(SIARAN BERITA) RUANITA Gelar Diskusi Virtual Bersama Ketua Komnas Perempuan Indonesia

Ketua Komnas Perempuan Indonesia, Andy Yentriyani tampak kanan bawah.

NORWEGIA – Sabtu (27/11) RUANITA menggelar IG Live dalam rangka memperingati Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Lewat akun @runita.indonesia, RUANITA mengundang Ketua Komnas Perempuan Indonesia Andi Yentriyani (@andi_yentriyani) dan para penggagas program AISIYU Novi (@novikisav) dan Stephanie Iriana (@irianacamus).

Adapun diskusi virtual lewat IG Live ini digelar sebagai bagian dari kampanye AISIYU dalam upaya meningkatkan kesadaran akan pentingnya penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan. Selaku pemandu diskusi, Anna menjelaskan bahwa isu penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu global. 

Pada awal diskusi, Novi menyebutkan bahwa penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah isu penting. Program AISIYU ini digagas untuk menjelaskan definisi kekerasan tersebut dalam bahasa yang dapat dimengerti oleh orang banyak serta bagaimana agar isu ini dapat dikomunikasikan sehingga tidak lagi menjadi fenomena gunung es.

Follow us ruanita.indonesia

Media penulisan surat terbuka dalam kampanye AISIYU adalah untuk mendekatkan pembaca akan isu kekerasan terhadap perempuan yang sebenarnya banyak terjadi dalam masyarakat namun tertutup oleh stigma dan tabu.

Menurut Novi, isu kekerasan terhadap perempuan adalah universal di manapun perempuan berada, sehingga penting untuk membangun kesadaran masyarakat akan isu tersebut untuk membantu upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan. 

Andi Yentriyani menjelaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari pelanggaran hak azasi manusia sehingga upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan adalah bagian yang esensial dari penegakan hak azasi manusia. Inilah yang menjadi alasan dilakukannya kampanye 16 hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan yang digagas oleh Komnas Perempuan sejak tahun 2000. Adapun kampanye 16 hari ini dimulai pada tanggal 25 November dan berujung pada tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Azasi Manusia Sedunia. 

Mengenai meningkatnya angka kasus kekerasan terhadap perempuan selama masa pandemi, menurut Andi Yentriyani perlu dipahami terlebih dahulu bahwa meningkatnya angka kekerasan bukan berarti intensitas kekerasannya sekadar meningkat, namun bisa jadi karena lebih banyak korban yang percaya dan berani untuk melaporkan kasus kekerasan tersebut.

Lanjutnya lagi, justru dengan melaporkan kasusnya, korban bisa mendapatkan pertolongan yang dibutuhkan. Artinya selain derajat keberanian korban yang bertumbuh, juga tumbuh keyakinan pada sistem yang sedang berkembang.

Aspek lainnya adalah situasi pandemi memang memberikan ruang untuk tumbuhnya intensitas kekerasan dalam ranah privat. Ini adalah hal yang rumit, terutama di Indonesia dimana budaya masih menempatkan relasi pasangan tidak setara, terutama bagi perempuan yang secara normatif dibebani porsi lebih banyak dalam hal tanggung jawab pengasuhan dan urusan domestik, ditambah lagi jika turut terdampak secara ekonomi.

Ini semua berujung pada keletihan fisik dan psikis bagi perempuan dan dapat menimbulkan ketegangan baru dalam keluarga yang dapat bermanifestasi ke berbagai macam tindak kekerasan. 

Andi Yentriyani menuturkan bahwa selama masa pandemi pada tahun 2020 sendiri ada peningkatan kasus kekerasan rumah tangga sebanyak hampir 68% -dari sekitar 1400 kasus menjadi 2389 kasus yang dilaporkan langsung kepada Komnas Perempuan. Selain angka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang meningkat, perlu dicermati pula naiknya angka kekerasan seksual hingga 18% baik itu di ranah privat maupun publik.

Yang juga perlu mendapatkan perhatian serius adalah meningkatnya angka kekerasan di ruang online, di mana percepatannya sendiri naik hingga tiga kali lipat dan paling banyak dilakukan oleh orang-orang yang memiliki relasi privat dengan korban (mantan pasangan).

Sebagai orang Indonesia yang berdomisili di Norwegia dan bekerja di lembaga pemerintah untuk kesejahteraan sosial, Novi menyebutkan bahwa berdasarkan data yang dirilis Budfir.no di tahun 2020 sendiri ada sebanyak 1668 korban usia dewasa yang ditampung oleh Krisesenter (crisis centre) di seluruh Norwegia, dan selama tahun 2020 Krisesenter menerima sebanyak 7838 telepon pengaduan tindak kekerasan.

