
Femisida, atau pembunuhan berbasis gender yang menargetkan perempuan, merupakan isu global yang semakin menjadi perhatian dunia. Berdasarkan Sidang Umum Dewan HAM PBB, femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan yang didorong oleh kebencian, dendam, penaklukan, penguasaan, penikmatan dan pandangan terhadap perempuan sebagai kepemilikan di mana pelaku kejahatan berbuat sesuka hatinya karena korbannya adalah perempuan.
Muatan motif dalam kejahatan femisida berbeda dari pembunuhan biasa karena femisida mengandung aspek ketimpangan kuasa antara pria dan wanita, ketidaksetaraan gender, patriarki, stereotip misoginistik, dominasi/agresi/opresi, serta praktik budaya dan norma sosial yang merugikan perempuan.
Pada tahun 2022, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengklasifikasikan femisida yang menjelaskan dengan rinci bahwa sebagian besar femisida terjadi di ruang privat dengan berbagai motif kompleks yang dijabarkan dalam 16 kategori.
Pada tahun 2018, 20 negara anggota Uni Eropa meratifikasi Konvensi Istanbul di mana negara berkewajiban untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan secara menyeluruh dalam segala bentuk dan mengambil langkah-langkah untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan, melindungi korban, dan mengadili para pelakunya.
Kegagalan dalam menangani kasus adalah tanggung jawab negara. Konvensi Istanbul menekankan bahwa sulit tercipta kesetaraan antara perempuan dan laki-laki jika perempuan terus mengalami kekerasan berbasis gender dalam skala besar, tetapi lembaga negara menutup mata akan kondisi ini.
Di Indonesia sendiri, kenyataan yang terjadi adalah kasus femisida belum tercatat secara memadai. Komnas Perempuan Indonesia telah memantau femisida sejak 2017. Dalam dokumen ‘Femisida: Tuntutan Pembaruan Hukum dan Kebijakan Menyikapi Ancaman’ yang diterbitkan Komnas Perempuan pada tahun 2020, disebutkan bahwa kasus-kasus femisida di Indonesia jelas meningkat dalam jumlah maupun jenisnya, tetapi belum mendapat perhatian serius, bahkan masih dipandang sebagai tindakan kriminal biasa.
Setelah rilisan dokumen Komnas Perempuan yang bertajuk ‘Alarm bagi Negara dan Kita Semua: Hentikan Femisida (Pembunuhan terhadap Perempuan)’ di tahun 2017, belum ada perubahan hukum dan kebijakan terkait femisida oleh Polri maupun negara.
Hasil dari pemantauan Komnas Perempuan terhadap berita femisida dari media daring sepanjang 2019 mencatat jumlah 145 kasus. Namun, jumlah ini baru sebatas kasus femisida yang diliput oleh media massa, belum terhitung yang tidak diberitakan.
Dari data yang dikumpulkan Komnas Perempuan, relasi pelaku dengan korban sebagian besar masih berada dalam ranah relasi personal. Lalu, terdapat pola kekerasan sadisme berlapis yang dialami oleh korban perempuan dan tindak pelucutan martabat korban.
Di Indonesia, penghilangan nyawa diatur tersebar dalam Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU KDRT) dan juga di KUHP yaitu Pasal 338, Pasal 339, Pasal 340, Pasal 344, Pasal 345, dan Pasal 350.
Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan, motif dan modus kekerasan berbasis gender sebelum atau yang menyertainya tidak menjadi faktor pemberat hukuman. Kasus femisida tidak hanya merenggut nyawa tetapi juga berdampak signifikan pada tatanan sosial, termasuk kesehatan mental keluarga korban dan masyarakat.
Salah satu kasus femisida yang melibatkan perempuan Indonesia terjadi di Jerman pada tahun 2024, yang mana almarhum datang ke Jerman untuk menimba ilmu dan membangun karier yang gemilang. Oleh karena itu, diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang kekerasan terhadap perempuan di mancanegara, terutama yang berkaitan dengan Femisida dan mendorong semua warga Indonesia untuk dapat melaporkan, dan mencatat kasus-kasus kekerasan yang dialami warga Indonesia di mancanegara lewat kolom pengaduan yang dibuat oleh Ruanita Indonesia, yang kemudian akan dilaporkan dalam laporan tahunan ke Komnas Perempuan Indonesia.
