(SIARAN BERITA) Pentingnya WNI di Swedia Sadari Hak-hak Hukumnya Untuk Lindungi Diri

SWEDIA – KBRI Stockholm bekerja sama dengan Swedish Indonesian Society (SIS), Adakita Forum dan RUANITA menggelar webinar bertema: Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada Sabtu (23/10) yang digelar secara virtual. Acara ini dibuka resmi oleh Dubes RI untuk Kerajaan Swedia merangkap Republik Latvia, Kamapradipta Isnomo.

Dubes Kama antusias terhadap gerakan inisiatif Warga Negara Indonesia (WNI) untuk merespon kasus-kasus KDRT dan masalah hukum lainnya yang terjadi di Swedia dan sekitarnya. Dia berharap bahwa webinar ini membekali WNI untuk memahami hak-hak hukumnya selama tinggal di luar Indonesia, terutama Swedia.

Pemahaman yang minim tentang KDRT dan kasus-kasus hukum lainnya yang bermunculan di luar Indonesia menjadi keprihatinan Perwakilan Pemerintah RI seperti KBRI Stockholm untuk mencegah dan menangani kasus-kasus tersebut sesuai regulasi dan kebijakan yang terintegrasi.

Demikian alasan ini dijelaskan oleh Nada Ahmad selaku moderator acara yang menyebutkan latar belakang penyelenggaraan webinar bertema KDRT ini. Acara berlangsung selama dua jam yang terbagi menjadi dua sesi, antara lain: sesi pertama yang berfokus pada pemaparan instrumen hukum dan kebijakan dan sesi kedua berfokus pada pengalaman praktis bersentuhan dengan KDRT di luar Indonesia.

Di sesi pertama, Valentina Ginting, Asisten Deputy bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Kementerian RI Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjelaskan tentang regulasi yang ditetapkan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Lebih lanjut, beliau melaporkan terdapat 5.878 kasus kekerasan terhadap perempuan di antaranya 5.944 adalah jumlah korban. Hal ini dihimpun berdasarkan Sistim Informasi Perempuan dan Anak (SIMFONIPPA) pada periode 1 Januari 2021 hingga 14 Oktober 2021. Dari kasus ini 74,5% adalah kasus KDRT.

Kerentanan perempuan mengalami kasus kekerasan juga dijelaskan lebih lanjut oleh Achsanul Habib, Direktur Hak Asasi Manusia dan Kemanusiaan, Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian RI Luar Negeri. Bagaimana pun ketidakseteraan relasi dan mispersepsi memahami konstruksi gender membuat kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual terjadi pada siapa saja, tidak hanya pada perempuan.

Kemkumham mencatat kasus-kasus hukum yang dilakukan WNI juga terjadi di luar Indonesia seperti kasus pekerja migran di Timur Tengah atau kasus Reynhard Sinaga, mahasiswa yang studi di Inggris.

Negara akan melindungi warganya di mana pun berada, tetapi apakah warga sadar untuk melaporkan keberadaannya? Hal ini disampaikan oleh Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI di Luar Negeri, Kementerian RI Luar Negeri.

Dia berpendapat WNI di luar Indonesia wajib untuk melaporkan dirinya dalam portal LAPOR DIRI yang akan membantu WNI sewaktu-waktu dalam menangani kasus hukumnya. Di mana pun WNI berada, Kemenlu menghimbau untuk memperbaharui status keberadaannya dengan aplikasi SAFE TRAVEL.

Acara webinar ini juga diperkuat dengan pengalaman praktis, seorang Penyintas KDRT, Rizki Suryani yang pernah mengalami KDRT saat menikahi warga negara asing pada pernikahan pertamanya. Rizki sendiri kini bermukim di Swedia dan aktif untuk membantu sesama korban KDRT lainnya.

Nada Ahmad, selaku panitia penyelenggara menjelaskan webinar ini bertujuan meningkatkan kesadaran akan informasi KDRT yang benar dan tepat agar WNI tahu bahwa mereka tidak sendirian menghadapi persoalannya.

Acara ini juga memperkenalkan organisasi kemasyarakatan seperti Adakita Forum yang menjadi bagian dari RUANITA untuk memberikan dampingan psikologis terhadap persoalan yang dihadapi WNI di Swedia. RUANITA – Rumah Aman Kita adalah komunitas Indonesia di luar Indonesia yang mempromosikan isu kesehatan mental, psikoedukasi dan berbagi praktik baik tinggal di laur Indonesia.