Sistem helpline/aduan untuk membantu korban kekerasan di Norwegia sendiri sudah terpadu dan korban dapat melaporkan tindak kekerasan langsung ke saluran helpline, ke polisi, guru sekolah, maupun ke dokter pribadi/general practitioner (setiap orang yang terdaftar sebagai penduduk Norwegia mendapatkan akses dokter pribadi di helsestasjon (puskesmas) terdekat dari alamat domisili). Informasi mengenai definisi dan jenis tindak kekerasan pun dapat ditemukan secara online di situs resmi Krisesenter.no.

Namun untuk perempuan migran yang menjadi korban kasus kekerasan, masih ditemukan kendala bahasa, rasa sungkan, ketakutan dan ketidaktahuan akan sistem pengaduan ini, termasuk ketidaktahuan bahwa negara akan menyediakan jasa penerjemah jika ditemukan adanya kendala bahasa.

Ini yang seringkali membuat korban urung meminta bantuan dan melaporkan tindak kekerasan tersebut, selain juga membuat pengaduan kasus kekerasan di kalangan warga pendatang menjadi tidak terukur serta sulit mengetahui sejauh mana informasi bantuan tersebut sampai ke korban.

Dalam kesempatan terpisah, Stephanie Iriana selaku kandidat studi doktoral di University of Groeningen menjelaskan bahwa di Belanda, KDRT tidak dimasukkan dalam private issue sehingga negara mengembangkan system intervensi yang lebih baik dibandingkan di Indonesia. Inilah yang menyebabkan korban KDRT tidak kesulitan berani untuk bersuara karena sudah tidak dianggap tabu.

Untuk membantu perempuan WNI yang menjadi korban kekerasan di luar negeri, menurut Andi Yentriyani ini sangat bergantung pada sistem proteksi di negara di mana perempuan tersebut berada. Beberapa negara memang memiliki sistem yang lebih tertata dan memberikan proteksi yang lebih baik.

Namun ini juga bersifat dua arah di mana dibutuhkan ‘kesukarelaan’ dari pihak perempuannya untuk melapor ke KBRI dan meminta bantuan hukum; namun ini biasanya diberikan kepada WNI yang berstatus sebagai tersangka.

Dalam hal ini, Komnas Perempuan akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar negeri, melakukan upaya pemantauan shelter dan mendorong KBRI untuk memberikan bantuan hukum. 

Untuk WNI yang berstatus sebagai korban, bentuk upaya bantuannya lebih bervariasi. Andi Yentriyani menjelaskan bahwa dalam kasus-kasus tertentu, Komnas Perempuan dapat membantu perempuan WNI -baik tersangka maupun korban kekerasan- dengan mekanisme rujukan, yakni bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum, konseling, dan lembaga terkait lainnya di negara di mana kasus tersebut terjadi, serta memberikan pendampingan untuk mencari pertolongan. 

Berikut beberapa upaya penting yang dapat dilakukan oleh perempuan WNI di luar negeri untuk memastikan diri mendapatkan bantuan hukum:

  • Segera melakukan proses registrasi atau pelaporan diri ke KBRI setibanya di negara domisili baru. Ini sangat penting untuk membantu KBRI memantau kondisi WNI, terutama saat WNI tersebut meminta pertolongan lewat KBRI. 
  • Terkoneksi dengan peer group komunitas diaspora Indonesia di negara domisili, untuk mencari informasi dan saling menguatkan dan memberikan keberanian, selain kondisinya juga saling terjangkau satu sama lain.
  • Pelajari sistem layanan masyarakat dari pemerintah, cara interaksi di lingkungan sekitar, serta membangun kesadaran akan pentingnya memiliki pengetahuan tersebut. Ini adalah salah satu cara advokasi diri, yang membantu kita agar lebih berani meminta bantuan atau mencari pertolongan saat membutuhkan bantuan. 
  • Melihat proses diapora (tinggal di perantauan) sebagai ruang bersama untuk berefleksi tentang relasi-relasi yang dimiliki bersama pasangan, keluarga, serta dengan sesama warga Indonesia. Bukan saja untuk membangun kesadaran menjaga diri selama di perantauan, namun juga untuk membangun solidaritas persaudaraan sesama perempuan WNI yang tinggal di luar negeri.

(ditulis oleh Retno Aini Wijayanti untuk RUANITA Indonesia)

(AISIYU) Stop KDRT di Luar Negeri

Kepada Yth. 