Untuk memperluas pengetahuan publik akan isu femisida dan kasus kekerasan terhadap perempuan Indonesia di mancanegara, Ruanita Indonesia bekerja sama dengan PPI Dunia akan menyelenggarakan diskusi online yang mengangkat tema “Femisida dalam Perspektif Psikologi, Budaya, dan Hukum“. Diskusi online ini akan diselenggarakan pada hari Minggu, 9 Februari 2025 pukul 10.00 – 12.00 CET (16.00 – 18.00 WIB) melalui platform digital Zoom meeting.
Diskusi online ini dibuka secara resmi oleh Asisten Deputi Perlinndungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan, Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Republik Indonesia, Enni Widiyanti. Beliau menekankan pentingnya pengaturan khusus mengenai femisida dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Beliau menyatakan bahwa saat ini, terminologi femisida belum dikenal dalam hukum Indonesia, sehingga pembunuhan terhadap perempuan sering dianggap sama dengan pembunuhan biasa. Akibatnya, analisis mendalam terkait akar permasalahan femisida dan upaya pencegahannya belum optimal. Dengan adanya pengakuan dan pengaturan khusus tentang femisida, diharapkan penanganan kasus, identifikasi akar masalah, dan langkah pencegahan dapat lebih jelas dan efektif.
Diskusi online ini juga dihadiri oleh Siti Aminah Tardi (Komisioner Komnas Perempuan), Dini Tiara Sasmi (Akademisi Universitas Riau), Dr. Livia Iskandar (Psikolog, Wakil LPSK RI Periode 2019-2024 dan Direktur Yayasan Pulih), serta Dr. Gopala Sasie Rekha (Dosen Krimonologi di University Winchester, Inggris) sebagai para pemateri untuk membahas isu femisida dalam perspektif budaya, psikologi, dan hukum.
Diskusi ini dibuka untuk umum dan dapat diakses oleh masyarakat Indonesia di manapun berada, yang tertarik dengan topik ini. Diskusi ini diharapkan dapat memberikan wawasan baru dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu femisida, serta memberikan pemahaman multidimensional terkait femisida dari perspektif psikologi, budaya, dan hukum.
Lebih lanjutnya, adanya diskusi online ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak pelaporan dan pendataan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan Indonesia, serta mendorong pembentukan langkah-langkah strategis yang dapat diterapkan untuk mengatasi dan mengurangi kasus kekerasan berbasis gender. Adapun kolaborasi antara Ruanita Indonesia dan PPI Dunia bertujuan untuk memperkuat komunitas yang mendukung pemberdayaan perempuan di berbagai bidang.
Ruanita (Rumah Aman Kita) Indonesia di bawah naungan Yayasan Ruanita Perempuan Indonesia merupakan organisasi nirlaba yang ditujukan untuk berbagi dan berdiskusi pengetahuan, pengalaman, pengamatan, dan praktik baik kehidupan di mancanegara. Program Ruanita dikelola berdasarkan manajemen berbasis nilai, intervensi komunitas, dan menggunakan Bahasa Indonesia. Aktivitas Ruanita berfokus pada isu kesehatan mental dan kesetaraan gender sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals). Sejak berdiri pada 2021, Ruanita Indonesia telah menjadi social support system untuk warga Indonesia, terutama perempuan yang tinggal di mancanegara.
Untuk informasi lebih lanjut, sila hubungi Aini Hanafiah melalui surel: info@ruanita.com atau kunjungi situs web kami di https://ruanita.com. Materi informasi dapat diberikan setelah Anda mengisi formulir elektronik yang ditautkan tersebut dan mengirimkan ke Admin via surel: info@ruanita.com.
Eksplorasi konten lain dari Ruanita - Indonesia
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.