Kawin campur merupakan perkawinan antara dua orang yang memiliki dua kewarganegaraan, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
Angka kawin campur mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun peningkatan jumlah kawin campur juga diiringi juga oleh peningkatan angka perceraian yang didaftarkan dan tidak didaftarkan secara hukum.
Dalam memulai langkah kawin campur, pasangan seyogyanya mendapatkan bekal pengetahuan yang baik mulai dari sebelum menikah hingga setelah menikah, termasuk konsekuensi hukum yang terjadi bila keduanya memutuskan perceraian.
Tak hanya itu, pasangan kawin campur pun harus paham mengenai hak dan kewajiban hukum yang kadang diabaikan.
Tiap negara yang menjadi wilayah tinggal pasangan kawin campur memiliki kebijakan hukum yang berbeda-beda.
Oleh karena itu, kami akan menggelar webinar yang bertema “Meninjau Hukum Kawin Campur: Dari Menikah Hingga Berpisah” dari sudut pandang hukum negara Indonesia dan salah satu negara Eropa.
Hal ini dimaksudkan untuk membekali pengetahuan hukum pasangan kawin campur yang dibawakan langsung oleh tenaga ahli yang kompeten.
Mengenai Webinar ini, pertanyaan/komentar bisa dilayangkan ke info@ruanita.com.