Para Pria Warga Negara Asing (WNA)

di luar Indonesia

Salam hormat,

Saya mengatasnamakan para perempuan Indonesia yang menikahi pria WNA merasa prihatin atas maraknya kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di luar negeri. Sadarkah kalian bahwa orang yang dipukul, ditampar atau ditendang adalah orang yang ditiduri dan tempat kalian menyalurkan hasrat seks?

Sadarkah kalian bahwa kami telah meninggalkan tanah air, keluarga yang dicintai, pekerjaan dan kehidupan kami yang cemerlang hanya untuk bersatu dengan kalian di tanah asing ini?

Sadarkah kalian bahwa kami telah memilih hidup baru bersama kalian dengan belajar budaya dan bahasa yang baru di tanah rantau tetapi kalian malah mencaci, memaki, mengeluarkan umpatan kasar?

Follow us ruanita.indonesia

Sadarkah kalian bahwa kami juga ingin mandiri secara finansial tetapi kami terbelenggu dengan kemampuan bahasa, prejudice, kemampuan akademis sebelah mata hingga pendapat miring?

Kami ingin mengambil bagian dalam rumah tangga, tetapi kami masih mengurus rumah dari pagi hingga malam. Pekerjaan yang tak ada hentinya sementara kalian menikmati minuman alkohol di luar lalu mabuk, kami menjadi sasaran kekerasan di rumah.

Dahulu kalian meminang kami dengan cinta, apa daya kami luluh dengan impian bak puteri di negeri dongeng. Dahulu kami berharap tanah rantau memberikan sukacita hidup yang baru. Dahulu kami berpikir bahwa kami bisa hidup bahagia seperti apa yang dirasakan di negeri sendiri.

Sekarang kami mesti berhadapan dengan perangai kalian yang kasar dan tak tampak saat berpacaran dulu. Sekarang kami perlu waktu beradaptasi dengan budaya dan bahasa, bukan karena kami bodoh. Sekarang kami juga alami gagap budaya, stres dan depresi tetapi kalian malah merendahkan kami. 

Kami berjuang menjadi isteri terbaik dan penuh cinta, tetapi kalian berselingkuh dengan perempuan lain. Kami berjuang kerja apa saja karena kalian tidak berikan sepeser pun uang, bahkan untuk beli make up atau pergi ke ginekolog.

Kami lari ke “Rumah Aman” kami khawatir bahasa yang belum lancar. Kami lapor polisi, lalu kalian datang mengemis dan berjanji tidak mengulangi lagi. Saat kami kembali, kalian usir kami dan disuruh angkat kaki dari rumah. 

Tak tahukah bahwa berat rasanya hidup yang kami alami? Kami menikah tetapi kami tidak bahagia. Pada siapa kami mengadu, mereka hanya berkata “Salah sendiri, ngapain kawin sama bule.”

Hormat kami,

Perempuan Korban KDRT di luar negeri

(AISIYU) Stop Kekerasan pada Perempuan

Kawan-kawan yang baik, 

Kalimat yang mungkin sering didengar setiap kali ada kejadian kekerasan terhadap perempuan yang mencuat keluar dari batas-batas ruang, apakah ruang pribadi atau pun ruang umum.

Tetapi banyak juga peristiwa kekerasan yang bisa keluar dari batas pintu yang sering masih juga tak terlihat, karena banyak dari kita, orang-orang yang ada di sekeliling kekerasan itu terjadi seperti menjadi buta tak lagi melihatnya sebagai kekerasan, menjadi tuli karena tak lagi bisa mendengar suara permintaan tolong dari para korban. Kekerasan yang menjadi kenormalan keseharian.

Follow us ruanita.indonesia

Mengasah panca indera agar tak buta dan tuli terhadap kejadian-kejadian kekerasan yang seharusnya bisa dihentikan karena penguatan dari masyarakat di sekeliling kejadian kekerasan, adalah hal yang kita perlukan.

Apakah ada caranya? Tentu saja! Karenanya himbauan ini tak kutulis pada petinggi negara ini, tak kutulis pada ilmuwan dengan teori-teorinya. Surat terbuka ini, surat sederhana yang kutulis untukmu, Kawan!

Benar, kutulis barisan kata ini untukmu Kawan. Mari kita buka bersama mata, kita pertajam pendengaran, kita ketuk relung hati dan menerjemahkannya dalam pikiran yang teratur.

Mari kita melangkah bersama untuk menghentikan segala bentuk kekerasan pada perempuan dengan melihat dan mendengar dengan mata, hati, dan pikiran kita.

Mari serukan, viralkan bersama: Stop Kekerasan pada Perempuan!

Hamburg, 11.11.2021

Dyah Narang-Huth

Penulis: Dyah Narang-Huth adalah pengiat APPBIPA Jerman dan pendiri IKAT Sprachenwerkstatt.

