindak kekerasan pun dapat ditemukan secara online di situs resmi Krisesenter.no.

Namun untuk perempuan migran yang menjadi korban kasus kekerasan, masih ditemukan kendala bahasa, rasa sungkan, ketakutan dan ketidaktahuan akan sistem pengaduan ini, termasuk ketidaktahuan bahwa negara akan menyediakan jasa penerjemah jika ditemukan adanya kendala bahasa.

Ini yang seringkali membuat korban urung meminta bantuan dan melaporkan tindak kekerasan tersebut, selain juga membuat pengaduan kasus kekerasan di kalangan warga pendatang menjadi tidak terukur serta sulit mengetahui sejauh mana informasi bantuan tersebut sampai ke korban.

Dalam kesempatan terpisah, Stephanie Iriana selaku kandidat studi doktoral di University of Groeningen menjelaskan bahwa di Belanda, KDRT tidak dimasukkan dalam private issue sehingga negara mengembangkan system intervensi yang lebih baik dibandingkan di Indonesia. Inilah yang menyebabkan korban KDRT tidak kesulitan berani untuk bersuara karena sudah tidak dianggap tabu.

Untuk membantu perempuan WNI yang menjadi korban kekerasan di luar negeri, menurut Andi Yentriyani ini sangat bergantung pada sistem proteksi di negara di mana perempuan tersebut berada. Beberapa negara memang memiliki sistem yang lebih tertata dan memberikan proteksi yang lebih baik.

Namun ini juga bersifat dua arah di mana dibutuhkan ‘kesukarelaan’ dari pihak perempuannya untuk melapor ke KBRI dan meminta bantuan hukum; namun ini biasanya diberikan kepada WNI yang berstatus sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar negeri, melakukan upaya pemantauan shelter dan mendorong KBRI untuk memberikan bantuan hukum. 

Untuk WNI yang berstatus sebagai korban, bentuk upaya bantuannya lebih bervariasi. Andi Yentriyani menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Komnas Perempuan dapat membantu perempuan WNI -baik tersangka maupun korban kekerasan- dengan mekanisme rujukan, yakni bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, konseling, dan lembaga terkait lainnya di negara di mana kasus tersebut terjadi, serta memberikan pendampingan untuk mencari pertolongan. 

Berikut beberapa upaya penting yang dapat dilakukan oleh perempuan WNI di luar negeri untuk memastikan diri mendapatkan bantuan hukum:

  • Segera melakukan proses registrasi atau pelaporan diri ke KBRI setibanya di negara domisili baru. Ini sangat penting untuk membantu KBRI memantau kondisi WNI, terutama saat WNI tersebut meminta pertolongan lewat KBRI. 
  • Terkoneksi dengan peer group komunitas diaspora Indonesia di negara domisili, untuk mencari informasi dan saling menguatkan dan memberikan keberanian, selain kondisinya juga saling terjangkau satu sama lain.
  • Pelajari sistem layanan masyarakat dari pemerintah, cara interaksi di lingkungan sekitar, serta membangun kesadaran akan pentingnya memiliki pengetahuan tersebut. Ini adalah salah satu cara advokasi diri, yang membantu kita agar lebih berani meminta bantuan atau mencari pertolongan saat membutuhkan bantuan. 
  • Melihat proses diapora (tinggal di perantauan) sebagai ruang bersama untuk berefleksi tentang relasi-relasi yang dimiliki bersama pasangan, keluarga, serta dengan sesama warga Indonesia. Bukan saja untuk membangun kesadaran menjaga diri selama di perantauan, namun juga untuk membangun solidaritas persaudaraan sesama perempuan WNI yang tinggal di luar negeri.

(ditulis oleh Retno Aini Wijayanti untuk RUANITA Indonesia)

(CERITA SAHABAT) Inikah Cinta?

Siapa yang bisa menebak jalan kehidupan, termasuk jodohku dengan pria berkewarganegaraan asing. Sebelumnya aku pernah berpacaran lebih lama dengan pria asal Indonesia, tapi sayangnya dia tak jua meminangku. Pada akhirnya, pria berkebangsaan asing inilah yang datang melamar dan menunjukkan keseriusannya pada orang tuaku.