Komunitas ini didirikan dalam upaya solidaritas sesama WNI yang tinggal di Eropa. Solidaritas ini penting agar kita mampu melewati krisis hidup yang dialami, termasuk kasus KDRT yang akhir-akhir ini mencuat selama terjadinya pandemi Covid-19.

(DISKUSI ONLINE) SIS dan RUANITA Tingkatkan Pencegahan KDRT di Luar Negeri

Pada tahun 2018, Pemerintah Swedia memperkenalkan undang-undang baru tentang persetujuan seksual yang menyatakan dengan jelas bahwa jika tidak ada persetujuan atau kerelaan dalam hubungan seksual, maka itu disebut ilegal. Persyaratan persetujuan seksual adalah dasar untuk undang-undang baru.

Menurut statistik awal, Brå (Dewan Nasional Swedia untuk Pencegahan Kejahatan) melaporkan serangan terhadap wanita di atas usia 18 tahun di Swedia meningkat empat persen pada paruh pertama tahun 2020, dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Serangan terhadap pria usia dewasa menurun satu persen selama periode yang sama.

Kejahatan penyerangan terhadap perempuan dewasa dilaporkan pada paruh pertama tahun 2020 dan 79% kejahatan itu dilakukan oleh orang yang dikenal korban. Begitu pun kejahatan penyerangan terhadap laki-laki pada periode yang sama dan dilakukan oleh orang yang dikenal ada 44 persen.

Lonjakan kasus KDRT selama pandemi Covid – 19 ditunjukkan dari laporan layanan Unizon, Sweden’s national federation yang mewakili lebih dari 130 “Rumah Aman” di Swedia.

Follow us: @ruanita.indonesia

Situasi pandemi Covid-19 juga menambah panjang laporan kasus KDRT yang dialami WNI di Swedia. Hal ini dilaporkan oleh KBRI Stockholm, Swedia sehingga menjadi perlu menjadi perhatian bersama.

Komunitas Indonesia didukung oleh KBRI Swedia mendirikan ADAKITA FORUM. Forum ini merupakan bagian dari RUANITA – Rumah Aman Kita, sebuah komunitas yang berbasis di Jerman dan berfokus mempromosikan isu-isu kesehatan mental melalui konseling, pelatihan, webinar dan materi KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) untuk mendampingi masalah psikologis seputar kehidupan orang Indonesia di luar Indonesia.

ADAKITA FORUM adalah semacam sistim dukungan untuk korban dan orang yang membutuhkan yang memiliki masalah dalam pendampingan jangka pendek dan juga sebagai bagian dari solidaritas Indonesia di Swedia. Menyikapi situasi tersebut, KBRI Stockholm, Swedish Indonesian Society (SIS), ADAKITA FORUM dan RUANITA – Rumah Aman Kita berencana menggelar webinar Pencegahan dan Penanggulangan KDRT di Swedia pada:

Hari/Tanggal: Sabtu/23 Oktober 2021

Jam: 11.00 CEST atau 16.00 WIB

Lokasi: Zoom

Pendaftaran melalui akses https://tinyurl.com/WebinarKDRT atau link di sini. Informasi lebih lanjut, silakan info@ruanita.com.

(SIARAN BERITA) Peringatan Hari Kesehatan Mental Sedunia, WNI di Jerman Gelar Diskusi Online

JERMAN – PPI Kiel bekerja sama dengan RUANITA – Rumah Aman Kita menggelar acara diskusi online bertema Kekerasan dan Pelecehan Seksual (KPS) yang diadakan secara daring pada Minggu, 10 Oktober 2021 dan diikuti oleh puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) dari Jerman, Belanda, Swiss, Spanyol, Swedia dan tentunya dari Indonesia.

Acara ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari KJRI Hamburg seperti yang disampaikan oleh Konjen RI untuk Hamburg Ardian Wicaksono. Dalam sambutan resminya, Ardian mengatakan bahwa WNI tidak perlu ragu lagi untuk menghubungi Perwakilan Pemerintah Indonesia di luar Indonesia bilamana mendapatkan masalah seperti kekerasan dan pelecehan seksual, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan lain sebagainya.