(AISIYU) Surat kepada UN Woman

Dear UN WOMAN,

Perkenalkan nama saya Mentari. Usia saya mendekati setengah abad saat saya memutuskan untuk menikah kembali dengan seorang warga negara asing. Saya membuat pilihan meninggalkan Indonesia dan tinggal di negaranya yang indah dan impian banyak orang. Saya tinggalkan semua yang saya punya, keluarga dan juga karir yang cukup bagus demi dia.

Namun hanya dalam hitungan bulan, mimpi indah yang saya impikan itu menjadi sebuah kenyataan buruk. Sebenarnya saya sudah menyiapkan diri secara mental menerima dia apa adanya, tentunya dengan segala kelebihan dan kekurangan.

Follow us ruanita.indonesia

Akan tetapi perbedaan kultur diantara kami sangat tidak bisa saya terima. Cara dia memperlakukan wanita sangat buruk. Ya, saya tidak memang tidak mengalami kekerasan secara fisik, namun saya mengalami kekerasan verbal dan mental. Bahkan setiap saat dia selalu mengusir saya dari rumahnya.

Kami para perempuan tidak diperbolehkan banyak melakukan aktivitas di luar dan tidak diberi nafkah materi. Kami hanya  bisa bekerja di rumah dan bersiap apapun saat suami membutuhkan. Ini memang kultur dan mungkin sulit untuk diubah. Tapi apakah perempuan tidak punya hak untuk bersosialisasi dan berkarya mengaktualisasikan jati dirinya?

Demikian dari saya, semoga  melalui surat terbuka ini, besar harapan saya ada sebuah wacana baru untuk kesamaan derajat para perempuan di belahan dunia manapun. Terima kasih.

Salam hormat,

Mentari

(AISIYU) Perkara Kekerasan Seksual terhadap Kaum Perempuan

(Surat ini ditujukan kepada Buya Sjafii Ma’arif, intelektual Muslim senior Muhamaddiyah )

Sejak masa remaja, saya sudah menyadari dan menyaksikan bagaimana kaum perempuan rentan terhadap tindak kekerasan atau pelecehan seksual di masyarakat kita, selain saya pernah mengalami sendiri perlakuan seperti itu. Yang tentunya sangat mengecewakan dan menimbulkan kemarahan, saya juga mendengar keluhan-keluhan baik dari teman perempuan maupun informasi dari mereka yang teraniaya.

Nah, belakangan saya menyimak informasi menyedihkan sehubungan dengan persoalan ini. Berikut saya kutip bagian tulisan penting yang ditulis oleh Sulistyowati Irianto, Co-founder Mata Kuliah Gender dan Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia: 

Universitas di Indonesia tidak henti-hentinya dirundung malang. Belum selesai urusan semakin merosotnya kebebasan akademik dan demokrasi di kampus dengan segala dampaknya, sekarang mencuat isu kekerasan seksual yang korban umumnya adalah para mahasiswi. Lembaga paling terhormat, penjaga gerbang kebenaran di hati masyarakat, ternyata menyimpan kejahatan yang paling memalukan: kekerasan seksual, yang begitu disembunyikan, tertutup rapat bisa puluhan tahun. Mengapa?

Pelakunya umumnya dosen pengajar, pembimbing skripsi atau disertasi, pembimbing akademik, termasuk profesor. Mereka memiliki kuasa amat besar terhadap mahasiswa, bisa menentukan kelulusan dan berapa nilainya. Mahasiswa ini bisa S1, S2 bahkan S3. Lalu apakah para pelaku ada yang dihukum atas perbuatannya? Amat jarang, bahkan yang sampai ke meja hijau hampir tidak ada. Mengapa? Karena tidak ada instrumen hukum yang mengaturnya. Secara politik, pengakuan terhadap terjadinya kekerasan seksual di kampus bisa memalukan institusi.

Follow us ruanita.indonesia

Menyembunyikan dan membiarkan adalah jalan aman yang umumnya ditempuh. Para orang tua menguliahkan anaknya agar menjadi pintar, tetapi ada saja yang malah jadi korban. Ternyata kampus bukan tempat aman bagi mahasiswa. Survei Jakarta Post 2019 menunjukkan 96 persen korban mahasiswi. Predator seksual ada di setiap sudut kampus, bersembunyi dalam selubung etika moralitas yang palsu dan hipokrit.

Kalau di lembaga pendidikan tinggi saja bisa terjadi persoalan seperti ini – bisa dibayangkan apa yang mungkin terjadi di tataran “bawah”nya. Padahal konon masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam dikenal sebagai masyarakat religius dan taat beragama tetapi mengapa kekerasan masih terjadi? Dalam hal ini khususnya terhadap kaum perempuan dan juga bersifat seksual?