Keromantisannya melebihi mantan-mantan pacarku sebelumnya sehingga membuatku luluh dan menerima pinangannya. Kami menikah secara agama di Indonesia agar keluargaku di Indonesia tahu betapa aku adalah perempuan yang bahagia saat itu.

Usai menikah agama, kami putuskan untuk melakukan pernikahan secara sipil. Rupanya pernikahan beda negara memakan waktu yang berbelit-belit. Suami memutuskan menikah di negara ketiga, tidak di Indonesia atau pun tidak di negara dia. Dengan begitu, aku bisa segera bersatu dengan suamiku dan tinggal di negaranya.

Setelah kami berhasil menikah di negara ketiga, aku pun bisa tinggal bersama suamiku di negaranya. Aku memutuskan untuk meninggalkan Indonesia selamanya dan menetap bersama suami. Rupanya aku dan suami tinggal bersama ibu mertua. Suami belum bisa berpisah dari ibunya, dengan alasan ibunya yang selama ini menopang hidupnya.

Pertengkaran dengan suami biasa aku hadapi. Aku pikir itu wajar, bumbu pernikahan. Sebenarnya persoalan pertengkaran itu selalu sama, yakni ibu mertua yang selalu ikut campur urusan rumah tangga kami. Belum lagi perlakuan ibu mertua yang kasar terhadapku, terkadang membuatku menangis dan tersiksa. 

Aku sudah sampaikan kepada suamiku tentang ibu mertua. Setelah itu, kami pun bertengkar, bahkan hampir setiap hari. Ibu mertua menganggapku bodoh karena aku hanya bisa berkomunikasi dalam bahasa Inggris saja. Jika aku tidak di rumah karena aku harus bekerja atau pergi kursus bahasa, ibu mertua akan ‘meracuni’ suamiku dengan berbagai informasi yang tidak benar. Kami pun bertengkar lagi.

Follow us: @ruanita.indonesia

Suamiku adalah anak kedua dari dua bersaudara. Kakak pertamanya juga menikahi perempuan asal Asia. Menurutku, pernikahan campuran bukan menjadi kendala untuk keluarga suamiku. Namun perlakuan kakak ipar dan kakak pertama justru berbeda dengan yang aku pikirkan. Aku kerap merasa direndahkan, di-bully, diremehkan dengan kalimat-kalimat yang memandang sebelah mata.

Pernikahanku baru berjalan di bawah lima tahun, tetapi aku sudah tak tahan lagi. Aku sudah beberapa kali diusir suamiku keluar dari rumah. Suamiku juga sering mengusirku jika dia tidak sependapat denganku dan lebih membela ibunya. Aku pernah mengepak barang-barangku untuk pulang ke Indonesia, tetapi aku berpikir ulang dan mencoba bertahan lagi.

Setiap hari aku menangis dan merasa tidak bahagia. Suami hanya berjanji, kita akan pindah rumah setelah uang tabungan terkumpul beberapa tahun lagi. Aku sebenarnya ingin tinggal di luar dan ngontrak di tempat berbeda, tetapi gajiku tak cukup untuk membayar sewa. Aku pun sudah bertanya ke KJRI tentang proses perceraian, tetapi ada prosedur legalisasi menikah yang missed karena aku menikah di negara ketiga.

Pukulan kecil, cacian, makian, pertengkaran demi pertengkaran aku alami selama aku menikah. Aku merasakan kecemasan yang berlebihan, ketakutan dan rendah diri. Aku berusaha untuk bertahan dan mencari solusi dengan datang ke Konselor Perkawinan. Suami tidak mendukung ide itu karena semua itu perlu uang.