Perwakilan Pemerintah RI di luar Indonesia seperti KBRI Berlin, KJRI Frankfurt dan KJRI Hamburg telah memiliki regulasi yang terstandar untuk melindungi WNI. Selain itu, Ardian mengapresiasi inisiasi dari komunitas orang Indonesia di mancanegara seperti RUANITA – Rumah Aman Kita dan PPI Kiel yang telah menyiapkan acara diskusi online ini dengan baik.

KJRI Hamburg memberi perhatian penuh terhadap penanganan kasus yang dihadapi WNI di luar Indonesia. Aidil Khairunsyah menjelaskan langkah strategis perlindungan WNI yang mencakup tiga tahap yakni (1). Pencegahan melalui diseminasi informasi, kerja sama dengan berbagai pihak dan pemberdayaan masyarakat; (2). Deteksi Dini melalui pengembangan data base berbasis IT, penyediaan hotline pengaduan dan sinkronisasi data; (3). Perlindungan Cepat dan Tepat melalui penyediaan shelter, pemberian bantuan hukum dan psikologis hingga repatriasi. Aidil berharap WNI di luar Indonesia bisa lebih tanggap dan tidak segan untuk melaporkan kejadian yang menimpa mereka.

Ada pun acara diskusi online ini dilaksanakan bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Sedunia yang jatuh tiap tanggal 10 Oktober. Acara ini mendapatkan simpati dari peserta yang sebagian besar para pelajar/mahasiswa yang studi di Jerman dan di Indonesia.

Mahasiswa yang sedang studi S2 jurusan Psikologi di Universitas di Kiel sekaligus moderator, Firman Martua Tambunan mengatakan bahwa isu ini masih dianggap tabu untuk dibicarakan sehingga informasi dan pengetahuan yang beredar di masyarakat belum tentu benar.

Firman menegaskan mitos-mitos seperti masalah kekerasan dan pelecehan seksual hanya terjadi pada perempuan saja, itu tidak benar. Dia berpendapat kekerasan dan pelecehan seksual dapat terjadi pada siapa saja dan berbagai kalangan usia.

Senada yang disampaikan Firman, Livia Istania DF Iskandar selaku Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI turut menjadi pembicara dalam diskusi online ini. Dia berpendapat bahwa masyarakat perlu menghargai sisi korban dan saksi yang mengalami kasus kekerasan dan pelecehan seksual.

Menurut Livia, tidak banyak korban dan saksi yang memahami hak-hak mereka dan pemahaman hukum yang berkaitan dengan kekerasan dan pelecehan seksual. Diskusi online ini diharapkan dapat menginformasikan tidak hanya sisi psikologis saja, tetapi juga sisi hukum yang tidak banyak diketahui masyarakat.

Berkaitan dengan sisi psikologis, Ika Putri Dewi selaku Psikolog dari Yayasan Pulih Indonesia berpendapat ada tiga aspek penting untuk memahami kekerasan dan pelecehan seksual, antara lain aspek ketimpangan gender, aspek kapasitas/kemampuan dari pelaku kepada korban dan aspek relasi antara pelaku dengan korban.

Masyarakat perlu juga memahami dampak psikologis korban yang berkepanjangan sehingga kita tidak menyalahkan korban dan melaporkan pelaku kepada pihak yang berwajib.

Acara diskusi online berlangsung selama dua jam lebih dan ditutup tanya jawab yang diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat. Bagaimana pun kasus kekerasan dan pelecehan seksual bak gunung es yang tak tampak di permukaan. RUANITA – Rumah Aman Kita adalah komunitas Indonesia di luar Indonesia yang berfokus pada isu kesehatan mental, kesetaraan gender, dan berbagi praktik baik tinggal di luar Indonesia.

Ibarat rumah, RUANITA menjadi wadah yang aman untuk berbagi pengalaman, cerita, ilmu dan pengetahuan yang dianggap tabu dan tersembunyi untuk diketahui dan dipahami.

Siaran ulang diskusi online ini bisa disaksikan dalam video berikut:

(DISKUSI OFFLINE) Meninjau Hukum Kawin Campur: Dari Menikah Hingga Berpisah

Kawin campur merupakan perkawinan antara dua orang yang memiliki dua kewarganegaraan, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).