Menurut data dari catatan tahunan Komnas Perempuan – pada tahun 2020 setelah wabah korona melanda dan masyarakat lebih banyak tinggal di rumah, ternyata kekerasan seksual terhadap perempuan di ranah privat menempati angka tertinggi. Selain itu, 58% dari total angka kekerasan terhadap perempuan di wilayah publik dan komunitas terjadi dalam bentuk kekerasan seksual.

Pada tanggal 31 Agustus 2021 Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menandatangani Peraturan Menteri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Permendikbud Ristek no 30/2021 yang diluncurkan dengan maksud untuk melindungi korban pelecehan dan kekerasan seksual malah menimbulkan kontroversi. Dan bahkan Menterinya dituding melegalkan zina atau kebebasan seks.

Terima kasih atas perhatiannya.

Salam hormat,

Arahmaiani

Penulis: Arahmaiani selaku Seniman dan Esais, yang bisa dicek profilnya di wikipedia pada link yang ditautkan.

(AISIYU) Surat kepada Dewan Pendidikan Sekolah

Kepada Yth:

Dewan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan di Indonesia

di tempat

Dengan hormat,

Saya meyakini bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia, terlepas dari latar belakang dan jenis kelaminnya. Pendidikan juga menjadi sebuah fundamental pembangunan bangsa, terutama bagi perempuan. Bagi saya, perempuan adalah poros keluarga sehingga mendapatkan hak-haknya untuk memperoleh pendidikan setinggi mungkin adalah penting.

Mengapa demikian? Karena tugas mendidik anak sejak dini dilakukan oleh perempuan sejak anak itu dilahirkan. Menurut penelitian yang dilakukan oleh Medical Research Council Social and Public Health Sciences Unit dengan menganalisis 12.686 orang berusia 14-22 tahun, didapatkan temuan bahwa kecerdasan anak berasal dari sang ibu.

Penelitian ini menyebutkan bahwa ada gen tertentu yang beroperasi secara berbeda tergantung dari mana gen itu berasal, apakah dari ibu atau ayah. Kecerdasan seseorang terletak pada kromosom X. Perempuan membawa dua kromosom X dan laki-laki membawa satu kromosom X, maka dari itu kecerdasan seorang anak sebagian besar berasal dari ibunya.

Generasi-generasi penerus bangsa yang baik dan berwawasan luas lahir akan dari rahim perempuan yang berwawasan luas pula. Lalu mengapa ketika seorang siswi didapati hamil ketika dia masih duduk di bangku sekolah, lantas dianggap tidak layak untuk menyelesaikan pendidikan seperti umumnya?

Follow us ruanita.indonesia

Ketika saya duduk di bangku sebuah Sekolah Menengah Kejuruan di Yogyakarta, terjadi sebuah kejadian yang menggegerkan seantero sekolah. Seorang siswi, teman baik saya, menjalin hubungan dengan teman satu kelasnya sampai siswi tersebut hamil. Siswa dan siswi itu kemudian dipanggil ke ruang bimbingan konseling yang dihadiri oleh orang tua murid dan dewan sekolah.

Kemudian atas pertimbangan dewan sekolah, siswi tersebut dikeluarkan karena dianggap telah mencoreng nama baik sekolah dengan memberikan contoh yang tidak baik bagi siswi-siswi lain di sekolah. Ketimpangan kemudian terlihat nyata ketika siswa yang menghamili siswi tersebut tidak mendapatkan sanksi yang sama. Siswa laki-laki yang menghamili temannya itu tetap diijinkan untuk menyelesaikan pendidikan.

Lalu bagaimana mungkin dua orang yang melakukan kesalahan yang sama tidak mendapatkan sanksi yang seimbang hanya karena jenis kelamin mereka? Sedangkan berdasarkan pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD), dinyatakan bahwa setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang layak. Kata “setiap” di sini menjadikan undang-undang ini juga berlaku bagi para siswi yang hamil tanpa terkecuali.

Sekolah hendaknya meninjau kembali keputusan-keputusan yang timpang dan merugikan siswi yang hamil walaupun mereka masih duduk di bangku sekolah, sehingga keputusan-keputusan yang ada tidak lantas menihilkan fungsi pendidikan di sekolah.

Fungsi pendidikan di sekolah seharusnya mendidik dan melaksanakan pendidikan moral, bukan menghukum. Terlebih lagi memberikan hukuman yang timpang. Siswi yang hamil seharusnya tidak di keluarkan tetapi diberikan bimbingan khusus, karena bagaimanapun juga pendidikan adalah hak asasi mereka.