Aku sendiri hanya dua kali mendapatkan uang dari suamiku selama kami menikah. Itu sebab aku bekerja sehingga aku punya uang untuk membeli yang kumau. Perkataan kasar dan kalimat meremehkan sering aku terima. Ternyata perlakuan yang sering aku alami ini adalah bentuk Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang baru aku ketahui setelah aku mengikuti webinar bertema KDRT di luar negeri.

Fokusku sekarang adalah belajar bahasa sungguh-sungguh agar aku bisa mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di negeri asing ini. Aku juga ingin melanjutkan studi di negeri suamiku ini. Seandainya gajiku cukup untuk bayar sewa tempat tinggal, aku pasti sudah hengkang dari rumah itu.

Penulis: T, perempuan Indonesia dan tinggal di salah satu negara di Eropa.

Program Instagram : IG Live Bulanan dan Video Reels Mingguan

Setiap bulan kami menggelar diskusi virtual yang membahas tema-tema menarik seputar tema yang sedang kami angkat saat itu. Diskusi virtual ini menggunakan platforma IG Live lewat akun Instagram: ruanita.indonesia yang berlangsung selama 30-45 menit. Diskusi virtual thematic ini biasanya mendatangkan dua tamu yang berbicara seputar pendapat dan pengalaman mereka terkait tema yang sedang diangkat.

Sejak Januari 2022 IG live dipandu oleh Ferdyani Atikaputri (=nama panggilan Atika) yang sedang menempuh studi S2 di Jerman. Dia akan mengundang tamu untuk berbicara banyak seputar tema-tema khusus dan sudah dipersiapkan sebelumnya. IG Live biasanya berlangsung tiap Sabtu pada jam 10.00 pagi waktu Eropa. Lewat diskusi virtual ini, Atika akan mengajak para follower akun ruanita.indonesia atau siapa saja untuk bertanya atau berkomentar terkait topik tersebut.

Bagi Anda yang penasaran/terlewatkan dengan IG Live yang sudah berlangsung, Anda masih bisa menyimaknya lagi lewat IGTV ruanita.indonesia atau melalui saluran YouTube RUANITA – Rumah Aman kita. Anda juga bisa mengontak tim dapur konten Ruanita bila ada saran/tanggapan seputar IG Live kami.

Selain IG Live, tim Reels juga telah menyiapkan cuplikan video Reels yang ditayangkan tiap Sabtu/Minggu tentang sejumlah tema yang ditawarkan atau video Reels menarik lainnya. Dengan kemasan video yang singkat dan informatif, Tim Reels berharap dapat menjangkau khalayak tentang pesan-pesan yang disampaikan oleh RUANITA.

Untuk mengetahui lebih banyak tentang program Instagram, sila follow kami di akun ruanita.indonesia yang menawarkan konten harian, mingguan dan bulanan.

(DISKUSI OFFLINE) Meninjau Hukum Kawin Campur: Dari Menikah Hingga Berpisah

Kawin campur merupakan perkawinan antara dua orang yang memiliki dua kewarganegaraan, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

Angka kawin campur mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun peningkatan jumlah kawin campur juga diiringi juga oleh peningkatan angka perceraian yang didaftarkan dan tidak didaftarkan secara hukum.

Dalam memulai langkah kawin campur, pasangan seyogyanya mendapatkan bekal pengetahuan yang baik mulai dari sebelum menikah hingga setelah menikah, termasuk konsekuensi hukum yang terjadi bila keduanya memutuskan perceraian.

Tak hanya itu, pasangan kawin campur pun harus paham mengenai hak dan kewajiban hukum yang kadang diabaikan.

Tiap negara yang menjadi wilayah tinggal pasangan kawin campur memiliki kebijakan hukum yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, kami akan menggelar webinar yang bertema “Meninjau Hukum Kawin Campur: Dari Menikah Hingga Berpisah” dari sudut pandang hukum negara Indonesia dan salah satu negara Eropa.

Hal ini dimaksudkan untuk membekali pengetahuan hukum pasangan kawin campur yang dibawakan langsung oleh tenaga ahli yang kompeten.

Simak diskusi offline berikut ini:

Subscribe kanal YouTube untuk mendukung kami.