Angka kawin campur mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun peningkatan jumlah kawin campur juga diiringi juga oleh peningkatan angka perceraian yang didaftarkan dan tidak didaftarkan secara hukum.

Dalam memulai langkah kawin campur, pasangan seyogyanya mendapatkan bekal pengetahuan yang baik mulai dari sebelum menikah hingga setelah menikah, termasuk konsekuensi hukum yang terjadi bila keduanya memutuskan perceraian.

Tak hanya itu, pasangan kawin campur pun harus paham mengenai hak dan kewajiban hukum yang kadang diabaikan.

Tiap negara yang menjadi wilayah tinggal pasangan kawin campur memiliki kebijakan hukum yang berbeda-beda.

Oleh karena itu, kami akan menggelar webinar yang bertema “Meninjau Hukum Kawin Campur: Dari Menikah Hingga Berpisah” dari sudut pandang hukum negara Indonesia dan salah satu negara Eropa.

Hal ini dimaksudkan untuk membekali pengetahuan hukum pasangan kawin campur yang dibawakan langsung oleh tenaga ahli yang kompeten.

Simak diskusi offline berikut ini:

Subscribe kanal YouTube untuk mendukung kami.

(DISKUSI ONLINE) Ada Apa dengan KPS?

WHO dalam pernyataan resminya menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan mewabah di tiap negara dan budaya seperti pandemi.

Jika dunia sekarang meredam laju penyebaran virus yang disebabkan pandemi Covid-19, lalu bagaimana dengan kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi pada perempuan?

Setidaknya 1 dari 3 perempuan secara global pernah mengalami pengalaman buruk sebagai korban kekerasan dan pelecehan seksual.

Secara global 7% perempuan telah diserang secara seksual oleh orang lain selain pasangan hidupnya. Selain itu, 38% pembunuhan terhadap perempuan secara global dilakukan oleh orang terdekatnya.

Seperti halnya perempuan, laki-laki juga mengalami kekerasan dan pelecehan seksual dengan bentuk yang berbeda.

Laki-laki biasanya enggan melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya dikarenakan malu, takut, rasa bersalah hingga stigma.

Follow kami: ruanita.indonesia

Karena kurangnya pelaporan kekerasan seksual dan sedikit bukti sehingga muncul keyakinan kekerasan seksual hanya masalah perempuan saja.

Laki-laki, perempuan dan siapa saja bisa menjadi korban kekerasan seksual. Kita harus mencegahnya demi pembangunan manusia yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Fenomena sosial ini menjadi landasan mengapa RUANITA bersama PPI Kiel menyelenggarakan Webinar bertema Kekerasan dan Pelecehan Seksual ini.

Webinar ini mendapatkan dukungan sepenuhnya dari KJRI Hamburg agar persoalan sosial ini bisa teratasi. Tidak hanya masalah sosial saja, aduan dari masyarakat juga memperlihatkan gangguan psikologis dan traumatis yang perlu ditangani secara psikologis.

Kajian keilmuan mengenai kekerasan dan pelecehan seksual dari ilmu perilaku akan dibahas tuntas oleh Psikolog dari Yayasan PULIH di Indonesia, yang ahli dan kompeten menangani kasus serupa.

Selain itu, kita akan mendegarkan topik Kebijakan Perlindungan Hukum terhadap Korban/Saksi yang mengalami kekerasan dan pelecehan seksual yang disampaikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban – LPSK RI.

Acara ditutup dari pemaparan standar hukum perlindungan WNI di luar negeri yang dibawakan oleh KJRI Hamburg.

Para peserta yang diharapkan hadir adalah warga Indonesia yang bermukim di Eropa dan mahasiswa Indonesia yang sedang studi di Jerman serta Eropa sekitarnya.

Webinar ini pastinya terbuka untuk umum agar meningkatkan kesadaran diri tentang pentingnya pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual.

Pada dasarnya, kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di ranah privat, tetapi juga ranah publik. Kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi di dunia nyata, tetapi juga di dunia maya. Pun kekerasan dan pelecehan seksual tidak hanya terjadi pada perempuan saja.

Catat waktunya, Minggu 10 Oktober 2021 yang bertepatan dengan Hari Kesehatan Mental Sedunia dan pendaftaran dibuka untuk umum via https://bit.ly/RUANITA_PPIKIEL atau formulir di link yang ditautkan.