Banyaknya kasus yang serupa menjadikan pendidikan tentang kesehatan dan reproduksi menjadi penting untuk diberikan. Penyuluhan dan pemberian informasi terkait konsekuensi kehamilan di sekolah juga perlu diberikan baik itu kepada siswa dan siswi maupun orang tua murid.

Saya berharap ketimpangan ini dapat segera diatasi sehingga nantinya tidak ada lagi ketidakadilan yang merugikan perempuan.

Hormat saya,

Perempuan yang mendukung kesetaraan pendidikan

(AISIYU) Sudah Jatuh, Tertimpa Tangga Pula

Surat terbuka ini saya tujukan untuk komunitas-komunitas perempuan yang mempunyai misi menciptakan ruang aman bagi para perempuan untuk berbagi cerita dan saling memberikan dukungan. 

Dengan hormat,

Saya teringat dengan konsep Sisterhood yang mempunyai tujuan mulia tetapi kemudian malah menjadi bumerang bagi para perempuan. Di sini saya akan meminjam apa yang dimaksud dengan Sisterhood dari situs Magdelene, yaitu memperjuangkan agenda pemberdayaan perempuan disertai semangat untuk saling mengingatkan diri sendiri dan sesama, menghargai dan memberi dukungan tanpa pandang bulu. Akan tetapi banyak juga perempuan-perempuan yang mengeluhkan bahwa banyak yang mengaku mendukung sisterhood tapi masih suka menghakimi pada sesama perempuan (Magdelene).

Saya mengikuti sebuah komunitas perempuan yang tujuannya memberdayakan perempuan. Komunitas ini dipelopori oleh seorang perempuan yang sangat berdaya yang pernah berada dalam posisi sebagai korban kekerasan di masa yang lalu. Dengan komunitas perempuan yang dipeloporinya, dia sekarang berada dalam posisi sebagai “penyelamat” bagi perempuan-perempuan lainnya.

Dalam suatu pertemuan daring komunitas tersebut yang saya hadiri, seorang anggota komunitas yang merupakan perempuan yang berdaya dalam kehidupan sehari-harinya berbagi cerita mengenai posisi dia yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga. 

Alih-alih mendengarkan cerita perempuan tersebut, si pelopor komunitas malah menyudutkan perempuan itu dalam taraf yang menurut saya tidak bisa ditolerir lagi. Dengan mengatakan baper, tidak bisa mengambil pelajaran sampai menyinggung pekerjaan perempuan tersebut.

Padahal perempuan yang berbagi cerita itu memberikan pelajaran penting untuk perempuan yaitu dengan berani melaporkan apa yang dia alami kepada otoritas terkait secara sadar dengan segala konsekuensinya. 

Saya tahu banyak perempuan, walaupun dia berdaya dalam kehidupan sehari-hari, tapi tidak berdaya ketika menjadi korban kekerasan apapun bentuknya dan tidak berani untuk bicara yang kemudian tanpa disadari menimbulkan depresi karena merasa hak-haknya terabaikan, tidak didengarkan dan tidak mendapatkan keadilan.

Follow us ruanita.indonesia

Dan di sinilah si pelopor komunitas ini dari posisi sebagai “penyelamat” menjadi pelaku perundungan/bully. Sebenarnya perilaku seperti ini biasa ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Korban bully kemudian menjadi pembully. Lebih menyedihkan lagi, perempuan-perempuan anggota komunitas ini pun ikut menghakimi. Bahkan percakapan berlanjut sampai keesokan harinya di Whatappsgroup.

Semua orang berproses dan ada kalanya belum bisa menarik hikmah secara cepat, belum bisa menarik pelajaran dari apa yang terjadi pada dirinya. Di satu sisi terlihat berdaya. Tapi di sisi lain bahkan untuk bangkit walaupun perlahan terasa sulit.

Saya pun pernah mengalaminya. Sekarang ketika melihat kebelakang sepertinya masalah saya tidak berat-berat sekali. Tapi emosi yang dirasakan ketika kejadian itu berlangsung sangat nyata. Sehingga banyak orang yang susah untuk melupakan apa yang terjadi.

Mungkin kita perlu untuk berhati-hati dengan perilaku sebagai “penyelamat” yang ingin memecahkan permasalahan yang tanpa disadari ada motif tersembunyi seperti untuk mendapat pengakuan, kepuasan ketika menjadi tempat orang bergantung dan lain-lain. 

Seperti kutipan yang sering dijumpai, kita memang perlu mempunyai empati dan tidak cepat menghakimi karena kita tidak tahu apa yang dialami oleh orang lain. Ini berlaku baik untuk perempuan maupun laki-laki.

