
JERMAN – Swedish Indonesian Society (SIS) adalah organisasi kemasyarakatan orang Indonesia yang berbasis di Swedia menggandeng KBRI Stockholm dan RUANITA untuk menggelar webinar bertema Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Sabtu, 23 Oktober 2021 jam 11.00 CEST. Acara ini bermaksud untuk memberikan penguatan informasi perlindungan hukum dan pengalaman praktis menangani KDRT di Swedia. Tentu saja acara ini didasarkan pada data dan laporan KDRT yang meningkat, terutama saat pandemi Covid-19.
Mengapa webinar ini digelar? Pertama, pemahaman yang minim tentang KDRT sehingga perlu menjadi perhatian WNI di luar Indonesia. Kedua, kasus KDRT yang dilaporkan KBRI Stockholm dan SIS mengalami jumlah yang signifikan sejak tahun 2020. Ketiga, mayoritas korban tidak tahu bagaimana melaporkan kasus KDRT di polisi setempat.
Nada Ahmad, selaku panitia penyelenggara menjelaskan webinar ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan informasi KDRT yang benar dan tepat. Misalnya orang hanya paham KDRT adalah pelaku melakukan kekerasan fisik saja, padahal KDRT tidak hanya itu. Selain itu, WNI di luar Indonesia terutama mereka yang tinggal di Swedia tahu bahwa mereka tidak sendirian. Ada Perwakilan Pemerintah RI seperti KBRI/KJRI, organisasi seperti Adakita forum, RUANITA, atau LSM lokal di tiap negara domisili.
Nada berharap orang Indonesia di luar Indonesia paham instrumen hukum untuk menangani kasus KDRT. Di Swedia, pelaku KDRT diperketat hukumannya seiring dengan ratifikasi negara-negara di Uni Eropa akan kasus KDRT yang mencuat selama pandemi Covid-19. Peserta webinar diharapkan tidak hanya WNI yang berdomisili di Swedia saja, tetapi siapa saja yang tertarik mengetahui hak-hak hukumnya selama tinggal di luar Indonesia.
IG Live ini juga dihadiri oleh Psikolog dari Yayasan Pulih, Indonesia. Psikolog Ika Putri Dewi menjelaskan akar permasalahan KDRT adalah relasi yang tidak setara dalam anggota keluarga. Ketidaksetaraan itu bisa disebabkan oleh nilai atau sistim patriaki yang salah, misinterpretasi ajaran agama, pola komunikasi yang tak setara, relasi kuasa dalam posisi korban-pelaku dan masalah personal/karakter.
Untuk bisa keluar dari permasalahan KDRT, Ika menambahkan korban perlu memahami dulu bahwa dia mengalami masalah KDRT sehingga dia merasa perlu pertolongan dan punya strategi aman. Sebagai saksi korban, kita bisa menjadi ‘ruang aman’ dan tidak mengancam bagi korban. Kita perlu melakukan perhatian berkala agar kita bisa memastikan korban dalam situasi aman, termasuk kita bisa memvalidasi emosi-emosinya. Ika menekankan pentingnya korban untuk berdaya dan membuat keputusan atas dirinya.
Bagaimana pun KDRT adalah masalah global dan terjadi di mana saja. Kita perlu membekali diri agar kita bisa menolong korban dan kecakapan hidup tinggal di luar Indonesia. Peserta yang tertarik bisa mendaftarkan webinar bertema KDRT di luar Indonesia di link yang ditautkan atau cek fyler ini.