Mari kita bersama-sama belajar dan berproses!

Salam,

Dina Diana

Penulis: Dina Diana yang berprofesi sebagai Independent Scholar.

(AISIYU) Surat kepada Para Suami yang Tidak Menghormati Istri

Kepada:

Para suami yang tidak menghormati isterinya

di tempat

Salam,

Saya adalah seorang perempuan yang menerima cerita dan menyaksikan beberapa orang sahabat dan saudara saya yang perempuan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Beragam bentuk kekerasan yang mereka alami mulai dari verbal sehingga fisik. 

Di antara mereka ada yang memberanikan diri untuk keluar dari situasi yang menyakitkan itu dengan bercerai. Meskipun sesudah bercerai timbul masalah baru, tetapi kekerasan itu telah berakhir. Sementara sahabat saya yang lainnya memilih bertahan karena pertimbangan anak dan status sosial. Wahai lelaki yang dilahirkan oleh seorang ibu, istrimu adalah ibu dari anak-anakmu. 

Sadarilah anak-anakmu tanpa sengaja akan meniru apa yang engkau lakukan terhadap istrimu. Jika dirimu tidak memutus mata rantai kejahatan kekerasan ini, maka tindakan kekerasan ini akan terus berlangsung.

Follow us ruanita.indonesia

Dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan ini tidak hanya luka sakit fisik tetapi juga luka hati teramat dalam serta rasa trauma. Jika dirimu orang beragama ingatlah bahwa jika kita menjadi penyebab penderitaan orang tidak hanya dosa yang engkau dapatkan balasan dari semesta (Tuhan) yang akan engkau terima, yakinlah itu. 

Jika perempuan itu memperkarakanmu ke jalur hukum maka hukuman di dunia menantimu. Ini bukan penyelesaian masalah yang diharapkan karena tidak baik untuk status sosial, masa depan dan masa depan anak-anakmu. 

Wahai lelaki, jadilah lelaki yang penyayang penuh kasih dan menghormati perempuan sebagaimana ibumu mengajarkan tentang kasih sayang. 

Untuk lelaki, suamiku yang telah menjadi teman hidupku selama 22 tahun ini, terima kasih telah menjadi mitra dalam kehidupan kita bersama. 

Tertanda,

Yumasdaleni

Penulis: Yumasdaleni adalah Akademisi/Peneliti Perempuan Parlemen.

(SIARAN BERITA) Gelar Acara Berjudul AISIYU, Surat Terbuka Promosikan Anti Kekerasan terhadap Perempuan

JERMAN – Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dikenakan pada individu semata-mata karena dia adalah perempuan yang berakibat atau dapat menyebabkan penderitaan secara fisik, psikologis, ataupun seksual termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi (Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal 1, 1993).

Dalam upaya membangun kesadaran akan pentingnya menghapus praktik kekerasan terhadap perempuan, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menjadikan tanggal 25 November sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.

Untuk memperingati hari tersebut, RUANITA mengadakan kampanye media sosial AISIYU (Aspirasikan Suara dan Inspirasi nyatamu): Hentikan Kekerasan terhadap Perempuan Dimulai dari Saya

Melalui media diskusi virtual dan surat terbuka, kampanye AISIYU diadakan untuk meningkatkan kesadaran dan peran masyarakat dalam menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak hidup perempuan. 

Diskusi virtual kampanye AISIYU akan disiarkan lewat Instagram Live akun @ruanita.indonesia pada tanggal 27 November 2021 pukul 10.00 CET (16.00 WIB). RUANITA akan mengundang Andy Yentriani selaku Komisioner Komnas Perempuan (@komnasperempuan), Novi (@novikisav) selaku warga diaspora Indonesia di Norwegia dan Stephanie Iriana Pasaribu (@irianacamus) Ph.D. candidate dari University of Groningen Belanda dan penggagas AISIYU

Diskusi virtual tersebut akan membahas fenomena kasus kekerasan terhadap perempuan di Norwegia dan Belanda dan kebijakan yang dibuat untuk menanggulanginya.

Follow us: ruanita.indonesia

Selain itu akan dibahas juga peran pemerintah Republik Indonesia dalam menanggapi kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

Adapun tindak lanjut dari diskusi virtual kampanye AISIYU adalah ajakan menulis surat terbuka untuk menyuarakan aspirasi terkait kekerasan terhadap perempuan dan upaya-upaya penghapusan praktik kekerasan tersebut. Surat terbuka dapat ditulis oleh siapapun, laki-laki maupun perempuan warga negara Indonesia, baik yang tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.

Surat terbuka ini ditujukan kepada pemerintah selaku pembuat kebijakan, institusi, ataupun individu pemangku kepentingan yang relevan dengan isu perlindungan atas hak-hak hidup perempuan. Persyaratan penulisan surat terbuka dapat dibaca di sini https://ruanita.com/2021/10/12/aisiyu-aspirasikan-suara-dan-inspirasi-nyatamu/. Surat terbuka dapat dilampirkan ke https://bit.ly/AISIYU .

Setelah melalui proses seleksi, surat yang terpilih akan ditayangkan di media sosial RUANITA (Facebook, Instagram dan situs www.ruanita.com ) pada 22-28 November 2021.

Dalam kesempatan terpisah, RUANITA bekerja sama dengan PPI Kiel telah mengadakan webinar bertema ‘Kekerasan dan Pelecehan Seksual’ pada tanggal 10 Oktober 2021. RUANITA juga turut bekerja sama dengan Swedish Indonesian Society (SIS), Adakita Forum dan KBRI Stockholm menggelar webinar bertema ‘Kekerasan Dalam Rumah Tangga di Luar Negeri’ pada tanggal 23 Oktober 2021. 

Pemahaman yang minim tentang KDRT dan kasus-kasus hukum lainnya yang bermunculan di luar Indonesia turut menjadi keprihatinan Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia di luar negeri.

Diharapkan webinar tersebut dapat membekali WNI untuk memahami hak-hak hukumnya selama tinggal di luar Indonesia dan membantu mencegah serta menangani kasus-kasus KDRT sesuai regulasi yang terstandar dan kebijakan yang terintegrasi. 

RUANITA juga memiliki program mandiri berupa konseling online yang menampung keluhan konflik maupun tindak kekerasan yang dipicu ketimpangan relasi antara perempuan dengan pria.

Sebagai tindak lanjut dari webinar dan konseling online, RUANITA menggelar kampanye AISIYU berupa ajakan menulis surat terbuka kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi menyuarakan pendapat dan pengalamannya sehingga mereduksi kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.

RUANITA (Rumah Aman Kita) adalah komunitas diaspora Indonesia yang dibentuk untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman seputar permasalahan psikologis dan kehidupan di luar negeri. Tujuan didirikannya RUANITA adalah untuk mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi serta berbagi praktik baik tentang keterampilan diri untuk tinggal di luar Indonesia.

Subscribe kanal YouTube kami.

AISIYU: AspIrasikan Suara dan Inspirasi nYatamU

Kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan yang dikenakan pada seseorang semata-mata karena dia perempuan atau dapat menyebabkan penderitaan secara fisik, psikologis, ataupun seksual termasuk juga ancaman perbuatan tertentu, pemaksaaan, atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang baik yang terjadi di muka umum maupun dalam kehidupan pribadi (Deklarasi Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal 1, 1993).

Terkait hal ini, Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memutuskan untuk menjadikan tanggal 25 November sebagai Hari Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Untuk memperingati hari tersebut yang bertujuan meningkatan kesadaran atas telah mendunianya kekerasan terhadap perempuan dan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak mereka maka RUANITA- Rumah Aman Kita mengajak para sahabat RUANITA, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menyuarakan inspirasi kalian terkait kekerasan terhadap perempuan melalui surat terbuka.

Contoh surat:

Surat terbukamu dapat ditujukan terhadap pembuat kebijakan, institusi, ataupun individu pemangku kepentingan yang relevan dengan isu perlindungan atas hak-hak perempuan.

Berikut ketentuannya:
1. Surat ditulis dalam Bahasa Indonesia yang baik dan santun.
2. Surat ditulis dalam format Ms. Word dan panjang surat sekitar 150 – 200 kata.
3. Surat diawali dengan tujuan penerima surat (misal: Presiden RI, Menteri, Institusi Pemerintah, Kepolisian RI, Pengadilan, Komnas Perempuan, PBB, KUA, dll)
4. Surat ditutup dengan nama penulis surat. Penulis surat boleh ditulis dengan nama pena/nama akun media sosial/nama samaran. Panitia berhak mengetahui identitas nama sebenarnya.
5. Surat dilampirkan di Google Form https://bit.ly/AISIYU.
6. Peserta dapat mengirimkan surat selambat-lambatnya tanggal 13 November 2021 jam 24.00 WIB atau 18.00 CET.

Penulis surat harus ikuti (follow) akun media sosial FB Ruanita Ruanita, Fanpage RUANITA – Rumah Aman Kita dan akun Instagram ruanita.indonesia.

Surat yang terpilih dalam proses seleksi akan ditayangkan di media sosial RUANITA pada 22 November – 4 Desember 2021 22 – 28 November 2021 yakni Facebook, Instagram dan Website.

Ditunggu partisipasimu ya!